Peristiwa
Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

MEDIASI-Foto Bersama Saat Mediasi Berlangsung di Kantor Polsek Teluknaga dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang di Bulan Maret 2024 lalu. (HUMAS).
TANGERANG, JURNALJAKARTA.COM — Media sosial (Medsos) baru-baru ini diramaikan dengan Video warga mendatangi rumah Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika yang dijadikan sebagai rumah ibadah.
Rumah ibadah itu berlokasi di Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Video Viral itu awalnya muncul pasca di upload oleh akun Instagram, fakta.Indo dan fakta.jakarta. Dalam unggahannya berjudul, Jamaat Geraja Thesalonika dilarang beribadat di rumah dan Ditertawakan oleh Warga.
Akun Instagram itu bernarasi, “Saat jemaat gereja tersebut beribadah di rumah karena kontrak gereja mereka telah berakhir. Namun, situasi ini malah ditertawakan dan di olok-olok warga sekitar. Kejadian ini menyoroti masih adanya tantangan besar dalam hal toleransi beragama di Indonesia”.
Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH. Maski bersama seluruh pengurus mengatakan bahwa, kejadian dalam video beredar tersebut adalah video yang terjadi 4 bulan lalu tepatnya hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Dan permasalahan tersebut, sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga pemerintah Kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.
Ia mengatakan, hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 Menteri.
Hasil mediasi ini juga memutuskan Pemkab Tangerang telah memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi Jamaat Thesalonika bertempat di aula lama Kantor Kecamatan Teluknaga. Sembari menunggu pihak yayasan untuk melengkapi persyaratan perizinan sesuai SKB 2 Menteri.
“Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik,” kata Maski.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dalam rilis resminya menegaskan bahwa, video tersebut merupakan video lama yang terjadi pada bulan Maret lalu dan kasus tersebut juga sudah kondusif.
“Video yang beredar di sosial media itu sudah dari bulan Maret lalu dan saat ini semua sudah kondusif,” kata Soma, Selasa Malam (23/7/24) malam WIB.
Ia menjelaskan bahwa, Pemkab Tangerang telah melakukan mediasi dan menyiapkan tempat sementara untuk jemaat Gereja Thesalonika beribadah, mengingat tempat ibadah mereka sebelumnya belum memiliki izin.
Soma menambahkan, Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk selalu menjaga kerukunan dan toleransi beragama di wilayahnya.
Hal disampaikan FKUB Kabupaten Tangerang dan Plh. Sekda Kabupaten Tangerang diatas dibenarkan juga oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi wartawan atas beredarnya video tersebut dan itu video lama, Rabu (24/7/2024) malam.
“Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik ,” ungkap Zain.
Kapolres menegaskan, akan terus mengawal, memantau dan memastikan situasi Kamtibmas pasca mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun Jamaat yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah. (Red).
Peristiwa
Federasi Buruh Kerakyatan Sampaikan Himbauan Perayaan Mayday 2025 Aman, Damai dan Kondusif

JURNALJAKARTA.COM — Ketua Umum Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Saripudin mengungkapkan bahwa, dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (Mayday) 2025, menghimbau kepada seluruh elemen buruh agar berlangsung aman, damai dan kondusif.
Hal tersebut ditegaskannya saat menggelar pertemuan bertempat di Restoran Mang Kabayan, Jalan Surotokunto No.203, Karawang, Selasa (29/4).
Dalam pernyataannya, Saripudin mengajak seluruh elemen buruh untuk:
1. Menjaga Persatuan dan Kesatuan, agar seluruh buruh tetap menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga perayaan Mayday 2025 dapat berlangsung aman, tertib dan penuh semangat solidaritas.
2. Membangun Sektor Ekonomi Buruh didorong untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa melalui peningkatan produktivitas dan peran aktif di berbagai sektor.
3. Meningkatkan Kualitas Lapangan Kerja dan Pengembangan Industri, menekankan pentingnya meningkatkan kualitas lapangan kerja, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta berpartisipasi dalam kelanjutan pembangunan infrastruktur nasional.
4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban, seluruh buruh, serikat pekerja, dan masyarakat umum dihimbau untuk merayakan Hari Buruh dengan aman, damai, kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu ketertiban umum.
“Momen Perayaan Mayday 2025 harus menjadi momentum memperkuat kontribusi buruh terhadap kemajuan bangsa, dilakukan dengan semangat persatuan dan kedamaian,” pungkasnya. (Red).
Peristiwa
Peringatan Mayday 2025, Pekerja Migran Menjadi Prioritas Perlindungan

JURNALJAKARTA.COM — Menyambut Hari Buruh 1 Mei 2025, seluruh buruh yang turut serta menggelar Mayday 2025 nanti, untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan isu-isu hoax yang dapat merusak kenyamanan dalam merayakan hari peringatan Mayday 2025.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Persatuan Buruh Migran yang juga menjabat sebagai Deputi Perlindungan Buruh Migran Partai Buruh, Anwar Maarif melalui keterangannya, Selasa (29/4).
“Dalam menggelar aksi Mayday 2025, harus dilakukan dengan aman dan damai sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” ujar Anwar menambahkan.
Sebagai orang yang Berpengaruh di partai Buruh, Anwar Maarif juga memiliki harapan besar yang dapat direalisasikan oleh pemerintah lewat sebuah kebijakan.
Menurutnya, ada tiga hal terkait dengan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi fokus utamanya dalam memperingati Mayday 2025 nanti.
“Pertama saya berharap agar RUU tersebut dapat memastikan biaya perekrutan bagi pekerja migran mencapai zero cost, sehingga para pekerja migran tidak dibebani dengan biaya yang tidak adil,” ungkapnya.
“Kedua, saya menyarankan agar pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten-kabupaten, sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh untuk meningkatkan kapasitas diri sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” sambungnya.
Harapan yang ketiga Anwar, juga menginginkan adanya penguatan dalam hal perlindungan terhadap para pekerja migran yang ada diluar negeri.
“Ketiga saya juga menginginkan penguatan perlindungan pekerja migran di luar negeri, salah satunya melalui mekanisme bilateral agreement yang lebih efektif, serta masukan dari konvensi wina terkait hubungan konsuler dan prinsip majikan bayar,” jelas Anwar.
“Dengan adanya hal ini, diharapkan biaya perekrutan menjadi kewajiban pemberi kerja, bukan calon pekerja,” pungkasnya. (Red).
Peristiwa
Dugaan Malpraktek, Usai Operasi Usus Buntu Kamelia Alami Pelemahan dan Kerusakan Syaraf di RS. PELNI Dipolisikan.

JURNALJAKARTA.COM — Dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pelni Ks.Tubun dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Fariz Suami Korban dan pihak keluarganya.
Keluarga pasien melaporkan 7 orang yang terlibat dalam penanganan malpraktek usai operasi usus buntu yang dikabarkan Pelemahan dan Kerusakan Syaraf (mati syaraf).
Hal tersebut diungkapkan Husni Farid Abdat, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Fariz, di kantor hukum HFA Lawyers Jakarta, Senin (06/08/2024).
Kuasa Hukum Fariz, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.
Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Husni Farid Abdat, S.H., dan Umar Musa, S.H., pada kantor hukum HFA Lawyers telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan Luka Berat Kamelia Achmad terhadap Dokter-Dokter RS PELNI yang terlibat, dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, Ahli MPD, saksi dari pihak pengadu, pihak RS PELNI, dan ahli dari pihak RS PELNI telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan
Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.
Dalam pengaduan tersebut terdapat 7 Dokter RS PELNI yang telah diadukan dan dilaporkan baik di MKDKI maupun dalam Laporan Polisi di Polda Metro Jaya diantaranya sebagai berikut:
a. Dr. Ary Setyo Nugroho, MPH (Direktur PT RS PELNI saat ini)
b. Dr. Sheira Aurani (Kepala RS PELNI saat ini)
c. Dr. Laili Fathiyah, MPH (Saat ini Pjs. Kepala RS PELNI dan Dokter jaga pasca kejadian 2019 dan dipindahkan dari ICU)
d. Dr. Dewi Fankhuningdyah Fitriana (Direktur PT RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
e. Dr. Hengky Setyahadi, Sp.B (Dokter Bedah Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
f. Dr. Amelya Hutahaean, Sp.An (Dokter Anestesi yang ikut merawat Pasien di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian)
g. Dr. Anggiat Siregar, Sp. S(K) (Dokter Syaraf yang dikirimi surat hasil EEG dari RSCM di RS PELNI tahun 2019 saat kejadian).
Selain itu kuasa hukum Fariz, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini, karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya.
Kronologi kejadian.
1. Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019, Fariz (“Suami Korban”) mengantarkan istrinya Kamelia Achmad (“Korban”) datang ke RS PELNI, Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ks. Tubun No. 92 – 94, RT 13 / RW 01, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, untuk menjalani operasi usus buntu.
2. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019, tim dokter Terlapor RS PELNI melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Kamelia, dan hingga pasca operasi Kamelia telah normal kembali bahkan sempat berbincang dengan keluarga dan temannya yang saat itu membesuk.
3. Bahwa kemudian seorang suster datang ke ruangan Kamelia memberikan suatu obat dan suntikan kepada Kamelia, saat itu juga Kamelia bereaksi menggigil, dan hampir kejang hingga Ibu Kamelia yang saat itu ada di tempat menghampiri suster mengatakan “sus itu anak saya mau kejang”, namun suster mengatakan “enggak kok bu”, dan benar saja Kamelia kemudian menggigil dan kejang-kejang.
4. Bahwa kejadian ini terjadi berulang-ulang setiap setelah diberi obat dan suntikan oleh suster tersebut sebanyak 3x (tiga kali) pasca operasi, bahkan pemberian obat dan suntikan terakhir (yang ketiga) Kamelia mengalami kejang-kejang yang tidak berhenti selama 2 (dua) jam. Setelahnya kondisi Kamelia sangat drop dan memprihatinkan, akhirnya Kamelia ditempatkan di ruang ICU RS PELNI selama 4 (empat) hari.
5. Bahwa setelah kejadian tersebut terjadi perubahan-perubahan pada diri Kamelia khususnya melemahnya daya tangkap dan pemikirannya seperti tidak dapat bicara dengan jelas, tidak mengingat angka, huruf, hari dan tanggal, dan bahkan hilang ingatan sama sekali, diikuti dengan melemahnya beberapa organ tubuh seperti kesulitan bicara, kesulitan menggerakan tangan dan kaki. Pada hari pertama atas perubahan dan kejadian tersebut pihak keluarga Kamelia dan Fariz masih berbaik sangka dan berpikir bisa jadi itu merupakan efek atau penyebab dari pemulihan Kamelia yang wajar setelah keluar dari ICU akibat kejang yang lama sekali.
6. Bahwa pada hari kedua sejak di Ruang Rawat Teratai RS PELNI, kondisi Kamelia semakin hari semakin berubah memburuk dan memastikan bahwa ini bukanlah perubahan yang wajar, selanjutnya saat ditanyakan kepada dokter di RS PELNI, dokter menyampaikan bahwa Kamelia mengalami pelemahan dan kerusakan syaraf. (***)
-
Ekonomi4 days ago
Hadir di Muhammadiyah Jogja Expo 2025, BPDP Tunjukkan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM Ummat
-
Pohukam4 days ago
70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat
-
Pendidikan2 days ago
Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa