Nasional
Hari Kedua Gempa Cianjur, Tim SAR Evakuasi 11 Korban Meninggal Dunia

Jurnaljakarta.com – Tim SAR masih terus berupaya mencari korban gempa bumi Cianjur. Tim SAR dibagi menjadi 5 tim, masing-masing tim Alfa, Bravo, Charly, Delta, dan Echo. Pada hari kedua operasi, Selasa (22/11/2022) hingga pukul 10.40 WIB, tim SAR berhasil 11 korban.
Tim Alfa mengevakuasi 1 korban anak laki-laki meninggal di Desa Benjot, Cijendil. Tim Bravo mengevakuasi 1 korban meninggal dunia di Dusun Gintung dan 1 korban di Desa Gasol. Tim Charly mengevakuasi 8 korban meninggal dunia di Warung Sate Shinta yang terkena terjangan tanah longsor.
Salah satu korban anak-anak. Tim Delta masih beroperasi di Warung Kondang. Sedangkan tim Echo mengevakuasi 2 korban dari pondok pesantren Kampung Ciherang, Panembong.
Seluruh korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim SAR menggunakan peralatan ekstrikasi untuk membongkar reruntuhan dan mengevakuasi korban. Seluruh korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Cianjur.
“Tim SAR masih terus bekerja, menyisir kawasan-kawasan yang diduga kuat masih terdapat korban. Pagi tadi, kami menerima laporan dimana terdapat 27 orang yang dilaporkan hilang atau masih dalam pencarian. Kami minta doanya kepada seluruh masyarakat agar seluruh korban dapat kami temukan,” terang Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi melalui Kepala Biro Humas dan Umum, S. Riyadi. (Red)
Nasional
Ribuan Petani Padati DPR melakukan aksi unjuk rasa damai, Tuntut Keadilan Agraria

JURNALJAKARTA.COM – Ribuan petani dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, Rabu (24/9).
Aksi yang diorganisir oleh sejumlah kelompok tani dan organisasi agraria ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Sejak pagi, massa mulai bergerak dari berbagai titik, membawa hasil bumi seperti singkong, sayur dan buah sebagai simbol perjuangan. Mereka juga membawa spanduk, poster, serta kentongan untuk mengiringi orasi yang menyerukan reforma agraria sejati.
Organisasi seperti Komite Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) menjadi motor penggerak aksi.
Dalam orasinya, mereka menyoroti 24 masalah struktural agraria di Indonesia, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, dominasi korporasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap petani. Massa juga menyampaikan 9 tuntutan utama, antara lain:
– Realisasi reforma agraria sejati,
– Revisi regulasi yang dinilai merugikan, serta
– Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria.
Aksi Hari Tani Nasional tahun ini menegaskan bahwa, perjuangan petani bukan sekadar ritual tahunan, melainkan gerakan jangka panjang untuk mendorong keadilan agraria, demokrasi yang inklusif, serta kedaulatan pangan nasional.
Sementara Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi. Penutupan sementara Jalan Gatot Subroto menuju Kompleks Parlemen sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di kawasan Patung Kuda hingga Slipi. Namun, rekayasa lalu lintas berjalan lancar tanpa insiden berarti.
Menjelang sore, massa mulai membubarkan diri secara tertib. Sejumlah bus menjemput peserta aksi yang berasal dari luar Jakarta.
Atribut unjuk rasa dirapikan, sementara arus lalu lintas di sekitar DPR kembali normal dan dapat dilalui kendaraan dari arah Semanggi maupun Slipi. (Red).
Pohukam
70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

JurnalJakarta.com — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.
Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.
“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).
Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.
Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.
“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.
Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.
“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.
Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.
Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.
“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.
“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)
Nasional
Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

BATAM, JURNALJAKARTA.COM – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Elektronik Tahun 2025 dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan di Kota Batam, Rabu (9/7).
Acara ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pelayanan pertanahan di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, didampingi oleh seluruh Kepala Bidang Kanwil serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Acara dibuka dengan do’a dan lagu kebangsaan sebagai penanda semangat nasionalisme dan komitmen pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, menyoroti pentingnya merangkul perubahan, dengan menggambarkan transisi digital ini sebagai bentuk Hijrah modern, sebuah langkah besar menuju sistem pelayanan yang lebih baik dan efisien. “Keberhasilan transformasi ini memerlukan kesiapan, semangat kolaborasi, dan keterbukaan dari seluruh jajaran staf,” ungkapnya melalui keteranga, Rabu (9/7).
Kakanwil juga menyampaikan apresiasi atas capaian dan kemajuan signifikan yang telah diraih dalam enam bulan terakhir, serta mendorong agar semangat pembaruan dan perbaikan terus dijaga demi terwujudnya layanan pertanahan yang unggul dan profesional.
“Sebagaimana semangat Hijrah yang membawa perubahan besar ke arah yang lebih baik. Transformasi digital ini tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan kesiapan, semangat kolaborasi, dan keterlibatan aktif dari seluruh jajaran. Saya mengapresiasi pencapaian kita dalam enam bulan terakhir, dan saya mendorong agar semangat ini terus dijaga untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pertanahan,” ujarnya.
Kakanwil juga mengapresiasi capaian kinerja enam bulan terakhir dan mendorong seluruh unit kerja untuk terus berinovasi serta beradaptasi dengan sistem baru, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor pertanahan dan PPAT di Kepulauan Riau siap mengimplementasikan layanan peralihan elektronik secara optimal, demi mendukung pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta melatih jajaran pertanahan dan PPAT dalam penggunaan sistem digital dalam proses peralihan hak tanah,” pungkas Kakanwil.
Selanjutnya sesi pemaparan teknis oleh perwakilan Pusdatin membahas penerapan sistem layanan elektronik, termasuk tata cara unggah berkas digital, verifikasi data daring dan penggunaan aplikasi antrian elektronik berbasis mobile
‘Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk memilih lokasi tunggu secara fleksibel baik dari kantor pribadi maupun langsung di kantor pertanahan dengan sistem yang telah terhubung ke Dukcapil untuk proses verifikasi data penduduk.
Diskusi interaktif turut mengemuka, mencakup isu teknis seperti input data pada akhir pekan, kualitas pemindaian dokumen dan keterbatasan jaringan.
Ditegaskan bahwa, sistem tidak membatasi akses pengguna, melainkan menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan jaringan lokal. (Red).