Connect with us

Nasional

SP JICT Tolak Privatisasi jilid II Pelabuhan Petikemas Nasional

Published

on

Jurnakjakarta.com — Serikat Pekerja (SP) JICT meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, bersikap tegas terhadap privatisasi jilid II pelabuhan petikemas nasional terbesar, Jakarta International Container Terminal (JICT), kepada Hutchison Hong Kong.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) JICT, Hazris Malsyah, menguraikan sejumlah alasan mengapa privatisasi JICT perlu ditolak.

“Proses privatisasi JICT tidak transparan dan merugikan negara. Hal ini telah dibuktikan auditor negara BPK lewat laporan hasil audit investigasi,” kata Hazris dalam keterangan pers di Jakarta Rabu (8/1/2020).

Hazris menguraikan, privatisasi JICT telah melanggar berbagai aturan dan merugikan negara setidaknya Rp 4,08 triliun. Bahkan dalam laporan BPK, pihak Hutchison turut terlibat atas kerugian negara tersebut.

Sampai saat ini, privatisasi tanpa alas hukum ini masih terus dijalankan oleh Hutchison dan Pelindo II di JICT dengan manuver dan dalih-dalih yang tidak berdasarkan hukum.

Menurut Hazris, Menteri BUMN Erick Thohir harus bersikap tegas terhadap mereka yang bermain di area abu-abu atas nama investasi.

“Jangan sampai Menteri BUMN justru menjadi bagian dari hal yang terlihat seperti konspirasi global untuk penguasaan JICT sebagai aset strategis bangsa,” urainya.

Hazris menambahkan, pelabuhan nasional penting dikelola secara mandiri terutama pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia seperti JICT. Pelabuhan ini telah dikelola oleh Hutchison Hong Kong sejak tahun 1999 dan habis kontraknya di tahun 2019.

“Dalam hal alih teknologi sudah sangat cukup. Lagi pula secara SDM, teknologi dan hal lainnya, pelabuhan ini sangat bisa dikelola oleh bangsa sendiri. Tidak ada urgensi kontrak Hutchison diperpanjang di JICT,” tegasnya.

Sejak tahun 2014, kata Hazris, Serikat Pekerja telah menolak privatisasi JICT bukan karena anti-investasi asing, namun lebih karena prosesnya tidak transparan dan demi kemandirian nasional. Terlebih, para pekerja telah memberikan produktivitas terbaik bagi JICT sehingga pelabuhan ini menjadi salah satu yang terbaik di Asia.

“Saatnya Menteri BUMN Erick Thohir mengambil sikap tegas untuk melindungi kepentingan bangsa dengan segera mengembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi,” pungkas Hazris

Pohukam

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

Published

on

By

JurnalJakarta.com  — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).

Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.

Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.

“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.

Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.

Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.

“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.

“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)

Continue Reading

Nasional

Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

Published

on

By

BATAM, JURNALJAKARTA.COM – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Elektronik Tahun 2025 dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan di Kota Batam, Rabu (9/7).

Acara ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pelayanan pertanahan di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, didampingi oleh seluruh Kepala Bidang Kanwil serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Acara dibuka dengan do’a dan lagu kebangsaan sebagai penanda semangat nasionalisme dan komitmen pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, menyoroti pentingnya merangkul perubahan, dengan menggambarkan transisi digital ini sebagai bentuk Hijrah modern, sebuah langkah besar menuju sistem pelayanan yang lebih baik dan efisien. “Keberhasilan transformasi ini memerlukan kesiapan, semangat kolaborasi, dan keterbukaan dari seluruh jajaran staf,” ungkapnya melalui keteranga, Rabu (9/7).

Kakanwil juga menyampaikan apresiasi atas capaian dan kemajuan signifikan yang telah diraih dalam enam bulan terakhir, serta mendorong agar semangat pembaruan dan perbaikan terus dijaga demi terwujudnya layanan pertanahan yang unggul dan profesional.

“Sebagaimana semangat Hijrah yang membawa perubahan besar ke arah yang lebih baik. Transformasi digital ini tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan kesiapan, semangat kolaborasi, dan keterlibatan aktif dari seluruh jajaran. Saya mengapresiasi pencapaian kita dalam enam bulan terakhir, dan saya mendorong agar semangat ini terus dijaga untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pertanahan,” ujarnya.

Kakanwil juga mengapresiasi capaian kinerja enam bulan terakhir dan mendorong seluruh unit kerja untuk terus berinovasi serta beradaptasi dengan sistem baru, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor pertanahan dan PPAT di Kepulauan Riau siap mengimplementasikan layanan peralihan elektronik secara optimal, demi mendukung pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta melatih jajaran pertanahan dan PPAT dalam penggunaan sistem digital dalam proses peralihan hak tanah,” pungkas Kakanwil.

Selanjutnya sesi pemaparan teknis oleh perwakilan Pusdatin membahas penerapan sistem layanan elektronik, termasuk tata cara unggah berkas digital, verifikasi data daring dan penggunaan aplikasi antrian elektronik berbasis mobile
‘Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk memilih lokasi tunggu secara fleksibel baik dari kantor pribadi maupun langsung di kantor pertanahan dengan sistem yang telah terhubung ke Dukcapil untuk proses verifikasi data penduduk.

Diskusi interaktif turut mengemuka, mencakup isu teknis seperti input data pada akhir pekan, kualitas pemindaian dokumen dan keterbatasan jaringan.

Ditegaskan bahwa, sistem tidak membatasi akses pengguna, melainkan menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan jaringan lokal. (Red).

Continue Reading

Nasional

Pemerintah Tetapkan 7 Juli Sebagai Hari Pustakawan Indonesia

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  – Pemerintah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Kementerian Dikdasmen dalam pernyataan persnya menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas dedikasi para pustakawan di Indonesia mengingat peran strategis pustakawan dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui akses ilmu pengetahuan, kemampuan literasi informasi, pembangunan karakter, dan peradaban bangsa.

Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan literasi, mengapresiasi kontribusi pustakawan sebagai garda depan dalam pengelolaan informasi dan penguatan budaya literasi, serta mendorong profesionalisme pustakawan dalam menunjang pembelajaran sepanjang hayat. Momentum ini diharapkan menjadi pemacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menginspirasi bangsa.

Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), E. Aminudin Aziz, menyatakan penetapan Hari Pustakawan Indonesia merupakan apresiasi terhadap peran strategis pustakawan dalam pembangunan literasi masyarakat, memperkuat budaya baca, memperluas akses informasi, dan mendorong transformasi digital perpustakaan.

“Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan profesi pustakawan di Indonesia, sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan kontribusi pustakawan di era disrupsi,” tuturnya di Jakarta, pada Senin (7/7/2025).

Disrupsi teknologi telah menghadirkan tantangan sekaligus peluang. Menurutnya, ketika informasi mengalir tanpa batas di ruang digital, masyarakat kerap kesulitan memilah mana yang benar dan mana yang menyesatkan. Di sinilah peran pustakawan dibutuhkan sebagai kurator informasi, penjamin akses sumber tepercaya, serta pendidik literasi informasi dan digital.

“Pustakawan saat ini harus mampu melampaui batasan tradisional. Mereka harus melek teknologi, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

Kepala Perpusnas menambahkan, penetapan Hari Pustakawan Indonesia merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras dan dedikasi para pustakawan, baik di kota maupun di pelosok negeri. “Pustakawan bukan hanya penjaga buku, tetapi agen perubahan, inovator, dan penggerak literasi bangsa,” jelasnya.

Ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan nyata bagi penguatan profesi pustakawan dan pengembangan perpustakaan sebagai pusat pengetahuan, inovasi, dan inklusi sosial.

Tanggal 7 Juli merupakan hari yang bersejarah dalam dunia kepustakawanan Indonesia. Pada 5—7 Juli 1973, untuk pertama kalinya diselenggarakan kongres pustakawan di Ciawi, Bogor. Pada kongres tersebut pula, tepat pada 7 Juli 1973, disepakati pembentukan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Sebagai informasi, pengajuan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia dilakukan Perpusnas bersama dengan IPI.

Ketua Umum IPI, T. Syamsul Bahri, mengajak seluruh pustakawan untuk semakin percaya diri dalam menjalankan perannya. Pustakawan tidak hanya berperan di ruang baca. tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, berpikir kritis, inovatif, dan proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Hari ini bukan hanya milik pustakawan, tapi milik seluruh bangsa. Karena melalui pustakawan yang berintegritas dan berdaya, kita membangun masyarakat yang literat, cerdas, dan beradab,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan penguatan sinergi antara para pemangku kepentingan yakni pemerintah, lembaga pendidikan, perpustakaan, dan komunitas dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pustakawan serta memperluas akses terhadap literasi informasi di Indonesia.

Continue Reading

Populer