Connect with us

Pohukam

Sengketa BUMN – BUMD, Fedrich Yunadi Serahkan Nasib ke Komisi Yudisial

Published

on

JURNALJAKARTA.COM — Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA mengatakan “Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67″ujar Fredrich Yunadi”.

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

Fredrich menyampaikan “Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa para hakim telah melanggar kompetensi absolut. “Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” lanjut Fredrich.

Lebih lanjut lagi Fredrich menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut. “Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan klien mereka, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan semen dan bahan baku beton, serta Joint Plate. Klien tersebut merupakan kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk. Kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 17 Juni 2022, serta Akta Perdamaian No. 67 tanggal 30 Juni 2024.

Meski begitu, mereka mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di sini, ada kejanggalan karena pengadilan tersebut justru menerima gugatan yang semestinya ditolak seperti di Jakarta Pusat. Ada indikasi bahwa pengadilan memihak, seperti contoh adanya tindakan membentak-bentak tergugat dan penunjukan saksi ahli yang tidak memenuhi syarat formal” tambah Fredrich”.

Namun, Direksi salah satu Bank di jakarta (Termohon 5) diduga mengajukan gugatan perdata terhadap kesepakatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini dianggap melanggar asas litispendensi, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada dua perkara yang sama dalam dua proses hukum yang berbeda. Padahal, perkara gagal bayar utang tersebut telah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum ini, klien Yunadi & Associates menderita kerugian materiil langsung sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar. Selain itu, klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil. PT Waskita Beton Precast Tbk, yang awalnya memiliki nilai pasar sebesar Rp2,7 triliun, juga mengalami potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun akibat kasus ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melanggar prinsip litispendensi dengan membiarkan dua proses hukum atas perkara yang sama. Mereka juga menuding hakim menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh klien mereka terkait kompetensi absolut.

Kami telah menempuh upaya dengan melaporkan hal ini ke berbagai instansi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Komisi III dan Komisi VI DPR RI. Yang kami minta di sini adalah perlindungan hukum atas tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum hakim. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil.”

Atas dasar ini, Yunadi & Associates meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika hakim. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi klien mereka agar hak-hak mereka dalam memperoleh persidangan yang adil dapat dipulihkan.

Mengenai harapannya, Fredrich menambahkan:
“Saya mengharapkan setidak-tidaknya para hakim ini dipecat. Selain itu, ada juga komunikasi yang mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. Itu kan aneh.”

Fredrich kemudian menutup pernyataannya dengan menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak yang berwenang. “Biar KY atau Bawas yang memeriksanya lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.”

Pohukam

Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras

Published

on

By

DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai Ilegal, terutama rokok Ilegal dan Miras di Demak, jajaran Satpol PP bersama TNI-Polri dan Satgas Bea Cukai Semarang, rutin melakukan Razia

Bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak Rabu (29/10), dilakukan Pemusnahan 1.038.128 batang rokok Ilegal jenis SKM, 396 batang rokok Ilegal jenis SKT, 2.868 liter MMEA Gol C minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol Hasil penegakan perda Kabupaten Demak yang dipimpin langsung Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.

Melalui keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengungkapkan bahwa, tujuan dalam Pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok Ilegal dan Miras. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman.

“Dalam kegiatan tersebut sesuai Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Miras) dan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) Hasil Penindakan KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak khususnya Satpol PP berkomitmen dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal dan Miras. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Pemusnahan rokok Ilegal dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, mengapresiasi kegiatan tim Satgas, terutama Satpol Demak yang telah bekerja keras dan kolaborasi dengan Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan tim Satgas pemberantasan Bea Cukai Ilegal, sehingg bisa menekan peredaran rokok Ilegal di Demak. “Dimana hasil sitaannya selalu meningkat, termasuk pemberantasan pekat yang terus di gencarkan, sehingga kedepan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Jateng dan Forkopimda Demak, Kepala Satpol PP Kab. Kendal, Kepala Satpol PP Kab Semarang, Kepala Satpol PP Kab. Grobogan, Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Kepala Satpol PP Kota Salatiga. (Red).

Continue Reading

Pohukam

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  – Ratusan massa aksi menggelar aksi di Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (20/10).

Aksi yang di organisir oleh sejumlah kelompok mahasiswa ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejak siang, massa mulai bergerak dari berbagai titik membawa spanduk maupun poster untuk mengiringi orasi yang menyerukan tuntutan mereka.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Organisasi seperti BEM UI, Ormawa Unpam, GMNI dalam orasinya, mereka menyoroti beberapa masalah seperti program MBG dan tuntutan untuk Mencabut komando teritorial TNI serta Mewujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat dan mewujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Salah satu koordinator BEM UI, juga meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus diisi orang-orang yang ahli di bidang gizi dan pangan.

“Terjaganya kondusifitas keamanan selama momentum peringatan 1 tahun pemerintahan Prabowo Gibran tidak terlepas dari upaya maksimal aparat kepolisian dalam memitigasi potensi kerawanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mereduksi dan meredam potensi kerawanan tanpa membatasi kebebasan elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unras yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Pohukam

SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran

Published

on

By

Serang, Jurnaljakarta.com  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa menginisiasi kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran: Antara Janji Politik dan Realitas Sosial”, Senin (20/10).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kotak Coffe Serang dan menghadirkan kolaborasi bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), serta Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO).

Diskusi ini bertujuan untuk membuka ruang kritis bagi mahasiswa dalam menilai sejauh mana arah kebijakan pemerintahan baru berjalan sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan rakyat.

Dalam kegiatan tersebut, para pembicara dari berbagai latar belakang organisasi mahasiswa membedah sejumlah isu strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, pendidikan, pertanian, hingga isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, M Abdurrahman dalam sambutannya, menegaskan bahwa, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Pemerintahan yang baru ini tidak boleh berjalan tanpa kritik. Mahasiswa harus menjadi corong aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan negara berpihak pada keadilan sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari LMND menyoroti pentingnya evaluasi terhadap arah ekonomi politik nasional yang dinilai masih jauh dari cita-cita kemandirian bangsa.

“Pemerintah harus menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan oligarki. Evaluasi ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa terhadap bangsa,” ujar salah satu kader LMND.

Dari pihak SEMPRO, turut disampaikan pandangan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal ruang kebebasan sipil dan partisipasi publik.

“Kami mendorong agar mahasiswa tetap menjaga nalar kritis dan tidak tunduk pada narasi pembangunan yang menyingkirkan rakyat kecil,” tegas perwakilan SEMPRO.

Melalui diskusi ini, BEM Universitas Bina Bangsa bersama LMND dan SEMPRO sepakat bahwa evaluasi kinerja pemerintahan harus terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, agar arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari amanat konstitusi. (Red).

Continue Reading

Populer