Connect with us

Energi dan Pertambangan

Sukses Layani Jutaan Pemudik, Satgas RAFI Pertamina Resmi Ditutup

Published

on

JurnalJakarta.com  — Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) PT Pertamina (Persero) tahun 2024 telah sukses melayani kebutuhan energi jutaan pemudik di seluruh Indonesia. Satgas RAFI Pertamina 2024 resmi ditutup hari ini, 22 April 2024, setelah bekerja sejak 25 Maret 2024.

Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan suksesnya Satgas RAFI 2024 menjadi panduan untuk melakukan improvement pada Satgas RAFI berikutnya serta satgas-satgas lainnya yang dibentuk Pertamina dalam menghadapi berbagai peristiwa atau momentum nasional.

“Pelaksanaan Satgas RAFI 2024 secara umum berjalan dengan aman, lancar dan mendapat apresiasi sinergis dari semua pihak. Satgas RAFI ke depan dapat terus disempurnakan, sehingga dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” ujar Alfian dalam Rapat Penutupan Satgas RAFI 2024.

Alfian juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Perwira Pertamina yang telah menjalankan satgas RAFI dengan baik, termasuk seluruh tim produksi di sektor hulu, para kru kapal yang mengantarkan energi ke penjuru nusantara, operator SPBU, serta tim HSSE yang berperan dalam aspek pengendalian pengamanan serta tim IT yang sigap dengan berbagai program digitalisasinya.

Subholding Upstream Pertamina Hulu Energi, selama masa Satgas RAFI, telah melakukan optimalisasi produksi migas di 40 wilayah kerja domestik yang dikelola Pertamina. Capaian produksi minyak tercatat telah mencapai 93% dari target, sedangkan produksi gas mencapai 102%.

Di sektor pengolahan, produksi kilang yang dikelola Kilang Pertamina Indonesia (KPI) berjalan sesuai target dengan realisasi produksi rata-rata melebihi rencana produksi. KPI berhasil melakukan optimalisasi Kilang Pertamina berkapasitas 1,074 MB per hari dan mengamankan stok bahan bakar dengan realisasi produksi yang rata-rata melebihi rencana produksi.

Untuk lini distribusi yang dijalankan Subholding Integrated Marine Logistics (IML) Pertamina International Shipping telah mengerahkan 318 kapal dan 8 kapal tambahan sebagai backup vessel di luar tonase reguler. Selama masa Satgas RAFI, Pertamina telah mengangkut sekitar 500 pengapalan BBM domestik, 172 pengapalan LPG dan 44 pengapalan internasional untuk BBM dan LPG.

Melalui Suholding Gas, Pertamina Gas Negara (PGN) berhasil memenuhi kebutuhan gas untuk rumah tangga, industri serta sektor transportasi. Hingga akhir Satgas RAFI, distribusi gas rumah tangga berhasil disalurkan dengan baik kepada 818.621 pelanggan rumah tangga di 18 provinsi dan 74 kabupaten/kota. Selain itu, PGN juga menyalurkan gas ke 5.120 Pelanggan Komersial, Industri dan Kecil, penyaluran ini naik 15% dibanding periode Satgas RAFI 2023. Bisnis penyaluran, pengangkutan, serta regasifikasi dan power yang dijalankan oleh PGN juga mengalami kenaikan dibanding periode Satgas RAFI 2023.

Sementara itu, Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga yang menjadi ujung tombak pelayanan energi ke masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran berhasil memenuhi lonjakan kebutuhan BBM, LPG dan Avtur. Sepanjang masa Satgas, kebutuhan Gasoline tercatat meningkat sebesar 9,7%, LPG naik 4,8% serta Avtur naik 7,3% dibanding rata-rata konsumsi normal.

Puncak kenaikan tertinggi untuk Gasoline terjadi pada 9 April 2024 atau H-1 dengan kenaikan mencapai 46% dan kenaikan tertinggi Avtur terjadi 6 April 2024 atau H-4 sebesar 31%, dibanding konsumsi normal.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, guna memastikan layanan terhadap masyarakat, Pertamina telah menyediakan layanan energi pendukung di jalur potensial meliputi jalur tol, jalur wisata dan jalur lintas utama berupa 1.792 SPBU Siaga, 61 unit Kiosk Pertamina Siaga, 54 Unit Motorist, 202 Mobil Tangki Standby dan 6 unit Serambi MyPertamina. Pertamina juga menyiagakan 5.027 Agen & Outlet LPG Siaga.

“Salah satu layanan unggulan di masa Satgas RAFI Pertamina adalah motorist yang selalu siaga 24 jam mengantarkan BBM ke lokasi konsumen yang kehabisan BBM. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dengan Satgas RAFI Pertamina, sehingga seluruh tim Satgas RAFI bisa gerak cepat melayani masyarakat,” ujarnya.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

 

Energi dan Pertambangan

SKK Migas – KKKS Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025

Published

on

By

Jurnaljakarta.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 dengan mengusung tema Industri Migas: Pilar Ketahanan Energi.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi menyampaikan bahwa  pemilihan tema Lomba Karya Jurnalistik tersebut relevan dengan situasi industri hulu migas saat ini yang menjadi salah satu prioritas dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, ketahanan energi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam konteks inilah, industri hulu migas memainkan peran strategis sebagai pilar utama ketahanan energi Indonesia.
“Melalui Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 kami mengajak para jurnalis untuk menggali, menulis, dan menyebarkan informasi yang berimbang mengenai peran vital sektor hulu migas dalam menjaga ketersediaan energi, stabilitas ekonomi, serta kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heru dalam acara Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas SKK Migas – KKKS 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

Heru menambahkan, dalam lanskap komunikasi publik saat ini, peran media sangat penting untuk menghadirkan narasi yang akurat dan konstruktif mengenai dinamika industri hulu migas. Melalui karya jurnalistik yang berbasis data, mendalam, dan inspiratif, jurnalis dapat memperkuat literasi energi masyarakat yang akhirnya dapat mendukung pengelolaan sumber daya energi nasional yang akuntabel.
“Industri hulu migas bukan hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjadi tulang punggung ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Kami berharap para jurnalis dapat mengangkat berbagai dimensi kontribusi industri ini bagi bangsa,” ujar Heru.

Lomba karya Jurnalistik Hulu Migas ini menghadirkan tiga juri yang memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul, Dosen Universitas Pertamina sekaligus pengamat energi Rinto Pudyantoro, dan Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group, Ali Nur Yasin.

Dosen Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan dan dinamika energi global dalam menulis isu-isu migas. “Transisi energi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kebijakan dan kesiapan sosial-ekonomi. Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun literasi publik agar transisi ini berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul mengajak jurnalis untuk mengedepankan data, transparansi, dan inovasi dalam peliputan sektor energi. “Media harus menjadi jembatan antara kompleksitas data energi dengan pemahaman publik. Gunakan data yang valid, narasi yang kuat, dan pendekatan visual atau multimedia agar pesan energi bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat,” jelas Yura.

Dari sisi praktik redaksional, Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group Ali Nur Yasin menyoroti pentingnya etika dan kualitas dalam jurnalisme energi. “Etika dan riset mendalam adalah kunci. Laporan energi bukan sekadar berita teknis, tapi harus mampu membuka wawasan publik dan mendorong perubahan positif,” tegas Ali.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lomba, Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada para jurnalis. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta perspektif dari para praktisi hulu migas dan media agar peserta dapat menghasilkan karya yang berkualitas, berdampak, dan relevan dengan tantangan serta peluang industri hulu migas.

Heru berharap Coaching Clinic ini menjadi wadah pembelajaran bagi jurnalis untuk memperdalam pengetahuan tentang industri hulu migas, memperkuat kemampuan analisis, dan menghasilkan karya yang informatif, akurat, dan berperspektif nasional.
“Kami berharap coaching clinic ini bisa menjadi ajang pertukaran ide antara jurnalis, akademisi, dan praktisi industri, agar lahir karya-karya yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga memperkuat literasi hulu migas bagi masyarakat,” tutup Heru. (***)

Continue Reading

Energi dan Pertambangan

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Dengan Tegas Menolak Kebijakan Skema Power Wheeling

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET. Sikap ini sangat bijak dan mengandung nilai-nilai patriotik. Skema tersebut baiknya dihapuskan dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Rabu (18/9) menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9) yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, kepada media di Jakarta, pada Rabu (18/9) menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang. Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.

Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ungkap Abrar.

Abrar juga menegaskan, terkait soal power wheeling baiknya tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudarat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. “Lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Jadi skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Seperti yang sering kita sampaikan, skema power wheeling ini juga sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi. Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar, namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal. Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” tandas Abrar. (***)

Continue Reading

Energi dan Pertambangan

Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Liberalisasi Terselubung Ala Pemerintah

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  — Pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, yang menyatakan bahwa skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, langsung mendapat respon menohok dari Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero) Abrar Ali, dengan menyebut bahwa pernyataan tersebut keluar karena ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis.

“Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan dan sangat mencederai iklim demokrasi kita. Ini akibat ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis. Harusnya beliau (Eniya Listiani Dewi) memahami dulu dengan baik dan benar apa yang disebut dengan liberalisasi, baik secara hukum, konstitusi maupun bisnis, baru selanjutnya mengeluarkan pernyataannya. Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar pada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat, menanggapi pernyataan Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi soal RUU EBET yang disampaikan pada acara temu media di Jakarta pada Senin (9/9).

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan.

Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat. “Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak pancasilais. Kalaupun ada pernyataan tambahan dari beliau (Eniya Listiani Dewi) menyebut PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas, menurut hemat kami, itu akal-akalan pemerintah saja, yang kita sebut sebagai liberalisasi terselubung ala pemerintah,” ungkap Abrar.

Abrar mengungkapkan, penerapan skema tersebut (pemanfaatan bersama jaringan transmisi/PBJT) jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat kita sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi. Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” ungkap Abrar.

Continue Reading

Populer