Connect with us

Pohukam

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 30 Hektare di Lampung Berlarut-larut, KPA Angkat Bicara

Published

on

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.

Bandar Lampung, Jurnaljakarta.com – Sarimewati yang tengah memperjuangkan tanahnya seluas 30 hektare di Lampung yang dikuasai oleh orang lain mendapat perhatian Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.

Menurutnya, dalam kasus ini Sarimewati dapat dipastikan adalah korban praktik Mafia Tanah yang dengan sengaja memalsukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) menjadi SKJB yang tidak memiliki runutan warkah nya. Tujuannya, tanah bisa berpindah dari pemiliknya yang sah dan bahkan sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain.

“Besar kemungkinan mangkraknya kasus ini adalah permainan antara pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut sehingga dengan status seolah-olah dalam keadaan sengketa dan mereka dapat terus saja memanfaatkan tanah. Saya khawatir ada motif ekonomi yang sangat besar sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas dan terus menggantung meskipun terdapat tindak pidana pemalsuan AJB,” terang Iwan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika Sarimewati melaporkan aksi penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung. AN selaku terlapor karena masuk lahan di Wilayah Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara besar besarandan tidak memiliki ijin galian. Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain dan termasuk Tersangka AN sendiri.

Atas laporan ini, AN telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait dengan alasan belum lengkap bukti perkara. Bukti yang dimaksud adalah bukti dugaan pemalsuan surat surat. Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor sekaligus adik iparnya. AN menikah dengan adik kandung Sarimewati yang meninggal pada 2018.

Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah kepada adiknya karena tinggal di Lampung sementara dia tinggal Jakarta. Dia percayakan AN untuk menjaga lahan. Namun belakangan ini dokumen AJB dipalsukan. Diganti menjadi milik AN berupa 12 SKJB. (surat keterangan jual beli tanah) saja yang tidak ada runutan warkah nya dan tidak terdaftar di instansi mana pun.

AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yg di sahkan oleh kecamatan dan tercatat warkah nya di kelurahan mau pun di kecamatan. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat ke 12 SKJB asli yang di duga palsu yang ada pada tersangka. Untuk di buktikan dugaan pemalsuan nya. Dgn maksud lain bisa dengan uji labkrim. Untuk mengetahui rentang waktu di buat nya surat yg di duga palsu tersebut (SKJB) yang ada d tangan Tersangka. yang Perkara ini sampai saat ini sudah P2O atau Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.

Iwan menegaskan, pemalsuan AJB yang dilakukan oleh tersangka jika tidak ditemukan sebenarnya bisa dilacak kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjalankan AJB tersebut. Apabila AJB tersebut telah diikuti dengan peralihan menjadi sertifikat baru di atas sebagian atau seluruh tanah Sarimewati, hal tersebut bisa dicek di warkah tanah di BPN-RI Kabupaten setempat. Dalam rangka penyidikan kepolisian dapat meminta salinan warkah tersebut dan di dalamnya terdapat AJB.

“Namun apabila belum ada balik nama, dan ibu Sarimewati tidak memiliki sertifikat asli yang ia pegang, dengan dasar foto kopi sertifikat lama, identitas diri dan surat kehilangan sebenarnya BPN dapat mengganti sertifikat tersebut,” jelas Iwan.

Dengan konstruksi yang demikian, lanjut Iawan, lambannya kepolisian meneruskan perkara ini karena dianggap oleh pihak kejaksaan belum lengkap maka untuk melengkapi bukti tersebut dapat melakukan langkah-langkah tersebut. “Saya kira kepolisian kita sangat memahami dan lebih tau soal-soal semacam ini, keengganan polisi menemukan bukti surat kepemilikan yang asli (sah) bisa jadi dikarenakan belum berkoordinasi dengan pihak BPN-RI,” tegasnya.

Iwan menegaskan bawah kepemilikan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling dasar sejajar dengan Hak Hidup yang tertuang dalam konstitusi. Negara, melalui aparatnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk melindungi kepemilikan warga negara Indonesia.

“Saya prihatin jika kasus ini bisa sampai mangkrak hingga tujuh tahun. Sebab dalam tujuh tahun tersebut kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaatan tanah oleh orang atau pihak lain yang dimiliki secara sah oleh Sarimewati tentu sangat besar,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarimewati, Marwan menjelaskan, status tersangka yang melekat pada AN diputus pada 2020. Marwan berharap kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.

“Upaya paksa itu untuk mendapatkan barang bukti yang secara jelas mengakui bahwa barang bukti yg dimaksud ada pada tersangka. kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka. Apa itu? Upaya badan bisa dilakukan Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang Tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan.kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” jelas Marwan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.

“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.

Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut. “Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat ditanya terkait AJB yang saat penggeledahan tidak ditemukan, Reynold menambahkan “Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.(*)

Pohukam

Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras

Published

on

By

DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai Ilegal, terutama rokok Ilegal dan Miras di Demak, jajaran Satpol PP bersama TNI-Polri dan Satgas Bea Cukai Semarang, rutin melakukan Razia

Bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak Rabu (29/10), dilakukan Pemusnahan 1.038.128 batang rokok Ilegal jenis SKM, 396 batang rokok Ilegal jenis SKT, 2.868 liter MMEA Gol C minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol Hasil penegakan perda Kabupaten Demak yang dipimpin langsung Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.

Melalui keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengungkapkan bahwa, tujuan dalam Pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok Ilegal dan Miras. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman.

“Dalam kegiatan tersebut sesuai Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Miras) dan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) Hasil Penindakan KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak khususnya Satpol PP berkomitmen dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal dan Miras. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Pemusnahan rokok Ilegal dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, mengapresiasi kegiatan tim Satgas, terutama Satpol Demak yang telah bekerja keras dan kolaborasi dengan Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan tim Satgas pemberantasan Bea Cukai Ilegal, sehingg bisa menekan peredaran rokok Ilegal di Demak. “Dimana hasil sitaannya selalu meningkat, termasuk pemberantasan pekat yang terus di gencarkan, sehingga kedepan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Jateng dan Forkopimda Demak, Kepala Satpol PP Kab. Kendal, Kepala Satpol PP Kab Semarang, Kepala Satpol PP Kab. Grobogan, Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Kepala Satpol PP Kota Salatiga. (Red).

Continue Reading

Pohukam

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  – Ratusan massa aksi menggelar aksi di Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (20/10).

Aksi yang di organisir oleh sejumlah kelompok mahasiswa ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejak siang, massa mulai bergerak dari berbagai titik membawa spanduk maupun poster untuk mengiringi orasi yang menyerukan tuntutan mereka.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Organisasi seperti BEM UI, Ormawa Unpam, GMNI dalam orasinya, mereka menyoroti beberapa masalah seperti program MBG dan tuntutan untuk Mencabut komando teritorial TNI serta Mewujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat dan mewujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Salah satu koordinator BEM UI, juga meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus diisi orang-orang yang ahli di bidang gizi dan pangan.

“Terjaganya kondusifitas keamanan selama momentum peringatan 1 tahun pemerintahan Prabowo Gibran tidak terlepas dari upaya maksimal aparat kepolisian dalam memitigasi potensi kerawanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mereduksi dan meredam potensi kerawanan tanpa membatasi kebebasan elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unras yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Pohukam

SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran

Published

on

By

Serang, Jurnaljakarta.com  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa menginisiasi kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran: Antara Janji Politik dan Realitas Sosial”, Senin (20/10).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kotak Coffe Serang dan menghadirkan kolaborasi bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), serta Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO).

Diskusi ini bertujuan untuk membuka ruang kritis bagi mahasiswa dalam menilai sejauh mana arah kebijakan pemerintahan baru berjalan sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan rakyat.

Dalam kegiatan tersebut, para pembicara dari berbagai latar belakang organisasi mahasiswa membedah sejumlah isu strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, pendidikan, pertanian, hingga isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, M Abdurrahman dalam sambutannya, menegaskan bahwa, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Pemerintahan yang baru ini tidak boleh berjalan tanpa kritik. Mahasiswa harus menjadi corong aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan negara berpihak pada keadilan sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari LMND menyoroti pentingnya evaluasi terhadap arah ekonomi politik nasional yang dinilai masih jauh dari cita-cita kemandirian bangsa.

“Pemerintah harus menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan oligarki. Evaluasi ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa terhadap bangsa,” ujar salah satu kader LMND.

Dari pihak SEMPRO, turut disampaikan pandangan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal ruang kebebasan sipil dan partisipasi publik.

“Kami mendorong agar mahasiswa tetap menjaga nalar kritis dan tidak tunduk pada narasi pembangunan yang menyingkirkan rakyat kecil,” tegas perwakilan SEMPRO.

Melalui diskusi ini, BEM Universitas Bina Bangsa bersama LMND dan SEMPRO sepakat bahwa evaluasi kinerja pemerintahan harus terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, agar arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari amanat konstitusi. (Red).

Continue Reading

Populer