Connect with us

Pohukam

Tanah 30 Hektare Diakui Orang, Sarimewati Janji Akan Berjuang Sampai ke Presiden

Published

on

Bandar lampung, Jurnaljakarta.com – Sarimewati tidak lelah mencari keadilan. Wanita berusia 76 tahun itu terus berjuang sampai tanah miliknya seluas 30 hektare di Lampung yang dikuasai orang lain kembali menjadi miliknya. Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2016 sampai kini masih menggantung meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanah itu milik saya pribadi yang saya beli dari mengumpulkan uang sedikit demi sedikit. Saya tidak rela jerih payah selama bertahun-tahun tiba-tiba diakui menjadi milik orang lain. Saya akan terus berjuang kalau perlu sampai ke Bapak Presiden Joko Widodo karena tanah itu benar milik saya. Saya ingin KEBENARAN dan KEADILAN. ditegakkan,” tegas Sarimewati saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Sarimewati menjelaskan, asal mula kasus ini mencuat ketika dia melaporkan aksi penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung. AN selaku terlapor karena masuk lahan tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara perlahan. Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain (SURUHAN AN) dan juga AN sendiri.

Atas laporan ini, AN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait karena belum lengkap bukti perkara. Bukti yang dimaksud adalah bukti sah kepemilikan lahan. Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor dan sudah d tetapkan sebagai TERSANGKA.

Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan, Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah di pegang oleh sofyan (adik kandung almarhum) karena adiknya di Lampung sementara dia tinggal Jakarta. Dia percayakan sofyan untuk menjaga lahan. Namun belakang surat kepemilikan dipalsukan. Diganti menjadi milik dia dan AN selaku istri nya (TERSANGKA)

AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yang d sah kan oleh kecamatan dan terdaftar. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat kepemilikan SKJB yang d miliki AN yang di duga PALSU. (BARANG BUKTI). Perkara ini sampai saat ini sudah P2O atau Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.

“Klien kita ini Sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2016. Sekarang sudah 2023 akhirnya sudah tujuh tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai TERSANGKA pada 2020,” ujarnya.

Dan yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung begitu sangat kooperatif dengan tersangka AN.

“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena pihak Polda Lampung terkesan kooperatif dengan tersangka. Tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti, yang menjadi kunci di duga nya tindak pidana pemalsuan tersebut. Polda Lampung ini tidak ada upaya untuk menyita itu. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti,” jelasnya.

“Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung, ini ada apa,” tambahnya.

Menurut Marwan lagi, pihaknya sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini. “Ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu menjelaskan bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung,” ucapnya.

Marwan berharap kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa (selain sita geledah yang tidak di temukan) kepada tersangka AN.

“Upaya paksa itu bisa diartikan upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.

“Sudah dilakukan penggeledahan, dan hasilnya tidak ada,” tutur Reynold melalui pesan singkat WhatsApp.

Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut. “Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat ditanya terkait AJB yang saat penggeledahan tidak ditemukan, Reynold menambahkan “Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.(*)

Pohukam

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  – Ratusan massa aksi menggelar aksi di Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (20/10).

Aksi yang di organisir oleh sejumlah kelompok mahasiswa ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.

Sejak siang, massa mulai bergerak dari berbagai titik membawa spanduk maupun poster untuk mengiringi orasi yang menyerukan tuntutan mereka.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Organisasi seperti BEM UI, Ormawa Unpam, GMNI dalam orasinya, mereka menyoroti beberapa masalah seperti program MBG dan tuntutan untuk Mencabut komando teritorial TNI serta Mewujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat dan mewujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Salah satu koordinator BEM UI, juga meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus diisi orang-orang yang ahli di bidang gizi dan pangan.

“Terjaganya kondusifitas keamanan selama momentum peringatan 1 tahun pemerintahan Prabowo Gibran tidak terlepas dari upaya maksimal aparat kepolisian dalam memitigasi potensi kerawanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mereduksi dan meredam potensi kerawanan tanpa membatasi kebebasan elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unras yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Pohukam

SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran

Published

on

By

Serang, Jurnaljakarta.com  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa menginisiasi kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran: Antara Janji Politik dan Realitas Sosial”, Senin (20/10).

Kegiatan ini diselenggarakan di Kotak Coffe Serang dan menghadirkan kolaborasi bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), serta Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO).

Diskusi ini bertujuan untuk membuka ruang kritis bagi mahasiswa dalam menilai sejauh mana arah kebijakan pemerintahan baru berjalan sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan rakyat.

Dalam kegiatan tersebut, para pembicara dari berbagai latar belakang organisasi mahasiswa membedah sejumlah isu strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, pendidikan, pertanian, hingga isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, M Abdurrahman dalam sambutannya, menegaskan bahwa, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Pemerintahan yang baru ini tidak boleh berjalan tanpa kritik. Mahasiswa harus menjadi corong aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan negara berpihak pada keadilan sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari LMND menyoroti pentingnya evaluasi terhadap arah ekonomi politik nasional yang dinilai masih jauh dari cita-cita kemandirian bangsa.

“Pemerintah harus menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan oligarki. Evaluasi ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa terhadap bangsa,” ujar salah satu kader LMND.

Dari pihak SEMPRO, turut disampaikan pandangan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal ruang kebebasan sipil dan partisipasi publik.

“Kami mendorong agar mahasiswa tetap menjaga nalar kritis dan tidak tunduk pada narasi pembangunan yang menyingkirkan rakyat kecil,” tegas perwakilan SEMPRO.

Melalui diskusi ini, BEM Universitas Bina Bangsa bersama LMND dan SEMPRO sepakat bahwa evaluasi kinerja pemerintahan harus terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, agar arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari amanat konstitusi. (Red).

Continue Reading

Pohukam

Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan

Published

on

By

Palembang, Jurnaljakarta.com  – Eks Para Napiter Sumsel yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia melaksanakab Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan, Minggu pagi (19 Oktober 2025).

Kegiatan tersebut juga diikuti Tim Idensos Densus 88 SGW Sumsel yang dipimpin Kanit Idensos Iptu Marsan Saputra, SH dan anggota Kamneg Polda Sumsel.

Melalui keterangannya, Minggu (19/10), Ketua Umum Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, Abdurrahman Taib, menyatakan bahwa, kegiatan ziarah ke taman makam pahlawan oleh Eks Napiter Sumsel adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa kepada negara serta mendo’akan mereka semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Alloh SWT.

Selain ziarah ke taman makam Pahlawan pahlawan, Eks napiter yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pengobatan Islami terapi bekam dan ruqyah secara gratis, juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kegiatan ini adalah komitmen pengurus yayasan Pelita Bersatu Indonesia berbuat yang terbaik untuk negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kesra dan Humas, Arno mengungkapkan, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia adalah wadah yang dikelola oleh mantan narapidana terorisme yang berdomisili di wilayah Sumsel. “Yayasan Pelita bersatu Indonesia berupaya menjadi yayasan yang terdepan dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan juga berperan aktif dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan turut serta dalam penyuluhan wawasan kebangsaan, gerakan anti radikal, intoleran dan deradikalisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Panit Idensos SGW Sumsel, Densus 88 Anti Teror Polri, IPTU Marsan Saputra, S.H mengatakan bahwa, kegiatan ziarah dan tabur bunga ke taman makam pahlawan ini juga menjadi pengingat bahwa dalam perjuangan, kebersamaan dan persatuan menjadi kekuatan yang tidak tergantikan.

Menurutnya, para pahlawan datang dari berbagai suku, agama dan golongan, namun mereka bersatu demi satu tujuan, kemerdekaan Indonesia. Maka dari itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjaga persatuan, tidak mudah terpecah oleh perbedaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, tandasnya.

“Kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dalam bentuk kegiatan kegiatan lain untuk semakin menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan negara,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Populer