Pohukam
Saksi Freddy Soenjoyo Tak Habis Pikir Dijadikan Saksi oleh Penuntut Umum

Jurnaljakarta.com — Komisaris Utama dan pemegang saham PT Bahana Line, Freddy Soenjoyo merasa aneh dan tak habis pikir kenapa dijadikan saksi oleh penuntut umum yang ternyata itu atas permintaan keterangan pelapor Dirut PT Meratus Slamet Rahardjo. Padahal, semua peristiwa penggelapan BBM yang melibatkan oknum karyawan PT Bahana Line dan karyawan PT Meratus Line tak diketahuinya.
“Saya heran kenapa sengaja dijadikan saksi yang ternyata hanya untuk agenda menyenangkan seseorang. Padahal saya sebagai Komisaris Utama tidak tahu urusan teknis operasional,” kata Freddy Soenjoyo di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1/2023).
Kehadiran komisaris utama tersebut dikhawatirkan menimbulkan image yang tidak baik terhadap keberadaan komisaris utama perusahaan yang tidak ikut dalam operasional perusahaan.
Sementara pengacara karyawan PT Bahana Line yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Gede Pasek Suardika (GPS) memprotes dan mengingatkan upaya JPU yang membuka data intelejen PPATK ke publik karena hal itu dilarang dan dianggap bisa sebagai perbuatan pidana.
“Saya ingatkan di forum sidang ini sesuai Pasal 11 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit (IFU) dan yang membuka terancam hukuman 4 tahun penjara termasuk juga bagi penyidik, penuntut umum, hakim maupun siapapun orang yang mendapatkannya,” kata GPS.
Di luar persidangan, GPS menjelaskan agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dokumen PPATK itu, sifatnya confidential dengan ancaman pidana karena itu semua harus diujikan di penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti sesuai KUHAP.
“Jangan buat framing tanpa check and crosscheck karena angka berapapun transaksinya harus dikonfirmasi dulu dengan nama yang disebut. Bukan begitu saja data mentah lalu dibawa ke pengadilan. Kacau sistem hukum kita nanti dan ini melompati kewenangan PPATK,” kata mantan ketua Komisi 3 DPR RI tersebut.
Dokumen PPATK itu sifatnya IFU sehingga dipakai pengembangan dipenyelidikan dan penyidikan bukan untuk dibocorkan di persidangan.
“Kami mengingatkan kalau tanpa ijin PPATK itu bisa terancam 4 tahun termasuk penegak hukum yang teledor tersebut. Itukan bukan bukti tetapi untuk membantu penegak hukum mencari alat bukti yang sesuai dengan KUHAP. Sama dengan dokumen BIN itu untuk info awal yang harus diolah lagi untuk bisa menjadi bukti hukum. Penegak hukum harus taat azas. Saya hanya mengingatkan.”
Jika perkara penggelapan BBM ini makin terang jika permainan kotor tersebut terjadi antar oknum karyawan Meratus dengan Bahana saja. Sehingga tidak ada kaitan dengan Manajemen Bahana. Terungkap juga jika pelaporan kasus ini terjadi setelah PT Meratus punya utang Rp50 miliar ke PT Bahana dan belum dibayarkan sampai sekarang.
“Apa yang terungkap dalam fakta persidangan selama ini, jauh berbeda. Pelaporan kasus ini terjadi setelah PT Meratus punya utang Rp50 miliar ke PT Bahana dan belum dibayarkan sampai sekarang. Ini fakta yang terjadi saat ini,” pungkasnya.
Usai mendapatkan protes dan diingatkan dasar hukumnya, upaya itu pun langsung diurungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim Sutrisno juga menyatakan tidak selalu surat dinilai sebagai alat bukti karena nanti akan dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku maupun keyakinan hakim.
Sebelumnya, JPU dengan perkara 17 terdakwa penggelapan bahan bakar minyak (BBM) membatalkan membuka data intelejen dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Padahal, data yang hendak dibuka JPU yang diklaimnya sebagai aliran dana mencurigakan yang bernilai miliaran rupiah.
Upaya membacakan hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh JPU Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Kedua jaksa tersebut awalnya menanyakan pada saksi Freddy Soenjoyo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bahana Line, tentang pengetahuannya atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh direktur Bahana Line berinisial HS dan RT.
”Transaksi tersebut patut diduga hasil penjualan BBM dari Meratus,” ujar jaksa Uwais membacakan berkas laporan PPATK.
Dalam sidang sebelumnya, satu saksi dari PT Meratus Line mengungkap fakta selama ini tidak pernah ada masalah kerjasama antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line soal suplai BBM. Saksi bernama Basuki yang menjabat sebagai Manajer Bunker and Networking itu justru menjelaskan, jika suplai BBM ke bunker selama ini aman dan sudah sesuai standart operasional prosedur atau SOP. Katanya saat memberikan keterangan bersama 6 saksi lain yang berasal dari karyawan PT Meratus.
“Saya (pengecekan) berdasarkan dokumen sudah sesuai, ada suplai report, data dari flowmeter, research for bunker dan tagihan dari vendor, sudah sesuai, maka saya menyimpulkan ya sudah sesuai,” ujarnya.
Pengecekan data tidak hanya dilakukan oleh dirinya. Namun, bagian purchasing dan finance atau keuangan juga turut melakukan prosedur pengecekkan. Apablia tiga bagian ini sudah melakukan pengecekan dan menganggap data sudah sesuai dan benar, maka proses pendistribusian BBM yang terjadi dianggap sudah benar. Artinya jika data sudah sesuai, maka (proses) yang terjadi sudah dianggap benar.
Saat dikonfirmasi apakah pernah mendapati adanya kejanggalan dalam pendistribusian BBM selama ini? Basuki memastikan, selama dirinya bertugas, tidak pernah menemukan kejanggalan yang dimaksud oleh jaksa.
“Hingga Januari 2022 saya tidak mendapati adanya kejanggalan itu. Hingga akhirnya dihubungi oleh atasan untuk mengumpulkan seluruh kru bunker,” ujarnya.
“Kami dihubungi oleh pimpinan (pak Osama), diminta kumpulkan tim bunker untuk briefing. Dikumpulkan di satu ruangan dan tidak boleh komunikasi satu sama lain. Duduk pun diberi jarak, kemudian dipisahkan ke ruangan masing-masing. Saya tahu mereka adalah auditor, ditanya jobdisk, dan ditanya apakah tahu ada penyelewengan BBM? Yang saya sampaikan saat itu saya tidak tahu ada penyelewengan. Selama saya di posisi ini saya tidak pernah tahu ada penyelewengan,” tambahnya.
Dalam bunker suplai report (BSR), data yang tersampaikan sudah cukup lengkap dan rinci. Mulai dari kondisi tanki kapal sebelum dan sesudah suplai BBM, hingga jumlah BBM yang masih ada. Dalam BSR akan tertulis berapa (BBM) yang tersisa itu.
Proses pengukuran jumlah BBM yang selama ini dilakukan sudah cukup hati-hati dan teliti. Dicontohkan, selama ini telah melakukan pengukuran jumlah BBM tidak hanya menggunakan flowmeter saja. Namun juga menggunakan alat bernama massflowmeter. Kalau menggunakan flowmeter yang biasa yang volume, jika ada yang kecampur udara akan terbaca full, tapi kalau massflowmeter itu kita ngukurnya tetap dengan berat (massa).
Ditanya jaksa apakah dapat terjadi kemungkinan eror pada alat tersebut, Basuki menjawab tidak. Sebab, alat tersebut selalu dikalibrasi setiap tahun. Ia juga menjamin alat tersebut akan selalu tepat pengukurannya. Selain yakin pada kemampuan alat, dia juga yakin pada kebenaran data yang muncul pada Bunker Suplie Report (BSR). Sebab, dari BSR itu akan dapat muncul laporan secara detail mengenai berapa jumlah BBM sebelum dan sesudah terisi, maupun berapa jumlah sisa BBM yang ada.
Usai tercatat di BSR, biasanya kru bunker juga akan melakukan sonding atau pengukuran secara manual BBM yang ada dalam tangki jika kapal sudah dalam keadaan dinamis atau stabil.
“BSR harus ditulis berapa yang tersisa disitu. (Apakah ada selisih?) Tidak ada selisih antara yang aktual. Sebab kondisi di kapal itu kan dinamis tidak seperti di darat. Jadi yang tercatat (jumlah BBM) disitu bisa menjadi lebih, kondisi ini . Dilakukam sonding ulang jika kondisi kapal sudah stabil,” tegasnya.
Dengan posisi seperti ini, maka dipastikan kecil kemungkinan terjadi penyelewengan. Sebab, jika terjadi selisih atau ketidak samaan data, maka BSR tidak akan ditandatangani. Namun, sepengetahuannya, selama ini kedua belah pihak, baik dari sisi Bahana maupun Meratus telah sama-sama menandatangani BSR.
“Kita ngecek berdasarkan dokumen, apakah sudah sesuai, jika data sudah sesuai maka kita anggap benar,” katanya.
Ditanya jaksa soal dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum karyawan Meratus dan Bahana, Basuki menyatakan, ia baru mengetahuinya setelah diperiksa oleh tim auditor. Namun ia kembali menegaskan, hingga Januari 2022 tidak ada yang janggal dalam pekerjaannya selama ini.
“Saya tahunya setelah diperiksa auditor dan disampaikan ada penyelewengan. Saya diinformasikan ada penggelapan dari teman-teman. Sampai dengan Januari 2022 tidak ada yang janggal. Setelah pemeriksaan itu saya tidak tahu lagi karena sudah tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Dalam sidang terpisah, 6 orang saksi dari PT Bahana Line, yakni Alma, M Roso, Eko Suwarto, Bambang, Fuad Fauzi, dan Zainal, diketahui memberikan keterangan sesuai dengan pekerjaannya. Mereka mengaku bekerja di PT Bahana Line sebagai Operasional On Board (OOB).
“Dalam perkara ini, salah satu job deskription mereka adalah melakukan pengawasan, mentransfer, dan membuat dokumen seluruh proses distribusi BBM dari Kapal Bahana ke Kapal Meratus. Selama pekerjaan itu berlangsung, banyak SOP yang harus dilalui. Misalnya melakukan sonding beberapa kali, memeriksa kualitas BBM, memeriksa pemasangan selang, dan memeriksa apakah jumlah volume sudah sesuai dengan PO (purchasing order) atau tidak.
“Saya rasa tidak ada masalah, kalau ada masalah pihak customer tidak mau tanda tangan dari pihak Meratusnya,” kata saksi Alma dan dibenarkan oleh 5 saksi lainnya.
Ditanya jaksa apakah ada potensi kendala seperti kebocoran dan lain sebagainya yang dapat berakibat terjadinya selisih volume BBM yang didistribusikan, semua saksi menjawab, potensi kebocoran bisa terjadi pada selang. Namun, kebocoran itu disebut berjumlah sangat kecil dan biasanya akan dapat diatasi dengan cepat.
“Kalau ada kendala sambungan selang rembes, biasanya akan dapat diperbaiki dengan cepat. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali. Karena bocornya tidak sampai 1 liter,” ujar Alma diamini saksi lainnya.
Selama ini kedua belah pihak memiliki alat ukur masing-masing. Alat ukur itu pun, diakui saling tersambung satu sama lain. Sehingga, kedua belah pihak bisa saling mengawasi.
“Dari kapal kita (Bahana) masuk ke massflowmeter, dari Meratus punya masllsflow meter sendiri, langsung masuk kapal Meratus.”
Bahwa kebocoran yang selama ini terjadi dipastikannya tidak akan mempengaruhi volume dari BBM. Sebab, dalam recieve for bunker (RFB), terdapat tanda terima yang ditanda tangani kedua belah pihak.
“Kebocoran tidak mempengaruhi volume Recieve for bunker adalah tanda terima muatan minyak dari Bahana ke Meratus. Sebelumnya kita cek volumenya apa benar sesuai PO (purchasing order), kalau sesuai ada ditanda tangani dari Meratus.”
Para saksi juga mengaku selama ini tidak pernah menemui kendala yang dimaksud. Sebab, semua mekanisme yang dilakukan oleh kru sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan perusahaan.
“Betul tidak pernah, semua mekanisme sudah sesuai prosedur.”
Memastikan, semua alat dari Bahana Line yang digunakan, selalu dikalibrasi ulang setiap tahunnya. Sehingga, akurasi peralatan tersebut dipastikan akurat.
“Sejak 2012 tidak pernah ada kendala teknis. Kalau di Bahana flowmeter pertahun selalu dikalibrasi sehingga tidak pernah ditemukan kendala. Kendala selang rembes atau rusak biasanya langsung kita ganti. Kita ngecek berdasarkan dokumen, apakah sudah sesuai, jika data sudah sesuai maka kita anggap benar,” tandasnya.
Pohukam
70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

JurnalJakarta.com — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.
Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.
“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).
Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.
Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.
“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.
Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.
“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.
Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.
Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.
“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.
“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)
Pohukam
Sambangi Kantor Satpol PP Demak, Ketua PGSI Apresiasi Gerakan Massif Operasi Pekat dan Gempur Rokok Ilegal

DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – “Kami para guru yang tergabung dalam PGSI Kabupaten Demak, mengapresiasi atas gerakan massif teman-teman Satpol PP Demak, yang dengan keterbatasan personil, tak kenal lelah selalu gencar melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) atas peredaran es moni, miras, hingga rokok ilegal”.
Hal itu disampaikan oleh ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, kepada sejumlah awak media, usai menyambangi kantor satpol PP Demak, sebagai bagian dari rangkaian Harlah PGSI Ke- XIV, Senin sore (30/6/2025).
Operasi Pekat dan gempur rokok ilegal ini penting untuk cipta kondisi, terlebih saat anak- anak sekolah sedang libur panjang, diluar pengawasan para guru.
“Disaat para siswa libur panjang diluar jangkauan pengawasan para guru, maka cipta kondisi yang aman sangat dibutuhkan oleh orangtua siswa dan masyarakat umum, salah satunya dengan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, yang dilakukan oleh Satpol PP Demak,” tutur Noor Salim, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN tersebut.
Namun dia juga mendesak agar gempur rokok ilegal semestinya tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan sanksi administratif saja, tetapi harus tuntas hingga ke pelaku produksi untuk dihadapkan dengan hukum pidana.
“Maka penyitaan rokok ilegal yang sudah gencar dilakukan oleh Satpol PP, harus ditindaklanjuti oleh Bea Cukai, berdasar kewenangannya pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, supaya produsen dihadapkan dengan hukum pidana, untuk itu bea cukai jangan berhenti pada pemulihan kerugian pendapatan negara saja,” pungkas Salim.
Senada disampaikan oleh Komandan Satpol PP, Agus Sukiyono, dia menyampaikan bahwa, pemerintah daerah melalui Satpol PP, setiap waktu secara massif melakukan operasi pekat dan Gempur Rokok Ilegal.
“Atas instruksi Ibu Bupati Demak, Pemkab Demak melalui Satpol PP, secara massif melakukan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk cipta kondisi, juga mengingat dampak negatif peredaran rokok ilegal yang bukan hanya dapat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, namun jerat hukum juga dapat dan mengena pada pelaku pengedar rokok ilegal,” kata Agus.
Disisi lain, Komandan Satpol PP tersebut, juga menyampaikan bahwa, Tim Satpol PP juga terus gencar melakukan operasi pekat penegakan hukum Perda, dengan menyita sejumlah barang bukti.
“Operasi pekat dan gempur rokok ilegal di tahun 2025, hingga akhir Juni ini, terkumpul ribuan barang bukti, berupa 2.000 botol Miras, akan dimusnahkan bulan Agustus, dan 40.000 batang Rokok ilegal, Insya Allah dimusnahkan akhir tahun bersama bea cukai,” pungkas Agus Sukiyono. (Red).
Pohukam
SETARA Institute: Dukung Pembangunan, Polri Tetap Harus Jaga Integritas Penegakan Hukum.

JURNALJAKARTA.COM – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2025, SETARA Institute mengingatkan agar Polri tetap fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam siaran persnya, Minggu (29/6), SETARA menilai bahwa, ketiga tugas ini adalah barometer utama yang digunakan masyarakat dalam menilai kinerja institusi Polri.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menyoroti dinamika fluktuasi kepercayaan publik terhadap Polri yang tercermin dalam sejumlah survei nasional. “Kepercayaan publik terhadap Polri sempat menyentuh angka 80 persen, namun menurun drastis ke angka 48,1 persen menurut Civil Society for Police Watch pada Februari 2025. Sementara Litbang Kompas mencatat angka 65,7 persen pada Januari 2025,” ujarnya.
SETARA juga menyinggung hasil riset internal mereka pada tahun 2024 yang mencatat masih adanya 130 permasalahan mendasar di tubuh Polri. Masalah-masalah tersebut menuntut langkah pembenahan sistemik dan berkelanjutan, demi memastikan Polri benar-benar bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang presisi dan terpercaya.
Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, SETARA mencatat Polri cukup aktif dalam mendukung agenda besar Asta Cita, seperti penguatan ketahanan pangan dan optimalisasi penerimaan negara melalui pembentukan Satgas Khusus. Namun, SETARA mengingatkan bahwa, dukungan tersebut sebaiknya tetap berada dalam koridor tugas utama Polri.
“Polri lebih tepat bila berfokus pada penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pembongkaran kartel pangan, ketimbang langsung terlibat dalam aktivitas pertanian seperti menanam jagung dan padi,” tegas Ismail.
SETARA juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengarusutamakan tata kelola yang inklusif, termasuk pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2025, Polri termasuk lembaga yang dinilai responsif terhadap isu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Sebagai langkah lanjutan reformasi kelembagaan, SETARA mendesak Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dianggap penting sebagai instrumen transformasi sistemik dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional dan menjadikan Polri institusi yang benar-benar profesional dan modern.
“Transformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Dukungan terhadap pembangunan nasional memang penting, tapi tidak boleh mengaburkan tugas utama institusional Polri,” pungkasnya. (Red).