Pohukam
Kasau Pimpin Upacara Sertijab Pangkoopsudnas dan Dankodiklatau

Jurnaljakarta.com – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fajar Prasetyo, S,E, M.P.P, memimpin upacara serah terima Jabatan Panglima Koopsudnas dari Marsdya TNI Andyawan Martono P., S.I.P kepada Marsdya TNI M. Tonny Harjono, S.E. M.M, dan Komandan Kodiklatau, dari Marsdya TNI M. Tonny Harjono, S.E. M.M kepada Marsda TNI Ir. Teddy Rizalihadi S,.bertempat di Taxyway Echo Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta (6/12/2022).
Marsdya TNI M. Tonny Harjono, S.E. M.M merupakan lulusan AAU 1993 dengan Korps Penerbang (Tempur) resmi menggantikan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono P. S.IP. berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1122/XI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 4 November 2022.
Dalam amanatnya Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fajar Prasetyo, S,E, M.P.P, mengatakan,” Seiring dinamika perkembangan lingkungan strategis yang semakin Kompleks, maka tantangan tugas TNI Angkatan Udara juga turut menjadi berat, terlebih pada abad ke-21 ini dunia Telah bertransformasi ke dalam satu bentuk tantangan baru dimana kemajuan teknologi informasi telah mendominasi pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia.
“Untuk itulah serah terima jabatan ini kita laksanakan guna terus beradaptasi dengan tantangan tugas dan juga untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI Angkatan Udara yang semakin Kompleks tersebut. Sehingga akan terus lahir berbagai Inovasi dan upaya perbaikan yang berkelanjutan,” kata Kasau.
Dikatakannya (Kasau), Koopsudnas dan Kodiklatau adalah dua komando utama TNI Angkatan Udara yang menjalankan peran krusial dan sangat vital dalam menjamin kemampuan TNI Angkatan Udara guna mengatasi berbagai dinamika seperti yang saya sampaikan tadi.
Koopsudnas sebagai Kotamaops yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI sekaligus sebagai Kotamabin yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) adalah kunci guna mewujudkan Unity of Command.
Khususnya untuk meningkatkan fokus dan koordinasi dalam aset employment serta dalam pengerahan kekuatan matra udara,” ucapnya.
Sementara, Kodiklatau menjadi Leading Sector dalam membentuk mindset serta meningkatkan kecakapan sumber daya manusia angkatan udara, melalui pengelolaan seluruh pendidikan kedinasan di TNI Angkatan Udara.
Dapat kita bayangkan begitu berat dan kompleksnya tantangan tugas koopsudnas dan kodiklatau dalam memastikan terpenuhinya pelaksanaan operasi matra udara secara tepat dan aman, serta tercapainya kualitas sumber daya manusia yang mumpuni sehingga TNI Angkatan Udara dapat senantiasa hadir ditengah konstalasi Global.
Selaku kepala staf angkatan udara saya menilai bahwa dua amanah berat tersebut telah dijaga dengan sangat baik oleh Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra sebagai Pangkoopsudnas yang pertama dan juga oleh Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai komandan kodiklatau.
Selama masa kepemimpinan Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra, Marsekal telah berhasil membangun pondasi awal tugas koopsudnas yang menggabungkan tugas-tugas yang diemban oleh koopsau kosekhanud dan juga kopasgat sehingga dapat berjalan dalam satu komando kendali yang efektif dan efisien.
Marsekal juga telah berhasil dengan sukses mengemban amanah pengamanan KTT G20 di Bali. khususnya dari unsur matra udara dengan hasil yang sangat baik dan membanggakan kita semua.
Prestasi ini adalah bukti kecakapan dan kepemimpinan Marsekal atas tugas yang diamanahkan negara. Selanjutnya meski dalam masa yang relatif singkat namun Marsekal Madya TNI Muhamad Tony Hartono juga telah berhasil menunjukkan prestasi yang sangat baik kepada generasi penerus di kodiklatau khususnya dalam menyiapkan kegiatan latihan Puncak angkasa Yudha Tahun 2022.
Selaku Kepala Staf Angkatan Udara Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi tertinggi kepada Marsekal sekalian atas pengabdian terbaik (Ref).
Pohukam
70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

JurnalJakarta.com — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.
Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.
“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).
Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.
Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.
“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.
Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.
“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.
Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.
Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.
“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.
“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)
Pohukam
Sambangi Kantor Satpol PP Demak, Ketua PGSI Apresiasi Gerakan Massif Operasi Pekat dan Gempur Rokok Ilegal

DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – “Kami para guru yang tergabung dalam PGSI Kabupaten Demak, mengapresiasi atas gerakan massif teman-teman Satpol PP Demak, yang dengan keterbatasan personil, tak kenal lelah selalu gencar melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) atas peredaran es moni, miras, hingga rokok ilegal”.
Hal itu disampaikan oleh ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, kepada sejumlah awak media, usai menyambangi kantor satpol PP Demak, sebagai bagian dari rangkaian Harlah PGSI Ke- XIV, Senin sore (30/6/2025).
Operasi Pekat dan gempur rokok ilegal ini penting untuk cipta kondisi, terlebih saat anak- anak sekolah sedang libur panjang, diluar pengawasan para guru.
“Disaat para siswa libur panjang diluar jangkauan pengawasan para guru, maka cipta kondisi yang aman sangat dibutuhkan oleh orangtua siswa dan masyarakat umum, salah satunya dengan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, yang dilakukan oleh Satpol PP Demak,” tutur Noor Salim, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN tersebut.
Namun dia juga mendesak agar gempur rokok ilegal semestinya tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan sanksi administratif saja, tetapi harus tuntas hingga ke pelaku produksi untuk dihadapkan dengan hukum pidana.
“Maka penyitaan rokok ilegal yang sudah gencar dilakukan oleh Satpol PP, harus ditindaklanjuti oleh Bea Cukai, berdasar kewenangannya pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, supaya produsen dihadapkan dengan hukum pidana, untuk itu bea cukai jangan berhenti pada pemulihan kerugian pendapatan negara saja,” pungkas Salim.
Senada disampaikan oleh Komandan Satpol PP, Agus Sukiyono, dia menyampaikan bahwa, pemerintah daerah melalui Satpol PP, setiap waktu secara massif melakukan operasi pekat dan Gempur Rokok Ilegal.
“Atas instruksi Ibu Bupati Demak, Pemkab Demak melalui Satpol PP, secara massif melakukan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk cipta kondisi, juga mengingat dampak negatif peredaran rokok ilegal yang bukan hanya dapat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, namun jerat hukum juga dapat dan mengena pada pelaku pengedar rokok ilegal,” kata Agus.
Disisi lain, Komandan Satpol PP tersebut, juga menyampaikan bahwa, Tim Satpol PP juga terus gencar melakukan operasi pekat penegakan hukum Perda, dengan menyita sejumlah barang bukti.
“Operasi pekat dan gempur rokok ilegal di tahun 2025, hingga akhir Juni ini, terkumpul ribuan barang bukti, berupa 2.000 botol Miras, akan dimusnahkan bulan Agustus, dan 40.000 batang Rokok ilegal, Insya Allah dimusnahkan akhir tahun bersama bea cukai,” pungkas Agus Sukiyono. (Red).
Pohukam
SETARA Institute: Dukung Pembangunan, Polri Tetap Harus Jaga Integritas Penegakan Hukum.

JURNALJAKARTA.COM – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2025, SETARA Institute mengingatkan agar Polri tetap fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam siaran persnya, Minggu (29/6), SETARA menilai bahwa, ketiga tugas ini adalah barometer utama yang digunakan masyarakat dalam menilai kinerja institusi Polri.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menyoroti dinamika fluktuasi kepercayaan publik terhadap Polri yang tercermin dalam sejumlah survei nasional. “Kepercayaan publik terhadap Polri sempat menyentuh angka 80 persen, namun menurun drastis ke angka 48,1 persen menurut Civil Society for Police Watch pada Februari 2025. Sementara Litbang Kompas mencatat angka 65,7 persen pada Januari 2025,” ujarnya.
SETARA juga menyinggung hasil riset internal mereka pada tahun 2024 yang mencatat masih adanya 130 permasalahan mendasar di tubuh Polri. Masalah-masalah tersebut menuntut langkah pembenahan sistemik dan berkelanjutan, demi memastikan Polri benar-benar bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang presisi dan terpercaya.
Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, SETARA mencatat Polri cukup aktif dalam mendukung agenda besar Asta Cita, seperti penguatan ketahanan pangan dan optimalisasi penerimaan negara melalui pembentukan Satgas Khusus. Namun, SETARA mengingatkan bahwa, dukungan tersebut sebaiknya tetap berada dalam koridor tugas utama Polri.
“Polri lebih tepat bila berfokus pada penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pembongkaran kartel pangan, ketimbang langsung terlibat dalam aktivitas pertanian seperti menanam jagung dan padi,” tegas Ismail.
SETARA juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengarusutamakan tata kelola yang inklusif, termasuk pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2025, Polri termasuk lembaga yang dinilai responsif terhadap isu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Sebagai langkah lanjutan reformasi kelembagaan, SETARA mendesak Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dianggap penting sebagai instrumen transformasi sistemik dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional dan menjadikan Polri institusi yang benar-benar profesional dan modern.
“Transformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Dukungan terhadap pembangunan nasional memang penting, tapi tidak boleh mengaburkan tugas utama institusional Polri,” pungkasnya. (Red).