Connect with us

Pohukam

Mutasi dan Promosi Jabatan 50 Pati TNI

Published

on

JurnalJakarta.com — Menjelang Akhir tahun 2019, Mabes TNI kembali melakukan Mutasi 50 Pati TNI guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1420/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 50 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 26 Pati jajaran TNI AD, 10  Pati jajaran TNI AL dan 14 Pati jajaran TNI AU.

Dalam mutasi dan promosi jabatan tersebut, tercatat sebagai berikut : 26 Pati TNI Angkatan Darat yaitu Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, S.I.P. dari Dankodiklat TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Kasim Genawi, S.I.P., M.Tr. (Han) dari Waaslog Panglima TNI menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI Sunarto Setio Budi, S.I.P. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Waaslog Panglima TNI, Mayjen TNI Heboh Susanto dari Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Benny Octaviar, M.D.A. dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Panglima TNI, Kolonel Inf Widhayat, S.E. dari Paban Sahli Bid. Komphan Pok Sahli Bid. Jemen Sishanneg Sahli Kasad menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI, Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI H. Dedi Sambowo dari Kasdam XVIII/Ksr menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum  HAM dan Narkoba Panglima TNI, Brigjen TNI Ferry Zein dari Kapusdalops TNI menjadi Kasdam XVIII/Ksr, Kolonel Kav Ferry Supriyanto, S.Sos. dari Paban Utama Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Kapusdalops TNI, Brigjen TNI Sahal Ma’ruf dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Arm Hartono, S.I.P., M.M. dari Auditor Madya Reviu Kinerja Itjen TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI, Brigjen TNI Syafruddin, S.E., M.M., M.Tr. (Han) dari Kasgartap I/Jkt menjadi Kaskogartap I/Jkt (validasi organisasi).

Mayjen TNI Santos Gunawan M., S.IP., M.M., M.Tr. (Han) dari Aspam Kasad menjadi Pangdam XIII/Mdk, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dari Koorsahli Kasad menjadi Aspam Kasad, Mayjen TNI Surawahadi dari Pangdam XIV/Hsn menjadi Koorsahli Kasad, Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E. dari Sahli Bid. Ideologi dan Politik BIN menjadi Pangdam XIV/Hsn, Brigjen TNI Tri Nugraha Hartanta, S.Sos. dari Staf Khusus Kasad menjadi Kasdam VI/Mlw, Kolonel Inf Achmad Taufiq dari Kasubdit Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran Ditdalprogar Ditjen Renhan Kemhan menjadi Dirdalprogar Ditjen Renhan Kemhan, Kolonel Cpl Amino Setya Budi, S.E. dari Kasubdit Minlog pada Direktorat Rendalgiat Ops Deputi I BIN menjadi Kabinda Riau BIN, Mayjen TNI Asep Subarkah Yusuf dari Deputi III Bid. Kontra Intelijen BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Masrumsyah, S.I.P. dari Agen Madya pada Direktorat Rendal Giat Ops Deputi II BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Sonhadji, S.I.P., M.M. dari TA Pengajar Bid. Geostrategi dan Tannas Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Afanti S. Uloli, S.E., M.Si. dari Deputi Bid. Sistem Nasional Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Pramudya Ariftono P., S.Mn., M.Si. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Endang Sodik, M.B.A., dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

10 Pati Angkatan Laut  yaitu Brigjen TNI (Mar) Purwadi, M.Tr. (Han) dari Kasgartap III/Sby menjadi Kaskogartap III/Sby (validasi organisasi), Laksda TNI Dedy Yulianto, S.H. dari Dankodiklatal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Nurhidayat, S.H. dari Deputi Bid. Pengkajian dan Penginderaan Setjen Wantannas menjadi Dankodiklatal, Laksda TNI Dr. Suhirwan, S.T., M.MT. dari Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Unhan menjadi Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu Unhan, Laksda TNI Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, M.Eng.Sc. dari Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjamin Mutu Unhan menjadi Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Unhan, Laksma TNI Dr. Edi Suhardono, S.E., M.A.P. dari Wakil Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan menjadi Dosen Tetap Unhan, Kolonel Laut (P) Purwanto, S.E., M.M., M.Si. (Han) dari Ses Prodi Keamanan Maritim Fakultas Keamanan Nasional Unhan menjadi Wakil Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan, Mayjen TNI (Mar) Guntur Irianto Ciptolono, S.E. dari Deputi Bid. Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),  Mayjen TNI (Mar) Harhar Sucharyana dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), dan Brigjen TNI (Mar) Dedi Suhendar dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

14 Pati Angkatan Udara yaitu Marsma TNI Anwar Kasim, S.I.P. dari Direvbang Sesko TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Pnb Umar Fathurrohman, S.I.P., M.Si., M.Tr. (Han) dari Paban III/Mindik Ditdik Sesko TNI menjadi Direvbang Sesko TNI, Marsma TNI Pujiyanto S., S.I.P. dari Kapusinfolahta TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Lek Agus M. Bahron dari Paban Utama HAM Sahli Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Kapusinfolahta TNI, Marsma TNI Drs. Embu Agapitus, M.Si. (Han) dari Kasgartap II/Bdg menjadi Kaskogartap II/Bdg (validasi organisasi), Marsma TNI Trusta Yuniarta dari Kadiswatpersau menjadi Dirum Kodiklatau, Marsma TNI Irbanto, Avianto, S.E., M.Si. dari Dirum Kodiklatau menjadi Kadiswatpersau, Marsma TNI Bambang Nurwicahyo dari Kabinda Riau BIN menjadi Pati Maes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Heru Anggraito, S.E., M.M. dari Kapusdatin BNPP (Basarnas) menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Lek Amirullah HZ. Dari Paban IV/Ponendik Ditjian Kodiklatau menjadi Kapusdatin BNPP (Basarnas), Marsma TNI F. Indrajaya, S.E., M.M. dari Direktur Bina Potensi BNPP (Basarnas) menjadi Direktur Bina Tenaga BNPP (Basarnar), Marsda TNI Tri Budi Satrio, S.I.P., M.M. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Subarno dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), dan Marsma TNI Binsar Parulian Lumban Tobing dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).

Pohukam

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

Published

on

By

JurnalJakarta.com  — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).

Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.

Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.

“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.

Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.

Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.

“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.

“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)

Continue Reading

Pohukam

Sambangi Kantor Satpol PP Demak, Ketua PGSI Apresiasi Gerakan Massif Operasi Pekat dan Gempur Rokok Ilegal

Published

on

By

DEMAK, JURNALJAKARTA.COM  –  “Kami para guru yang tergabung dalam PGSI Kabupaten Demak, mengapresiasi atas gerakan massif teman-teman Satpol PP Demak, yang dengan keterbatasan personil, tak kenal lelah selalu gencar melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) atas peredaran es moni, miras, hingga rokok ilegal”.

Hal itu disampaikan oleh ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, kepada sejumlah awak media, usai menyambangi kantor satpol PP Demak, sebagai bagian dari rangkaian Harlah PGSI Ke- XIV, Senin sore (30/6/2025).

Operasi Pekat dan gempur rokok ilegal ini penting untuk cipta kondisi, terlebih saat anak- anak sekolah sedang libur panjang, diluar pengawasan para guru.

“Disaat para siswa libur panjang diluar jangkauan pengawasan para guru, maka cipta kondisi yang aman sangat dibutuhkan oleh orangtua siswa dan masyarakat umum, salah satunya dengan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, yang dilakukan oleh Satpol PP Demak,” tutur Noor Salim, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN tersebut.

Namun dia juga mendesak agar gempur rokok ilegal semestinya tidak hanya berhenti sampai penyitaan dan sanksi administratif saja, tetapi harus tuntas hingga ke pelaku produksi untuk dihadapkan dengan hukum pidana.

“Maka penyitaan rokok ilegal yang sudah gencar dilakukan oleh Satpol PP, harus ditindaklanjuti oleh Bea Cukai, berdasar kewenangannya pada Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai, supaya produsen dihadapkan dengan hukum pidana, untuk itu bea cukai jangan berhenti pada pemulihan kerugian pendapatan negara saja,” pungkas Salim.

Senada disampaikan oleh Komandan Satpol PP, Agus Sukiyono, dia menyampaikan bahwa, pemerintah daerah melalui Satpol PP, setiap waktu secara massif melakukan operasi pekat dan Gempur Rokok Ilegal.

“Atas instruksi Ibu Bupati Demak, Pemkab Demak melalui Satpol PP, secara massif melakukan operasi pekat dan gempur rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk cipta kondisi, juga mengingat dampak negatif peredaran rokok ilegal yang bukan hanya dapat merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, namun jerat hukum juga dapat dan mengena pada pelaku pengedar rokok ilegal,” kata Agus.

Disisi lain, Komandan Satpol PP tersebut, juga menyampaikan bahwa, Tim Satpol PP juga terus gencar melakukan operasi pekat penegakan hukum Perda, dengan menyita sejumlah barang bukti.

“Operasi pekat dan gempur rokok ilegal di tahun 2025, hingga akhir Juni ini, terkumpul ribuan barang bukti, berupa 2.000 botol Miras, akan dimusnahkan bulan Agustus, dan 40.000 batang Rokok ilegal, Insya Allah dimusnahkan akhir tahun bersama bea cukai,” pungkas Agus Sukiyono. (Red).

Continue Reading

Pohukam

SETARA Institute: Dukung Pembangunan, Polri Tetap Harus Jaga Integritas Penegakan Hukum.

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2025, SETARA Institute mengingatkan agar Polri tetap fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam siaran persnya, Minggu (29/6), SETARA menilai bahwa, ketiga tugas ini adalah barometer utama yang digunakan masyarakat dalam menilai kinerja institusi Polri.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menyoroti dinamika fluktuasi kepercayaan publik terhadap Polri yang tercermin dalam sejumlah survei nasional. “Kepercayaan publik terhadap Polri sempat menyentuh angka 80 persen, namun menurun drastis ke angka 48,1 persen menurut Civil Society for Police Watch pada Februari 2025. Sementara Litbang Kompas mencatat angka 65,7 persen pada Januari 2025,” ujarnya.

SETARA juga menyinggung hasil riset internal mereka pada tahun 2024 yang mencatat masih adanya 130 permasalahan mendasar di tubuh Polri. Masalah-masalah tersebut menuntut langkah pembenahan sistemik dan berkelanjutan, demi memastikan Polri benar-benar bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang presisi dan terpercaya.

Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, SETARA mencatat Polri cukup aktif dalam mendukung agenda besar Asta Cita, seperti penguatan ketahanan pangan dan optimalisasi penerimaan negara melalui pembentukan Satgas Khusus. Namun, SETARA mengingatkan bahwa, dukungan tersebut sebaiknya tetap berada dalam koridor tugas utama Polri.

“Polri lebih tepat bila berfokus pada penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pembongkaran kartel pangan, ketimbang langsung terlibat dalam aktivitas pertanian seperti menanam jagung dan padi,” tegas Ismail.

SETARA juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengarusutamakan tata kelola yang inklusif, termasuk pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) 2025, Polri termasuk lembaga yang dinilai responsif terhadap isu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Sebagai langkah lanjutan reformasi kelembagaan, SETARA mendesak Komisi III DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dianggap penting sebagai instrumen transformasi sistemik dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional dan menjadikan Polri institusi yang benar-benar profesional dan modern.

“Transformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Dukungan terhadap pembangunan nasional memang penting, tapi tidak boleh mengaburkan tugas utama institusional Polri,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Populer