Nasional
Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp 500.000 Hari ini Diberlakukan
Jurnaljakarta.com – Pemerintah hari ini Jumat 22 November 2019 telah memberlakukan larangan melintasi jalur sepeda, setelah uji Coba yang dilaksanakan dalam tiga fase sejak 20 September hingga berakhir pada 20 November kemarin.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan terkait jalur sepeda. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jalur sepeda sudah ditandantangani, dan segera diundangkan. Pergub sudah bisa diberlakukan. Berarti legitimasi keberadaan jalur sepeda sudah sah menurut hukum, dan secara otomatis penegakan hukum dapat dilaksanakan,” ujar Budiyanto pada Rabu(20/11/2019) lalu.
Dikatakan Budiyanto, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan jalur sepeda di wilayah Jakarta sebagai fasilitas para pengguna sepeda. Hal ini merupakan bentuk respon yang positif mengingat tren pengguna sepeda mengalami peningkatan setiap hari,” ungkapnya.
Namun tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor. Artinya di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.
“Penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku bila mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus,” ucap Maruli Sijabat, Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika dihubungi di lain tempat.

Dikatakannya, Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.
“Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang karena begitu sudah di titik aman marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” tambah Maruli.
Adapun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi sesuai amanah Pasal 25 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas pesepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Ketentuan pidana bagi para pelanggar diatur dalam Pasal 284 atau Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Pasal 284 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ungkapnya.
Perlu diketahui Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap. Pada fase 1 uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer. Untuk rutenya adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Pohukam
Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras
DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai Ilegal, terutama rokok Ilegal dan Miras di Demak, jajaran Satpol PP bersama TNI-Polri dan Satgas Bea Cukai Semarang, rutin melakukan Razia
Bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak Rabu (29/10), dilakukan Pemusnahan 1.038.128 batang rokok Ilegal jenis SKM, 396 batang rokok Ilegal jenis SKT, 2.868 liter MMEA Gol C minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol Hasil penegakan perda Kabupaten Demak yang dipimpin langsung Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.
Melalui keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengungkapkan bahwa, tujuan dalam Pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok Ilegal dan Miras. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman.
“Dalam kegiatan tersebut sesuai Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Miras) dan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) Hasil Penindakan KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak khususnya Satpol PP berkomitmen dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal dan Miras. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Pemusnahan rokok Ilegal dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, mengapresiasi kegiatan tim Satgas, terutama Satpol Demak yang telah bekerja keras dan kolaborasi dengan Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan tim Satgas pemberantasan Bea Cukai Ilegal, sehingg bisa menekan peredaran rokok Ilegal di Demak. “Dimana hasil sitaannya selalu meningkat, termasuk pemberantasan pekat yang terus di gencarkan, sehingga kedepan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Jateng dan Forkopimda Demak, Kepala Satpol PP Kab. Kendal, Kepala Satpol PP Kab Semarang, Kepala Satpol PP Kab. Grobogan, Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Kepala Satpol PP Kota Salatiga. (Red).
Nasional
Festival Literasi Perpusnas 2025. “Literasi Untuk Inspirasi Indonesia
JURNALJAKARTA.COM – Dalam upaya memperkuat budaya literasi di seluruh lapisan masyarakat, Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Festival Literasi Perpusnas 2025. Mengusung tema “Literasi Untuk Inspirasi Indonesia”, Festival Literasi Perpusnas 2025 menjadi ajang apresiasi, edukasi, dan inspirasi dari seluruh pegiat literasi di Indonesia
Festival Literasi ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Di tengah arus transformasi digital dan derasnya arus informasi, literasi menjadi kunci utama untuk membangun manusia Indonesia yang kritis, kreatif, dan berkarakter.
Budaya baca dan kecakapan literasi perlu terus diupayakan bagi masyarakat sebagai faktor fundamental dan esensial dalam ikhtiar membangun fondasi yang kokoh bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.

Kepala Perpustakaan Nasional RI, E. Aminudin Aziz, secara khusus mengatakan publikasi media sangat membantu gema literasi menyebar ke seluruh penjuru negeri. Tanpa pemberitaan persoalan literasi yang masih tantangan tidak akan menjadi perhatian.
“Kita ingin menyatukan program yang dibuat perpustakaan bisa dirasakan masyarakat,” terang Amin dihadapan awak media.
Amin menambahkan Perpusnas hingga kini sudah banyak menggulirkan bantuan program penguatan budaya baca seperti lewat bantuan bahan bacaan bermutu yang disampaikan ke desa, taman baca masyarakat, rumah ibadah dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dan buku bacaan merupakan dasar untuk gerakan minat baca.
“Keterlibatan masyarakat kini jauh lebih besar. Dan media membantu gerak aktif masyarakat berliterasi. Meskipun Amin mengakui pembangunan literasi belum memuaskan tapi ini bukan akhir.
Ragam penampilan edukatif, inspiratif, interaktif dan menghibur dihadirkan memeriahkan keseruan Festival Literasi Perpusnas 2024, mulai dari penampilan drama musikal, pertunjukkan teater, monolog literasi, musikalisasi puisi hingga dialog literasi. Uniknya, pemeran drama musikal dan teater merupakan peserta lomba yang mewakili daerahnya masing-masing.
Melalui Festival Literasi, masyarakat diajak untuk melihat bahwa literasi bukan hanya kemampuan teknis membaca dan menulis, melainkan kemampuan memahami, menafsirkan, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan kualitas hidup.
Festival Literasi Perpusnas 2025 menegaskan peran literasi sebagai jembatan antara pengetahuan dan pembangunan sosial. Perpusnas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membaca, menulis, dan berkarya demi meningkatkan kualitas hidup serta memperkokoh jati diri bangsa.
Berikut nama-nama penerima apresiasi dan penghargaan NJDP Perpusnas 2025 :
1. Lomba Bertutur Tingkat SD/MI
• Juara 1 : Deayu Useiko, Kota Madiun, Jawa Timur
• Juara 2 : Zareen Afiqa Aliya, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan
• Juara 3 : Alexandra Dian Ayuvian Lestari, Kota Magelang, Jawa Tengah
2. Lomba Resensi Nasional Tingkat SMP/MTs
• Juara 1 : Melati Kencana Putri, SMPN 1 Karangkobar, Jawa Tengah
• Juara 2 : Elbastyan Nugraha Putra Indradi, SMPN 2 Mataram, Nusa Tenggara Barat
• Juara 3 : Nur Azzikra, Nur Azzikra, Sulawesi Tenggara
3. Lomba Resensi Nasional Tingkat SMA/SMK/MA
• Juara 1 : Graenza Andaratama Putra, SMKN 1 Pacitan, Jawa Timur
• Juara 2 : Naifa Lalitya Sarasati, SMAN 1 Purwokerto, Jawa Tengah
• Juara 3 : Sima Aila Ramadhani, SMAN 1 Sumedang, Jawa Barat
4. Lomba Video Konten Literasi
• Juara 1 : Aurellia Putri Fadilah, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah
• Juara 2 : Agustina Onaola, Maluku, Provinsi Maluku
• Juara 3 : Muhammad Ashabul Kahfi, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat
5. Apresiasi Tantangan Sepekan 1 Buku (SMP/Mts/Sederajat)
• Juara 1 : Muhammad Fawwaz Ulurrosyad, MTsN 1 Lamongan, Jawa Timur
• Juara 2 : Joanchita Velia Sinaga, SMP Regina Pacis Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat
• Juara 3 : Keira Adeezarf Russ, SMP Taruna Bakti, Kota Bandung, Jawa Barat
6. Apresiasi Tantangan Sepekan 1 Buku (SMA/SMK/MA/Sederajat)
• Juara 1 : Elvira Raisya Julfi, SMAN 3 Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
• Juara 2 : Muh. Algore Bayuaji, SMAT Krida Nusantara, Kota Bandung, Jawa Barat
• Juara 3 : Rani Nuur ‘Ainii, SMA PGRI 03, Kota Bandung, Jawa Barat
7. Tantangan Nasional Membaca Nyaring
• Juara 1 : Indah Budi Utari, DKI Jakarta
• Juara 2 : Angelia Stephanie, Banten
• Juara 3 : Waluyo Agus Widodo, Kalimantan Selatan
8. Penyelenggara Perpustakaan Umum Terbaik
Subkategori Perpustakaan Desa
Terbaik Wilayah 1 :
Cermin Pintar, Kepulauan Riau
Terbaik Wilayah 2 :
Rumah Baca Desa Salam, Jawa Tengah
Terbaik Wilayah 3 :
Perpustakaan Fitrah Berkah Insani, Kalimantan Barat
Terbaik Wilayah 4 :
Teras Baca Ummi, Maluku
9. Penyelenggara Perpustakaan Umum Terbaik
Subkategori Perpustakaan Masyarakat
Terbaik Wilayah 1 :
TBM Ar Rasyid, Aceh
Terbaik Wilayah 2 :
Komunitas Gada Membaca, Jawa Barat
Terbaik Wilayah 3 :
Teras Baca Pulau Towea, Sulawesi Tenggara
Terbaik Wilayah 4 :
TBM Kasih, Papua
10. Penerima Anugerah Nugra Jasa Dharma Pustaloka
Kategori Pegiat Literasi : Maman Suherman (Jawa Barat)
Kategori Komunitas Literasi : Lakoat.Kujawas (NTT)
Kategori Pelestari Naskah Kuno
Subkategori Pemilik Naskah Kuno Perseorangan Lulut Edi Santoso, M.Pd
Kategori Pelestari Naskah Kuno
Subkategori Pemilik Naskah Kuno Kelompok/Lembaga Museum Samparaja Bima
Kategori Pelestari Naskah Kuno
Subkategori Pegiat Naskah Kuno Perorangan Prof. Pramono,S.S, M.Si, Ph.D
Kategori Pelestari Naskah Kuno
Subkategori Pegiat Naskah Kuno Kelompok/Lembaga Komunitas Jangkah Nusantara
Kategori Pelestari Naskah Kuno
Subkategori Media Pemerhati Naskah Kuno Tatkala.co (***)
Pohukam
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
JURNALJAKARTA.COM – Ratusan massa aksi menggelar aksi di Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (20/10).
Aksi yang di organisir oleh sejumlah kelompok mahasiswa ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Sejak siang, massa mulai bergerak dari berbagai titik membawa spanduk maupun poster untuk mengiringi orasi yang menyerukan tuntutan mereka.
Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Organisasi seperti BEM UI, Ormawa Unpam, GMNI dalam orasinya, mereka menyoroti beberapa masalah seperti program MBG dan tuntutan untuk Mencabut komando teritorial TNI serta Mewujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat dan mewujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Salah satu koordinator BEM UI, juga meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus diisi orang-orang yang ahli di bidang gizi dan pangan.
“Terjaganya kondusifitas keamanan selama momentum peringatan 1 tahun pemerintahan Prabowo Gibran tidak terlepas dari upaya maksimal aparat kepolisian dalam memitigasi potensi kerawanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mereduksi dan meredam potensi kerawanan tanpa membatasi kebebasan elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unras yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Red).
