Connect with us

Pohukam

AMLN Meminta Kementerian ESDM Hentikan Pertambangan Ilegal Tan Paulin

Published

on

Jakarta, Jurnaljakarta.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara (AMLN) melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kementerian ESDM segera memeriksa IUP OP yang digunakan Tan Paulin yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Selain itu, massa aksi juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan Pemeriksaan di lapangan semua berkas IUP yang digunakan untuk mengangkut Batu Bara.

“Tan Paulin tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi IUP OP yang dimiliki tetapi mengambil batu bara di lokasi ilegal atau koridor dan meminjam dokumen dari pemilik IUP yang lain agar seolah olah legal,” kata Yeriko sebagai koordinator aksi di depan Kementerian ESDM, Kamis (24/3/2022).

Padahal, sambung Yeriko, dalam rapat yang dilakukan oleh DPR RI saat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan. Mereka menyebutkan banyak terjadi pertambangan ilegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita itu bernama Tan Paulin.

“Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan yang dilakukan olah Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas ilegal dimana Tan Paulin memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan,” tegas Yeriko.

Menurut Yeriko, dari hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin. Yeriko mengatakan, sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin atau ilegal.

Selain dengan modus ‘Pinjam dokumen’ dan ‘Dokumen Terbang’. Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

“Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya,” ujar Yeriko.

Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor.

Dari hasil temuan-temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin, kami dari Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara meminta kepada Bapak Menteri untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami juga menghimbau bahwa Bapak Menteri tidak usah takut dengan oknum-oknum yang coba melindungi Tan Paulin karena kami mahasiswa ada bersama Pak Menteri.

“Dirjen Minerba sampai sekarang tidak bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini.,” pungkas Yeriko.

Pohukam

Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan

Published

on

By

Palembang, Jurnaljakarta.com  – Eks Para Napiter Sumsel yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia melaksanakab Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan, Minggu pagi (19 Oktober 2025).

Kegiatan tersebut juga diikuti Tim Idensos Densus 88 SGW Sumsel yang dipimpin Kanit Idensos Iptu Marsan Saputra, SH dan anggota Kamneg Polda Sumsel.

Melalui keterangannya, Minggu (19/10), Ketua Umum Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, Abdurrahman Taib, menyatakan bahwa, kegiatan ziarah ke taman makam pahlawan oleh Eks Napiter Sumsel adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa kepada negara serta mendo’akan mereka semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Alloh SWT.

Selain ziarah ke taman makam Pahlawan pahlawan, Eks napiter yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pengobatan Islami terapi bekam dan ruqyah secara gratis, juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kegiatan ini adalah komitmen pengurus yayasan Pelita Bersatu Indonesia berbuat yang terbaik untuk negara dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kesra dan Humas, Arno mengungkapkan, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia adalah wadah yang dikelola oleh mantan narapidana terorisme yang berdomisili di wilayah Sumsel. “Yayasan Pelita bersatu Indonesia berupaya menjadi yayasan yang terdepan dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan juga berperan aktif dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan turut serta dalam penyuluhan wawasan kebangsaan, gerakan anti radikal, intoleran dan deradikalisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Panit Idensos SGW Sumsel, Densus 88 Anti Teror Polri, IPTU Marsan Saputra, S.H mengatakan bahwa, kegiatan ziarah dan tabur bunga ke taman makam pahlawan ini juga menjadi pengingat bahwa dalam perjuangan, kebersamaan dan persatuan menjadi kekuatan yang tidak tergantikan.

Menurutnya, para pahlawan datang dari berbagai suku, agama dan golongan, namun mereka bersatu demi satu tujuan, kemerdekaan Indonesia. Maka dari itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjaga persatuan, tidak mudah terpecah oleh perbedaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, tandasnya.

“Kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dalam bentuk kegiatan kegiatan lain untuk semakin menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan negara,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Pohukam

Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Herlina Setyorini Promosi Asisten Pembinaan Pada Kejati Sumut

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, pekan lalu.

Salah satu Pejabat yaitu Herlina Setyorini, SH, MH, Promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Perempuan Kelahiran Kota Wali Demak, Jawa Tengah bernama lengkap Hj. Herlina Setyorini, SH, MH, dimana Karir sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Amuntai Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kajari Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN di Kejati Banten, Kajari Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sebagai Kabag Keuangan pada JAM DATUN Kejagung.

Prestasi yang diperoleh dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin selama selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini bersama jajarannya:
– Mendapatkan peringkat 4 nasional kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).
– Menerima Penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
– Menorehkan banyak prestasi dalam kinerja pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat, stake holder dan pemerintah daerah.
– Banyak menyelesaikan Permasalahan Aset di Pemerintah Kota Batam
– Berhasil membangun sinergi yang baik dengan Forkompinda Kota Batam selama bertugas.

Herlina juga dikenal sebagai sosok yang tangguh dan memiliki prinsip hidup yang tegas, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Herlina mengaku bangga dan terharu mampu menapaki karir sebagai Jaksa hingga saat ini. Itu semua berkat dedikasi dan totalitasnya sebagai insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas.

Capian karir ini terbangun lewat profesionalitas, dedikasi dan disiplin ketat yang tertanam dalam dirinya. Karakter yang berwibawa dan tegas mampu menaruh perhatian institusi Adhyaksa. (Red).

Continue Reading

Pohukam

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

Published

on

By

JurnalJakarta.com  — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).

Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.

Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.

“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.

Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.

Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.

“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.

“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)

Continue Reading
Advertisement

Populer