Pohukam
Ahmad Muzani membuka Kongres Pendalaman Program Hasil Terbaik Cepat Presiden-Wapres 2024-2029 di INAHEF 2024
JURNALJAKARTACOM — Masih tingginya angka kematian yang disebabkan oleh Stroke, Jantung, Kanker, TBC dan Diabetes merupakan permasalahan kesehatan yang memerlukan penanganan khusus termasuk penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk menangani penyakit tersebut. Usaha ini perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan umur harapan hidup warga negara Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, H. Ahmad Muzani S.Sos, Kamis (19/9) dalam sambutan pembukaan kongres Pendalaman Program Hasil Terbaik Cepat Presiden-Wapres RI 2024-2029 dalam forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional (INAHEF 2024) yang diselenggarakan di Gedung Smesco, Jakarta, 17-19 September 2024.
(https://youtu.be/DaWYXi6ijeA?si=m29P9q4gxkYUTbmM)
Ahmad Muzani, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerinda mengatakan dalam sambutannya bahwa, Pemerintah Prabowo Gibran yang akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan janji pada masa kampanye, yang tertuang dalam program terbaik cepat Presiden-Wapres 2024-2029, yaitu pemeriksaan kesehatan secara gratis, penanganan TBC dan pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas di seluruh Kab/Kota. Untuk mendalami rencana implementasi program-program ini, maka Tim Gugus Sinkronisasi telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi medis, kesehatan dan penunjang kesehatan, perguruan tinggi, fasyankes dan industri penunjang kesehatan yang dipimpin oleh Presiden Perkumpulan Teknik Pelayanan Kesehatan Indonesia, Prof. Dr.-Ing. Eko Supriyanto IPU P.H.Eng, bagi merumuskan dan mensosialisasikan hasil pendalaman program ini untuk dijadikan bahan kebijakan dalam program kesehatan pemerintahan Prabowo-Gibran 2024-2029.
INAHEF 2024 (International Healtcare Engineering Forum) dihadiri lebih dari 2000 peserta termasuk perwakilan Pemerintah Lembaga diantaranya Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Bappenas, Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Keuangan, BPJS, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Infokom, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, perwakilan daerah dari 32 Propinsi dan lebih dari 100 Kab/Kota seluruh Indonesia, serta ribuan fasyankes, dan ratusan asosiasi medis, kesehatan dan penunjang kesehatan serta puluhan perguruan tinggi dan puluhan industri baik dari dalam maupun luar negeri.
Forum yang dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko serta dihadiri para Eselon 1 dari berbagai Kementerian/Lembaga serta Pejabat Gubernur, Sekretaris Daerah serta Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Kesehatan dari berbagai daerah ini, telah mendiskusikan program-program kesehatan yang telah dilaksanakan pada pemerintahan 2019-2024 untuk dapat dilanjutkan pada tahun 2024-2029.
Ini termasuk program penguatan fasyankes primer untuk pemeriksaan kesehatan baik di puskesmas dan labkesmas, program penanganan TBC, serta program pemenuhan sarana, prasarana dan alkes untuk 10 layanan prioritas termasuk stroke, jantung, kanker, uronefro, TBC, kesehatan Ibu dan Anak, Diabetes Melitus, Hepar, Penyakit Infeksi Emerging, serta penyakit Jiwa.
Dari hasil survei selama forum didapatkan bahwa sekitar 70% responden setuju untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan biaya antara 10 ribu hingga 500 ribu rupiah. Untuk mencapai EndTB pada tahun 2030, lebih dari 80% responden setuju untuk dilaksanakan pemeriksaan TBC untuk seluruh WNI setiap tahun hingga tahun 2029 dengan menggunakan teknologi terkini (AI). Lebih dari 95% responden setuju bahwa Smart Hospital perlu diimplementasikan di Kab/Kota di Indonesia pada tahun 2025-2029 dengan tambahan pembiayaan sekitar 30% dibandingkan RS biasa. Selain itu sekitar 40% responden juga setuju bahwa sekurang-kurangnya 30% alkes di RS adalah alkes dalam negeri.
Untuk membiayai program-program diatas, lebih dari 85% responden setuju, bahwa Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan lebih dari 10% anggarannya untuk kesehatan dengan 20% atau lebih diantaranya adalah untuk pemenuhan Sarana, Prasarana dan Alkes Kesehatan. Program ini tentunya juga perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat melalui iuran BPJS. Sebanyak 72% dari responden setuju untuk menyisihkan 2-7% gaji untuk iuran BPJS. Ini masih lebih rendah dari Singapura yang mencapai 9% dan negara maju lainnya yang melebihi 10%. (Red).
Pohukam
Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
JurnalJakart.com, – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel
Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
Pohukam
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
MAKASSAR, JURNALJAKARTA.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengandung pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. ”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat (9/1/2026).
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
Selain program utama tersebut, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk ”Subsidi Umrah”. Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.

Menurut Sugeng, pemberangkatan jamaah dilakukan secara bertahap atau sistem kloter. Total jamaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara bernama Dahliana Sudarmin. Pada kloter pertama, Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada periode November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025.
Namun, setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, mulai muncul praktik black campaign yang ditujukan kepada Putriana Hamda Dakka. Kampanye hitam itu, kata Sugeng, memanfaatkan kondisi psikologis calon jamaah yang belum berangkat dan masih berstatus waiting list. Akibat situasi tersebut, sebanyak 159 orang calon jamaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). ”Putriana Hamda Dakka telah membayar refund sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Sugeng.

Caption Foto
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bertemu Putriana Hamda Dakka. Pada kloter pertama Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025. Fakta ini membuktikan tidak ada perbuatan pidana berita bohong dan menyesatkan yang dilakukan Putriana.(photo IPW)
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. ”Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka.

Terkait dengan 71 calon jamaah yang belum berangkat, Sugeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Ia menilai, keberangkatan 140 jamaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025 menunjukkan bahwa informasi mengenai program ”Sedekah Jariyah Umrah” yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan. ”Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Jika dibiarkan, lanjut Sugeng, hal itu dapat menempatkan Putriana Hamda Dakka sebagai korban miscarriage of justice atau proses hukum yang salah dan tidak adil.
”Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus menghentikan penyidikan kasus ini demi menjaga profesionalisme dan citra Polri Presisi,” tegas Sugeng. (*)
Pohukam
YKLI, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
JURNALJAKARTA .COM — Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI) merupakan organisasi nirlaba yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan tahun 2022 (sebelumnya bernama Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya) dengan fokus utama melindungi anak dan perempuan dari isu seperti perdagangan manusia (TPPO) dan eksploitasi seksual anak (OSEC), serta mempromosikan keadilan sosial dengan dukungan yang berpusat pada korban dan advokasi, mereka beralih nama di tahun 2025 untuk memperluas mandat perlindungan mereka.
Sejalan dengan maraknya kejahatan perdagangan manusia (Human trafficking/TPPO) menyasar korban perempuan remaja dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.

Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI), Diah Permata bersama perwakilan Stichting Ibu Indonesia Lembaga swasta Belanda dibantu dari lembaga mitra lainnya berkomitmen untuk terus membahas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya terkait kasus-kasus adopsi non-prosedural yang terjadi pada kisaran tahun 1973–1983, serta dampak kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan pada periode tersebut.
Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia melalui keterwakilan di berbagai daerah, cukup terbuka menerima aduan dari para korban dan menjelaskan bahwa, berdasarkan catatan Yayasan Ibu Indonesia, terdapat sekitar 350.000 anak di Indonesia yang pernah diadopsi. “Hingga saat ini, sekitar 100 anak telah berhasil diidentifikasi keluarganya, dan sekitar 400 orang lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya,” ujarnya melalui keterangan, Selasa (16/12).
Ketua YKLI, Diah Permata mengatakan, Kami di Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia cukup terbuka menerima pengaduan korban, ada sekitar 100 anak yang telah berhasil kami identifikasi keluarganya dan ratusan lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya, imbuhnya.
Sedangkan KemenPPA & Komnas Perempuan memperkuat data permasalahan dengan mencatat di tahun 2024 terdapat 330.097 kasus yang didominasi ranah personal, dengan korban terbanyak adalah anak/remaja dan perempuan usia produktif (pelajar dan pekerja) yang menjadi korban kekerasan serta eksploitasi seksual.
Yayasan juga menyampaikan bahwa, banyak kasus adopsi di masa tersebut diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen, sehingga menyulitkan proses penelusuran identitas anak-anak tersebut saat ini. Pada masa tersebut juga banyak perempuan berada dalam posisi rentan dan diduga terpaksa menyerahkan bayi atau anaknya kepada pihak pengadopsi, sering kali tanpa pemahaman, perlindungan, atau dukungan memadai.
Dalam upaya perlindungan terhadap permasalahan kasus ini, Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait yakni Komnas Perempuan, Kepolisian pemerintah setempat, mengingat adanya dimensi kekerasan terhadap perempuan pada masa tersebut.
Ketua Yayasan juga berharap, dalam kolaborasi ini dapat membuka ruang bagi pertukaran pengetahuan dan informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban dan keluarga mereka.
Diah Permata menambahkan, Kolaborasi dapat membuka ruang bagi pertukaran informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban perempuan, anak dan keluarga mereka.
Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Diah Permata berharap, kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga Terkait maupun NGO Asing yang memiliki visi yang sama dalam memperkuat kolaborasi sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, sehingga diharapkan dapat memberikan efekjera bagi para pelaku Human trafficking / TPPO serta kejahatan lainnya yang melibatkan WNA (Orang Asing) di Indonesia.
“Dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga maupun NGO Asing dapat lebih memperkuat kolaborasi sekaligus mempermudah penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, tentunya dapat lebih memberikan efekjera bagi pelaku human trafficking serta kejahatan yang melibatkan orang asing di Indonesia,” tutup Diah Permata. (Red).
-
Pohukam3 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Pendidikan23 hours agoNoor Salim: Permen Perlindungan Guru Diteken, Siswa dan Orang Tua Siswa Menghina Guru Bisa Dipidana
-
Opini20 hours agoSuara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak
-
Nasional3 hours agoKepala BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak.
