Pohukam
Peringati Hari HAM, Massa GEBRAK Gelar Aksi Tertib dengan Pengawalan Humanis Polri
JurnalJakarta.com — Sekitar 200 massa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional di kawasan Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Melalui keterangannya, Rabu (10/12), Koordinator Aksi Unras Ivan Ibrahim mengungkapkan bahwa, Aksi diikuti berbagai elemen buruh, mahasiswa, petani, serta organisasi masyarakat sipil. Kegiatan yang dimulai sejak pagi ini berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengamanan terpadu dari personel Kepolisian Republik Indonesia.
“Penyekatan, pengaturan arus massa, serta pengawalan perjalanan dari Menara Thamrin menuju Monas berjalan lancar. Aparat Polri juga memastikan ruang penyampaian pendapat publik tetap aman dan humanis,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta aksi membawa sejumlah tuntutan di antaranya:
1. Menghentikan represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat, serta membebaskan tahanan politik.
2. Kenaikan upah buruh tahun 2026.
3. Pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
4. Seruan pembebasan seluruh tahanan politik.
Ditambahkan Ivan Ibrahim, tercatat lebih dari 20 organisasi bergabung dalam aksi ini, termasuk KASBI dari berbagai wilayah, KPBI, API, FMN, SPK, KPA, Arus Pelangi, Greenpeace, hingga FSPBI.
“Aksi berlangsung damai hingga selesai,” imbuhnya.
Personel Polri memastikan keamanan dengan pendekatan humanis, melakukan pengawalan, pengaturan massa, serta menjaga situasi tetap kondusif dari awal hingga massa bubar. (Red).
Pohukam
YKLI, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
JURNALJAKARTA .COM — Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI) merupakan organisasi nirlaba yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan tahun 2022 (sebelumnya bernama Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya) dengan fokus utama melindungi anak dan perempuan dari isu seperti perdagangan manusia (TPPO) dan eksploitasi seksual anak (OSEC), serta mempromosikan keadilan sosial dengan dukungan yang berpusat pada korban dan advokasi, mereka beralih nama di tahun 2025 untuk memperluas mandat perlindungan mereka.
Sejalan dengan maraknya kejahatan perdagangan manusia (Human trafficking/TPPO) menyasar korban perempuan remaja dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.

Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI), Diah Permata bersama perwakilan Stichting Ibu Indonesia Lembaga swasta Belanda dibantu dari lembaga mitra lainnya berkomitmen untuk terus membahas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya terkait kasus-kasus adopsi non-prosedural yang terjadi pada kisaran tahun 1973–1983, serta dampak kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan pada periode tersebut.
Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia melalui keterwakilan di berbagai daerah, cukup terbuka menerima aduan dari para korban dan menjelaskan bahwa, berdasarkan catatan Yayasan Ibu Indonesia, terdapat sekitar 350.000 anak di Indonesia yang pernah diadopsi. “Hingga saat ini, sekitar 100 anak telah berhasil diidentifikasi keluarganya, dan sekitar 400 orang lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya,” ujarnya melalui keterangan, Selasa (16/12).
Ketua YKLI, Diah Permata mengatakan, Kami di Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia cukup terbuka menerima pengaduan korban, ada sekitar 100 anak yang telah berhasil kami identifikasi keluarganya dan ratusan lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya, imbuhnya.
Sedangkan KemenPPA & Komnas Perempuan memperkuat data permasalahan dengan mencatat di tahun 2024 terdapat 330.097 kasus yang didominasi ranah personal, dengan korban terbanyak adalah anak/remaja dan perempuan usia produktif (pelajar dan pekerja) yang menjadi korban kekerasan serta eksploitasi seksual.
Yayasan juga menyampaikan bahwa, banyak kasus adopsi di masa tersebut diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen, sehingga menyulitkan proses penelusuran identitas anak-anak tersebut saat ini. Pada masa tersebut juga banyak perempuan berada dalam posisi rentan dan diduga terpaksa menyerahkan bayi atau anaknya kepada pihak pengadopsi, sering kali tanpa pemahaman, perlindungan, atau dukungan memadai.
Dalam upaya perlindungan terhadap permasalahan kasus ini, Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait yakni Komnas Perempuan, Kepolisian pemerintah setempat, mengingat adanya dimensi kekerasan terhadap perempuan pada masa tersebut.
Ketua Yayasan juga berharap, dalam kolaborasi ini dapat membuka ruang bagi pertukaran pengetahuan dan informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban dan keluarga mereka.
Diah Permata menambahkan, Kolaborasi dapat membuka ruang bagi pertukaran informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban perempuan, anak dan keluarga mereka.
Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Diah Permata berharap, kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga Terkait maupun NGO Asing yang memiliki visi yang sama dalam memperkuat kolaborasi sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, sehingga diharapkan dapat memberikan efekjera bagi para pelaku Human trafficking / TPPO serta kejahatan lainnya yang melibatkan WNA (Orang Asing) di Indonesia.
“Dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga maupun NGO Asing dapat lebih memperkuat kolaborasi sekaligus mempermudah penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, tentunya dapat lebih memberikan efekjera bagi pelaku human trafficking serta kejahatan yang melibatkan orang asing di Indonesia,” tutup Diah Permata. (Red).
Pohukam
Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
JURNALJAKARTA.COM — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Melalui keterangannya, Selasa (16/12), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum, menilai, KUHAP baru sebagai produk hukum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Prof. Erdianto menyampaikan bahwa, KUHAP baru disusun oleh para ahli hukum acara pidana dan telah melalui proses peninjauan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut menjadikan substansi KUHAP lebih matang dan adaptif terhadap perkembangan hukum, dinamika sosial, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP baru merupakan KUHAP yang bagus karena dirancang secara akademik dan telah direview secara luas,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Perspektif perlindungan HAM menjadi dasar dalam pengaturan tahapan proses hukum, sehingga penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural, tetapi juga keadilan substantif bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa hukum.
Peran advokat ditegaskan secara lebih jelas dalam mendampingi tersangka atau terdakwa, termasuk ketentuan bahwa bantuan hukum wajib diberikan pada tindak pidana tertentu. Penguatan ini dinilai penting untuk menjamin hak atas pembelaan hukum secara setara dan berkeadilan. Dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas bagi penyidik, penuntut umum dan hakim.
Prof. Erdianto menekankan bahwa, hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Kewenangan penyidik tetap diberikan, namun disertai dengan limitasi yang jelas serta pengawasan melalui perluasan mekanisme praperadilan. KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa. Meskipun terdapat perluasan jenis upaya paksa, termasuk pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai dengan pengaturan dan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang serta melindungi hak warga negara.
Penguatan alat bukti turut menjadi perhatian dalam KUHAP baru. Keterangan ahli diperkuat posisinya dalam perkara-perkara yang membutuhkan dukungan keahlian khusus, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih objektif dan akurat.
Menutup pernyataannya, Prof. Erdianto berharap, KUHAP baru dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencapai tujuan utama hukum acara pidana. “KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red).
Pohukam
Himbauan Menjaga Stabilitas Keamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
JURNALJAKARTA.COM — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat terus memperkuat langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan mobilitas warga, ramainya ruang-ruang publik, serta berbagai dinamika sosial menjadi perhatian penting agar seluruh rangkaian perayaan dapat berlangsung aman, tertib dan penuh suka cita.
Pantauan di berbagai daerah menunjukkan meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat keramaian, tempat ibadah, terminal, pusat perbelanjaan, hingga destinasi wisata.
Menyikapi hal tersebut, aparat keamanan memperketat patroli, meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan potensi kerawanan, mulai dari tindakan kriminal hingga gangguan ketertiban umum. Semua upaya ini dilakukan demi memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sepanjang masa libur Nataru.
Melalui keterangannya, Sabtu (13/12), KH. Ahmad Nurul Huda Haem (Kiyai Enha), Wakil Sekretaris Lembaga Da’wah PBNU, menyampaikan pentingnya kewaspadaan kolektif selama perayaan akhir tahun.
Menurutnya, situasi di lapangan saat ini masih tertib dan terkendali. “Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Stabilitas keamanan hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan suasana yang rukun dan damai, dengan cara warga menjaga warganya,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan, agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap berbagai potensi kejahatan maupun kondisi alam yang tak terduga. “Kita perlu waspada terhadap kemungkinan bencana alam. Pastikan rumah yang ditinggalkan untuk mudik atau berlibur dalam keadaan aman,” pesannya.
Lebih lanjut, Kiyai Enha menegaskan bahwa, kebersamaan dan keharmonisan antarsesama merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan selama libur akhir tahun. Situasi yang aman tidak semata bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif.
“Dengan menjaga ketertiban, saling menghormati, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan, diharapkan momentum Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dalam suasana aman, damai dan penuh kebersamaan. Seluruh elemen masyarakat diimbau terus bergandeng tangan untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga selama masa libur ini,” pungkasnya. (Red).
-
Pohukam4 days agoDukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
-
Pohukam4 days agoYKLI, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
-
Nasional2 days agoPeran Aktif Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Alam Di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Daerah1 hour agoAbdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
-
Opini58 mins agoDari Pedagang Teh Botol ke Raja Pasar Malam: Kisah Sukses H. Muntohar dan “Diana Ria” yang Siap Hibur Demak di Tahun Baru
