Pohukam
Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor, Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setiap Gerakan Aksi Massa
Bogor, Jurnaljakarta.com — Menjelang Peringatan Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember, Pemerintah melalui DPR secara resmi telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025) di gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta.
Pemerintah menjelaskan bahwa, urgensi pengesahan RUU KUHAP dan penyusunannya melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan, sehingga KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan, menjadi jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Sejalan dengan dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, momen tersebut akan terus disuarakan oleh para mahasiswa pada saat memperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2025. Dalam aksinya mereka senantiasa menuntut Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus-kasus HAM terdahulu dan bertanggungjawab dalam Upaya melindungi, menhormati dan memenuhi HAM Masyarakat yang masih banyak belum terpenuhi. Karena sejatinya HAM sebagai seperangkat yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi dan dihargai oleh negara.

Melalui keterangannya, Selasa (9/12), David yang merupakan salah seorang aktivis Mahasiswa Pakuan dan Pemerhati pergerakan mahasiswa Bogor Raya mengatakan bahwa, sampai saat ini HAM masih di kebiri oleh para penguasa dan banyak kasus pelanggaran HAM yang belum menemui titik terang, sehingga di momen hari HAM internasional ini adalah momen yang tepat untuk terus mendesak pemerintah agar segera menuntaskan kasus – kasus HAM terdahulu.
“Beberapa aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari HAM dan moment lainnya masih akan terus dilakukan oleh berbagai elemen pemuda, mahasiswa, kelompok buruh dan masyarakat sipil di wilayah Jawa Barat, membawa berbagai tuntutan dalam seruan aksi diantaranya tuntaskan kasus HAM terdahulu dan adili pelanggar HAM, adili penembakan Aktivis Mahasiswa, serta hentikan tindakan represif Aparat” ujar David.
David juga menyoroti potensi kehadiran pihak ketiga seperti oknum penyusup atau bisa disebut Kelompok Anarko yang kerap memprovokasi, memicu keributan dan merusak fasilitas umum, hingga memperuncing situasi antara massa aksi dan Aparat Keamanan. Dimana Kelompok Anarko tersebut sejatinya telah menyusup pada berbagai moment aksi, salah satunya adalah aksi demo anarkhis dengan penyerangan terhadap Aparat dan pembakaran sporadis fasilitas umum tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 lalu di sekitar DPR RI dan tempat lainnya di DKI Jakarta, sehingga menyebabkan Aparat maupun mahasiswa serta masyarakat umum terluka.
“Penyampaian pendapat hendaknya dapat dilakukan dengan cara kreatif, arif dan tertib tanpa mengundang konflik, terutama dalam isu yang sensitif seperti pelanggaran HAM, RUU, dan RKUHP yang masih menjadi polemik,” tandas ujar David.
David mengimbau kepada para elemen pemuda, mahasiswa dan buruh serta masyarakat sipil agar dapat menyampaikan pendapat dimuka umum melaksanakan aksi dengan tertib dan mengutamakan keselamatan. Aksi demonstrasi sejatinya merupakan hak dan kebebasan setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum, namun demikian tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah hingga Aparat Keamanan memperbolehkan jalannya aksi, akan tetapi diingatkan agar massa aksi tetap berpedoman dengan aturan dengan tidak bertindak anarkis, apalagi melakukan Tindakan pembakaran fasilitas umum serta waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup, khususnya Kelompok Anarko di wilayah Jawa Barat,” imbuhnya.
David juga menambahkan, tentunya perjuangan segenap elemen mahasiswa dan buruh serta elemen Masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi disampaikan secara santun dengan mempedomani atauran, jangan sampai ternodai dan gagal justru karena adanya aksi-aksi anarkhis yang sengaja diciptakan dari Kelompok Anarko yang kerap memicu timbulnya kericuhan hingga korban di pihak pengunjukrasa dan Masyarakat maupun Aparat yang pada akhirnya merugikan kita semua. “Terlebih beberapa wilayah Indonesia seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara sedang dilanda musibah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa dan materi, perlunya meningkatkan empati dengan membantu Masyarakat yang terkena musibah saat ini,” pungkasnya.
David menyampaikan pernyataan sikap dalam menyikapi dengan adanya beberapa permasalahan pemerintah yang hari sedang terjadi, mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal persoalan sedang terjadi hari ini dengan beberapa hal atau poin yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaanya, sebagai berikut:
1. Tetap menajalankan aksi dalam prosedur yang semestinya yang aman dan tertib,
2. Mengkaji ulang pemberitaan yang hari ini sedang ramai untuk lebih teliti, agar tidak terjadi kesalahpahaman agar tidak terjadinya kerugian kepada beberapa pihak yang terlibat,
3. Mengecam dengan keras segala bentuk yang bersifat anarkis dalam penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban dan keamanan masyrakat agar tidak menghilangkan esensi perjuangan yang hari ini sering kita gemborkan. (Red).
Pohukam
YKLI, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
JURNALJAKARTA .COM — Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI) merupakan organisasi nirlaba yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan tahun 2022 (sebelumnya bernama Yayasan OUR Rescue Indonesia Raya) dengan fokus utama melindungi anak dan perempuan dari isu seperti perdagangan manusia (TPPO) dan eksploitasi seksual anak (OSEC), serta mempromosikan keadilan sosial dengan dukungan yang berpusat pada korban dan advokasi, mereka beralih nama di tahun 2025 untuk memperluas mandat perlindungan mereka.
Sejalan dengan maraknya kejahatan perdagangan manusia (Human trafficking/TPPO) menyasar korban perempuan remaja dan eksploitasi seksual anak di Indonesia.

Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia (YKLI), Diah Permata bersama perwakilan Stichting Ibu Indonesia Lembaga swasta Belanda dibantu dari lembaga mitra lainnya berkomitmen untuk terus membahas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya terkait kasus-kasus adopsi non-prosedural yang terjadi pada kisaran tahun 1973–1983, serta dampak kekerasan dan kerentanan yang dialami perempuan pada periode tersebut.
Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia melalui keterwakilan di berbagai daerah, cukup terbuka menerima aduan dari para korban dan menjelaskan bahwa, berdasarkan catatan Yayasan Ibu Indonesia, terdapat sekitar 350.000 anak di Indonesia yang pernah diadopsi. “Hingga saat ini, sekitar 100 anak telah berhasil diidentifikasi keluarganya, dan sekitar 400 orang lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya,” ujarnya melalui keterangan, Selasa (16/12).
Ketua YKLI, Diah Permata mengatakan, Kami di Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia cukup terbuka menerima pengaduan korban, ada sekitar 100 anak yang telah berhasil kami identifikasi keluarganya dan ratusan lainnya telah mendaftar untuk ditelusuri asal-usul keluarganya, imbuhnya.
Sedangkan KemenPPA & Komnas Perempuan memperkuat data permasalahan dengan mencatat di tahun 2024 terdapat 330.097 kasus yang didominasi ranah personal, dengan korban terbanyak adalah anak/remaja dan perempuan usia produktif (pelajar dan pekerja) yang menjadi korban kekerasan serta eksploitasi seksual.
Yayasan juga menyampaikan bahwa, banyak kasus adopsi di masa tersebut diduga melibatkan penculikan atau pemalsuan dokumen, sehingga menyulitkan proses penelusuran identitas anak-anak tersebut saat ini. Pada masa tersebut juga banyak perempuan berada dalam posisi rentan dan diduga terpaksa menyerahkan bayi atau anaknya kepada pihak pengadopsi, sering kali tanpa pemahaman, perlindungan, atau dukungan memadai.
Dalam upaya perlindungan terhadap permasalahan kasus ini, Yayasan Karuna Liberatia Indonesia dan Stichting Ibu Indonesia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak terkait yakni Komnas Perempuan, Kepolisian pemerintah setempat, mengingat adanya dimensi kekerasan terhadap perempuan pada masa tersebut.
Ketua Yayasan juga berharap, dalam kolaborasi ini dapat membuka ruang bagi pertukaran pengetahuan dan informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban dan keluarga mereka.
Diah Permata menambahkan, Kolaborasi dapat membuka ruang bagi pertukaran informasi, peluang rekomendasi advokasi, serta perluasan jaringan kerja untuk memperkuat proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi bagi korban perempuan, anak dan keluarga mereka.
Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia, Diah Permata berharap, kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga Terkait maupun NGO Asing yang memiliki visi yang sama dalam memperkuat kolaborasi sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, sehingga diharapkan dapat memberikan efekjera bagi para pelaku Human trafficking / TPPO serta kejahatan lainnya yang melibatkan WNA (Orang Asing) di Indonesia.
“Dukungan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lembaga maupun NGO Asing dapat lebih memperkuat kolaborasi sekaligus mempermudah penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan eksploitasi seksual, tentunya dapat lebih memberikan efekjera bagi pelaku human trafficking serta kejahatan yang melibatkan orang asing di Indonesia,” tutup Diah Permata. (Red).
Pohukam
Dukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
JURNALJAKARTA.COM — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Melalui keterangannya, Selasa (16/12), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H, M.Hum, menilai, KUHAP baru sebagai produk hukum yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Prof. Erdianto menyampaikan bahwa, KUHAP baru disusun oleh para ahli hukum acara pidana dan telah melalui proses peninjauan oleh berbagai kalangan. Hal tersebut menjadikan substansi KUHAP lebih matang dan adaptif terhadap perkembangan hukum, dinamika sosial, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP baru merupakan KUHAP yang bagus karena dirancang secara akademik dan telah direview secara luas,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Perspektif perlindungan HAM menjadi dasar dalam pengaturan tahapan proses hukum, sehingga penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural, tetapi juga keadilan substantif bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat pengaturan mengenai bantuan hukum dan jasa hukum.
Peran advokat ditegaskan secara lebih jelas dalam mendampingi tersangka atau terdakwa, termasuk ketentuan bahwa bantuan hukum wajib diberikan pada tindak pidana tertentu. Penguatan ini dinilai penting untuk menjamin hak atas pembelaan hukum secara setara dan berkeadilan. Dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan batasan yang lebih tegas bagi penyidik, penuntut umum dan hakim.
Prof. Erdianto menekankan bahwa, hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara. Kewenangan penyidik tetap diberikan, namun disertai dengan limitasi yang jelas serta pengawasan melalui perluasan mekanisme praperadilan. KUHAP baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai upaya paksa. Meskipun terdapat perluasan jenis upaya paksa, termasuk pemblokiran dan penyadapan, setiap kewenangan tersebut disertai dengan pengaturan dan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang serta melindungi hak warga negara.
Penguatan alat bukti turut menjadi perhatian dalam KUHAP baru. Keterangan ahli diperkuat posisinya dalam perkara-perkara yang membutuhkan dukungan keahlian khusus, sehingga proses pembuktian dapat berlangsung lebih objektif dan akurat.
Menutup pernyataannya, Prof. Erdianto berharap, KUHAP baru dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia dan mencapai tujuan utama hukum acara pidana. “KUHAP ini diharapkan mampu melindungi HAM warga negara dan mewujudkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red).
Pohukam
Himbauan Menjaga Stabilitas Keamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
JURNALJAKARTA.COM — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat terus memperkuat langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan mobilitas warga, ramainya ruang-ruang publik, serta berbagai dinamika sosial menjadi perhatian penting agar seluruh rangkaian perayaan dapat berlangsung aman, tertib dan penuh suka cita.
Pantauan di berbagai daerah menunjukkan meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat keramaian, tempat ibadah, terminal, pusat perbelanjaan, hingga destinasi wisata.
Menyikapi hal tersebut, aparat keamanan memperketat patroli, meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan potensi kerawanan, mulai dari tindakan kriminal hingga gangguan ketertiban umum. Semua upaya ini dilakukan demi memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sepanjang masa libur Nataru.
Melalui keterangannya, Sabtu (13/12), KH. Ahmad Nurul Huda Haem (Kiyai Enha), Wakil Sekretaris Lembaga Da’wah PBNU, menyampaikan pentingnya kewaspadaan kolektif selama perayaan akhir tahun.
Menurutnya, situasi di lapangan saat ini masih tertib dan terkendali. “Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Stabilitas keamanan hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan suasana yang rukun dan damai, dengan cara warga menjaga warganya,” ujarnya.
Beliau juga mengingatkan, agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap berbagai potensi kejahatan maupun kondisi alam yang tak terduga. “Kita perlu waspada terhadap kemungkinan bencana alam. Pastikan rumah yang ditinggalkan untuk mudik atau berlibur dalam keadaan aman,” pesannya.
Lebih lanjut, Kiyai Enha menegaskan bahwa, kebersamaan dan keharmonisan antarsesama merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas keamanan selama libur akhir tahun. Situasi yang aman tidak semata bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai dan kondusif.
“Dengan menjaga ketertiban, saling menghormati, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerawanan, diharapkan momentum Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dalam suasana aman, damai dan penuh kebersamaan. Seluruh elemen masyarakat diimbau terus bergandeng tangan untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga selama masa libur ini,” pungkasnya. (Red).
-
Pohukam4 days agoDukungan Akademisi untuk KUHAP Baru, Perkuat Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan
-
Pohukam4 days agoYKLI, Fokus Melindungi Anak dan Perempuan Dari Korban TPPO dan Eksploitasi Seksual di Indonesia
-
Nasional2 days agoPeran Aktif Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Alam Di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Daerah3 hours agoAbdul Haris Nepe: Anarkisme, Tanda Gagalnya Komunikasi Gerakan Mahasiswa
-
Opini3 hours agoDari Pedagang Teh Botol ke Raja Pasar Malam: Kisah Sukses H. Muntohar dan “Diana Ria” yang Siap Hibur Demak di Tahun Baru
