REDAKSI
Puncak Peringatan HUT Ke-78 TNI AU, Panglima TNI Apresiasi Profesionalitas, Dedikasi, Militansi Prajurit TNI AU
Yogyakarta, Jurnaljakarta.com — Puncak peringatan HUT TNI Angkatan Udara Ke-78 dipusatkan di Akademi Angkatan Udara (AAU) dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si di Lapangan Dirgantara, Ksatrian AAU, Yogyakarta. Senin (22/4/2024).
Kehadiran Panglima TNI didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. dan turut dihadiri oleh Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., MPP, CSFA, Wakasau Marsdya TNI Andyawan Martono P, S.IP., Wakasad, Wakasal, Wakapolri dan para mantan Kasau dari masa ke masa serta para pejabat utama Mabesau.
Mengawali amanatnya Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Prajurit TNI Angkatan Udara atas profesionalitas, dedikasi dan militansinya dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Saya sangat bersyukur dan berbangga terhadap capaian Prajurit TNI AU dalam misi kemanusiaan logistic air drop di jalur Gaza dengan menggunakan Pesawat C-130 J Super Hercules” ungkap Panglima TNI
Lebih lanjut Panglima TNI berharap modernisasi alutsista TNI yang sudah berjalan dapat menjadi titik tolak TNI Angkatan Udara untuk mematangkan konsep Postur dan Renstra 2023-2025, sebagai bekal pertahanan matra udara menuju Indonesia Emas 2045.
Terakhir Panglima TNI memberikan beberapa penekanan kepada seluruh Prajurit TNI AU diantaranya untuk bekerja dengan niat ibadah, loyal, tulus dan ikhlas, kemudian mewujudkan TNI yang PRIMA serta TNI AU yang AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, Humanis), Pertahankan tingkat kesiapan operasi dan kemampuan pemeliharaan seluruh Alutsista dengan mengedepankan safety, dan Lakukan terobosan inovatif dan kreatif sesuai dengan marwah TNI AU yang syarat dengan Iptek, serta Pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan soliditas TNI dengan Polri serta Kementerian /Lembaga lain berbasis Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Puncak peringatan HUT TNI AU Ke 78 ini mengangkat tema TNI AU yang Adaptif, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis Serta Dicintai Rakyat Dalam Menjaga Kedaulatan Nasional.
Demo udara pesawat kebanggaan TNI AU turut memeriahkan puncak peringatan HUT TNI AU kali ini, pesawat Grob G-120 TPA, KT 1B Wong Bee, C 130 J Super Hercules, T-50i Golden Eagle melaksanakan flypast dihadapan para tamu undangan dan ditutup oleh aksi Bomb Burst dari F-16 Fighting Falcon terakhir aksi display Drumband Gita Dirgantara Taruna Akademi Angkatan Udara semakin menyemarakkan HUT kali ini.
REDAKSI
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan
Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)
Yogyakarta, Jurnaljakarta.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.
Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.
Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.
Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif
Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.
Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.
Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya
Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.
Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.
Beneficence: Berperilaku Moral
Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.
Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut
Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.
Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.
Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien
Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.
Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan
Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.
Penutup
Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***
REDAKSI
Pertemuan IKHROM Ke-8 Tahun 2024, Digelar di Hotel di Semarang
SAMBUTAN-H. Nurus Sholihin, A.Ptnh, MM, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang didaulat sebagai tuan rumah saat memberikan sambutan. (Foto Istimewa).
Semarang, Jurnaljakarta.com – Pertemuan Keluarga besar Ikhrom ke-8, sebuah acara yang dinanti-nantikan dengan antusiasme yang tinggi, berhasil menyatukan lebih dari 100% kehadiran peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan H. Nurus Sholihin, A.Ptnh, MM selaku tuan rumah melalui keterangannya, Sabtu (13/4).
Pertemuan ke-8 ini merupakan giliran keluarga H. Nurus Sholichin, yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, domisili di Cibubur yang ditempatkan di Semarang.
Acara ini berlangsung dengan sukses pada Sabtu (13 April 2024), di Khas Hotel Semarang, menjadi momentum berharga bagi para peserta dari Jakarta, Surabaya, Bekasi, Salatiga, Demak, Semarang, Kalimantan, Ambon dan wilayah lainnya.
Menurutnya, Momentum Lebaran tahun 2024 sangatlah tepat, karena bisa berkumpul sekaligus memperkenalkan anggota yang baru dengan seluruh keluarga besar Bani IKHROM yang tersebar di beberapa daerah Indonesia.
“Saya yang ditunjuk tuan rumah untuk perkumpulan Keluarga besar Bani IKHROM pada Lebaran tahun 2024 ini, merasa bangga dan senang bisa mengumpulkan dan mengundang seluruh saudara yang ada di beberapa daerah,” tandas H. Nurus.
MERIAH-Tampak keluarga besar IKHROM mengadakan pertemuan ke-8, yang dihadiri seluruh perwakilan se-Indonesia. (Foto Ist).
Dijelaskannya, acara ini tidak hanya menjadi forum
pertemuan rutin, tetapi juga menjadi ajang untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kolaborasi di antara komunitas yang beragam. Dengan kehadiran yang melampaui target, pertemuan ini menjadi bukti akan kekuatan dan kebersamaan dalam memperjuangkan tujuan bersama.
“Sebagai tuan rumah, merasa berbangga bisa memberikan sambutan hangat kepada semua peserta. Beliau menyampaikan rasa syukur atas kehadiran semua tamu dari berbagai penjuru, menekankan pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Kegiatan yang dipenuhi dengan beragam acara, mulai dari sesi diskusi, presentasi, hingga kegiatan sosial, memungkinkan para peserta untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi. Diskusi-diskusi yang digelar mengangkat berbagai isu aktual dan strategis, memperkaya wawasan peserta serta membuka ruang untuk kolaborasi lebih lanjut di masa depan.
Tidak hanya itu, kehadiran peserta dari berbagai daerah juga memberikan kesempatan untuk memperluas jejaring dan kerjasama lintas wilayah. Pertukaran ide dan pengalaman antara peserta dari Jakarta, Surabaya, Bekasi, Salatiga, Kalimantan, Ambon dan wilayah lainnya menciptakan momentum baru untuk kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.
“Kehadiran yang solid dari berbagai daerah, juga mencerminkan komitmen yang kuat terhadap misi dan visi bersama dalam membangun komunitas yang lebih baik. Setiap peserta hadir dengan semangat untuk berkontribusi dan berbagi, menciptakan suasana yang penuh inspirasi dan motivasi,” imbuhnya.
Pertemuan Keluarga besar IKHROM ke-8 tidak hanya menjadi sebuah acara, tetapi juga merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan komunitas ini. Keberhasilan acara ini menjadi bukti nyata akan kekuatan persatuan dan kolaborasi, serta menjadi landasan yang kokoh untuk langkah-langkah selanjutnya dalam mewujudkan visi bersama.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua peserta, pembicara, dan mitra yang telah turut serta dalam kegiatan ini. Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk kerja sama yang lebih erat dan pencapaian yang lebih besar di masa depan,” pungkas Nurus.
Sementara Ketua IKHROM, Sholichul Hadi berharap, acara yang sudah berlangsung satu putaran ini, bisa terus berlanjut di tahun berikutnya, karena makna pertemuan silaturrahmi ini sangatlah dirasakan oleh setiap anggota.
Acara yang mengusung tema “Sucikan hati, genggam Silaturrahmi menuju keluarga Harmoni”, sangatlah relevan
dengan materi tausiyah yang disampaikan H. Ali Masykur dari Kudus yang merupakan cucu almarhum KH. Muchtarom. Karena hikmah silaturrahmi memperkuat ikatan keluarga.
Acara tambah meriah saat pembagian doorprize yang di pandu FAY, eks penyiar Radio Kota Wali.
Acara diakhiri dengan saling bersalaman dan foto bersama. (Red).
REDAKSI
Pangkoops Udara I Hadiri Penyambutan Pesawat A-1340 Usai Sukses Laksanakan Misi Bantuan untuk Palestina.
Jurnaljakarta.com — Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin hadiri Apel Penyambutan Pesawat C-130J-30 Super Hercules TNI AU dengan Tail Number A-1340 yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., usai sukses dalam melaksanakan misi bantuan kemanusiaan via udara (air dropping) untuk Gaza, Palestina tepat di Hari Ulang Tahun TNI AU yang diperingati setiap tanggal 9 April lalu. Bertempat di Apron Lanud Halim Perdanakusuma. Dihadiri oleh Kasau, Kasal, Kasad dan Para Pejabat TNI lainnya. (Kamis, 11-4-2024).
Dalam Apel Penyambutan tersebut dilaksanakan pengalungan medali penghargaan dari Panglima TNI kepada Danwing Udara 1 dan Danskadron Udara 31 Halim Perdana Kusuma sebagai perwakilan dari seluruh personel Misi bantuan tersebut.
Selanjutnya Panglima TNI dalam amanatnya menyampaikan kebanggaan dan apresiasinya kepada seluruh personel yang ikut dalam misi bantuan tersebut, “Saudara sekalian telah berhasil sebagai duta Indonesia untuk membantu penderitaan rakyat Palestina. Saya ucapkan selamat datang di tanah air kepada seluruh terkait misi tersebut” ujar Panglima TNI.
Misi kemanusiaan untuk Palestina tersebut dengan sandi “Solidarity Path Operation” yang dipimpin oleh Mission Commander Kolonel Pnb Noto Casnoto yang sehari-hari menjabat sebagai Danwing Udara 1 Lanud HLM telah berhasil menerjunkan bantuan sebanyak 20 paket berupa makanan, air mineral hingga obat-obatan dengan berat masing-masing 160 kg dengan total keseluruhan 3200 kg di langit Gaza Palestina.
Untuk diketahui bahwa pengiriman bantuan tersebut berangkat dari Lanud HLM Jakarta, Jumat (29-3-2024) yang singgah dan melintasi beberapa negara dan kemudian dibawa menuju King Abdullah II Airbase Airport di Zarqa, Yordania, Selasa 9/4/2024 pukul 11.36 waktu setempat (15.36 WIB), dan mencapai lokasi Dropping Zone di Gaza melalui metode penerjunan low cost low altitude (LCLA) pada pukul 12.50 waktu setempat (16.50 WIB).
-
Daerah3 days agoKomitmen Satpol PP Demak Perangi Pekat, Rutin Gelar Razia Hingga Penyegelan Tempat Karaoke & Sita Ratusan Miras
-
Pohukam3 days agoForum Mahasiswa Tangsel, Bahas Ancaman Militerisasi dan Masa Depan Supremasi Sipil
-
Pohukam1 day agoHak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya
-
Pohukam22 hours agoSekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri
-
REDAKSI21 hours agoPerspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan
