Connect with us

Energi dan Pertambangan

Dihadiri Presiden, PLN Sukses Layani Listrik Sail Teluk Cendrawasih 2023 di Biak, Papua Tanpa Kedip

Published

on

Biak, Jurnaljakarta.com — PT PLN (Persero) sukses mendukung perhelatan puncak Sail Teluk Cenderawasih (STC) 2023 yang digelar di Kawasan Pantai Samau, Biak Numfor pada Kamis (23/11). Dengan pasokan listrik tanpa kedip, acara yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berjalan lancar.

Saat menyampaikan sambutan, Presiden Jokowi mengatakan Papua yang memiliki kekayaan alam berlimpah adalah beranda Indonesia di Kawasan Pasifik. Teluk Cenderawasih yang punya ekosistem laut paling kaya dapat menjadi pilihan tepat untuk memperkenalkan potensi bahari, maritim, pariwisata dan sosial budaya Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan STC tahun ini yang mengusung tema “Memantapkan Kedaulatan Maritim Indonesia di Pasifik”.

“Dengan adanya puncak acara Sail Teluk Cendrawasih 2023, budaya, tarian, musik, produk-produk lokal Papua dapat diperkenalkan ke level nasional bahkan internasional dan global. Ini akan mendorong jumlah wisatawan, akan mendorong event creator, akan mendorong minat investor untuk datang dan memajukan tanah Papua,” ujar Jokowi.

Presiden berharap agar event seperti STC 2023 ini bisa diteruskan serta ditingkatkan, terutama dengan melibatkan lebih banyak masyarakat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan begitu, manfaat kegiatan ini dapat dirasakan masyarakat Papua hingga setelah acara.

Setidaknya, puncak STC 2023 diperkirakan dihadiri oleh 10 ribu orang. Demi memastikan mengamankan pasokan listrik Sail Teluk Cenderawasih 2023, Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto mengatakan, PLN memastikan keandalan listrik untuk acara tersebut di mana pasokan ditopang oleh sistem kelistrikan Biak yang memiliki kapasitas pembangkit memadai. Dengan kapasitas sebesar 36,39 KW dan beban puncak di angka 16,7 KW, maka masih tersedia cadangan daya sebesar 19,69 KW.

“Alhamdulillah pasokan listrik PLN terbukti andal, sehingga acara puncak bisa berlangsung tanpa kendala. Dengan menggunakan serta memaksimalkan skema pengamanan berlapis (adaptive defense scheme), acara berlangsung dengan listrik tanpa kedip,” ungkap Adi.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Budiono menyampaikan bahwa pihaknya telah siap siaga 24 jam untuk melakukan pengamanan pada 12 lokasi yang masuk dalam rangkaian acara.

Untuk memastikan keandalan suplai, unitnya juga menyiapkan peralatan pendukung berupa 3 Unit Gardu Bergerak (UGB), 3 Uninteruptible Power Supply (UPS), 9 unit genset serta sebuah Unit Kabel dan Kubikel Bergerak (UKKB).

“Kami mengupayakan titik yang kritikal tidak boleh kedip, terutama untuk acara pembukaan, acara puncak dan penutupan. Terima kasih atas kerja keras seluruh pejuang kelistrikan dan juga para stakeholder yang terlibat,” pungkas Budiono. (***)

Energi dan Pertambangan

SKK Migas – KKKS Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025

Published

on

By

Jurnaljakarta.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 dengan mengusung tema Industri Migas: Pilar Ketahanan Energi.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi menyampaikan bahwa  pemilihan tema Lomba Karya Jurnalistik tersebut relevan dengan situasi industri hulu migas saat ini yang menjadi salah satu prioritas dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, ketahanan energi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam konteks inilah, industri hulu migas memainkan peran strategis sebagai pilar utama ketahanan energi Indonesia.
“Melalui Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 kami mengajak para jurnalis untuk menggali, menulis, dan menyebarkan informasi yang berimbang mengenai peran vital sektor hulu migas dalam menjaga ketersediaan energi, stabilitas ekonomi, serta kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heru dalam acara Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas SKK Migas – KKKS 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

Heru menambahkan, dalam lanskap komunikasi publik saat ini, peran media sangat penting untuk menghadirkan narasi yang akurat dan konstruktif mengenai dinamika industri hulu migas. Melalui karya jurnalistik yang berbasis data, mendalam, dan inspiratif, jurnalis dapat memperkuat literasi energi masyarakat yang akhirnya dapat mendukung pengelolaan sumber daya energi nasional yang akuntabel.
“Industri hulu migas bukan hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjadi tulang punggung ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Kami berharap para jurnalis dapat mengangkat berbagai dimensi kontribusi industri ini bagi bangsa,” ujar Heru.

Lomba karya Jurnalistik Hulu Migas ini menghadirkan tiga juri yang memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul, Dosen Universitas Pertamina sekaligus pengamat energi Rinto Pudyantoro, dan Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group, Ali Nur Yasin.

Dosen Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan dan dinamika energi global dalam menulis isu-isu migas. “Transisi energi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kebijakan dan kesiapan sosial-ekonomi. Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun literasi publik agar transisi ini berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul mengajak jurnalis untuk mengedepankan data, transparansi, dan inovasi dalam peliputan sektor energi. “Media harus menjadi jembatan antara kompleksitas data energi dengan pemahaman publik. Gunakan data yang valid, narasi yang kuat, dan pendekatan visual atau multimedia agar pesan energi bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat,” jelas Yura.

Dari sisi praktik redaksional, Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group Ali Nur Yasin menyoroti pentingnya etika dan kualitas dalam jurnalisme energi. “Etika dan riset mendalam adalah kunci. Laporan energi bukan sekadar berita teknis, tapi harus mampu membuka wawasan publik dan mendorong perubahan positif,” tegas Ali.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lomba, Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada para jurnalis. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta perspektif dari para praktisi hulu migas dan media agar peserta dapat menghasilkan karya yang berkualitas, berdampak, dan relevan dengan tantangan serta peluang industri hulu migas.

Heru berharap Coaching Clinic ini menjadi wadah pembelajaran bagi jurnalis untuk memperdalam pengetahuan tentang industri hulu migas, memperkuat kemampuan analisis, dan menghasilkan karya yang informatif, akurat, dan berperspektif nasional.
“Kami berharap coaching clinic ini bisa menjadi ajang pertukaran ide antara jurnalis, akademisi, dan praktisi industri, agar lahir karya-karya yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga memperkuat literasi hulu migas bagi masyarakat,” tutup Heru. (***)

Continue Reading

Energi dan Pertambangan

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Dengan Tegas Menolak Kebijakan Skema Power Wheeling

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET. Sikap ini sangat bijak dan mengandung nilai-nilai patriotik. Skema tersebut baiknya dihapuskan dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Rabu (18/9) menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9) yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, kepada media di Jakarta, pada Rabu (18/9) menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang. Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.

Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ungkap Abrar.

Abrar juga menegaskan, terkait soal power wheeling baiknya tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudarat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. “Lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Jadi skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Seperti yang sering kita sampaikan, skema power wheeling ini juga sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi. Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar, namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal. Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” tandas Abrar. (***)

Continue Reading

Energi dan Pertambangan

Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Liberalisasi Terselubung Ala Pemerintah

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  — Pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, yang menyatakan bahwa skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, langsung mendapat respon menohok dari Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero) Abrar Ali, dengan menyebut bahwa pernyataan tersebut keluar karena ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis.

“Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan dan sangat mencederai iklim demokrasi kita. Ini akibat ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis. Harusnya beliau (Eniya Listiani Dewi) memahami dulu dengan baik dan benar apa yang disebut dengan liberalisasi, baik secara hukum, konstitusi maupun bisnis, baru selanjutnya mengeluarkan pernyataannya. Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar pada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat, menanggapi pernyataan Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi soal RUU EBET yang disampaikan pada acara temu media di Jakarta pada Senin (9/9).

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan.

Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat. “Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak pancasilais. Kalaupun ada pernyataan tambahan dari beliau (Eniya Listiani Dewi) menyebut PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas, menurut hemat kami, itu akal-akalan pemerintah saja, yang kita sebut sebagai liberalisasi terselubung ala pemerintah,” ungkap Abrar.

Abrar mengungkapkan, penerapan skema tersebut (pemanfaatan bersama jaringan transmisi/PBJT) jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat kita sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi. Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” ungkap Abrar.

Continue Reading

Populer