Connect with us

Pohukam

Dua Pesawat Super Tucano Lost Contact Saat Latihan Profesiensi

Published

on

Jurnaljakarta.com — Dua pesawat EMB 314 Super Tucano dari Skadron Udara 21 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang mengalami Lost contact di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Kamis (16/11/23).

Pesawat dengan tail number TT-3103 dan TT-3111 mengalami lost contact saat melaksanakan misi Profisiensi Formation Flight dengan rute penerbangan Lanud Abd Saleh – local area Lanud Abd.

Pesawat Take off dari Lanud Abdulrachman Saleh pada pukul 10.51 WIB dan Lost Contact pada Pukul 11.18 WIB. Hingga saat ini satu pesawat dinyatakan mengalami accident setelah mendapat informasi dari warga masyarakat. Sementara satu pesawat lainnya masih dalam proses pencarian.

Saat ini tim rescue Lanud Abd Saleh menuju lokasi accident pesawat di daerah Watugede, Pasuruan dan mencari keberadaan pesawat yang satunya.

Untuk penyebab terjadinya accident masih dalam proses penyelidikan.(***)

Pohukam

Yayasan Gardu 08 Indonesia mengucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM  – Yayasan Gardu 08 Indonesia turut meramaikan momentum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dengan memasang sejumlah baliho di berbagai sudut Ibu Kota Jakarta. Ucapan selamat dari yayasan yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial ini tampak menghiasi jalan-jalan strategis, sebagai bentuk dukungan kepada Presiden terpilih yang akan membawa perubahan besar bagi bangsa.

Yayasan Gardu 08 Indonesia, melalui Ketua Umum. Yayasan. Asaldin Gea dan Wakil ketua umum Gunawan Agus Salim, menyampaikan rasa bangga dan harapan besar terhadap kepemimpinan Prabowo Subianto. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, yayasan ini menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo akan mampu membawa Indonesia menuju kemajuan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Visi Yayasan Gardu 08 mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Diungkapkan oleh letkol (purn) Suwito, sebagai bendahara menegaskan akan selalu mendukung dan memperjuangkan hak-hak masyarakat marginal,(masyarakat kecil atau yang terpinggirkan )di Republik ini memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program-program pemberdayaan. Dengan latar belakang tersebut, yayasan ini berharap bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan sejalan dengan cita-cita mereka dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis juga mengapresiasi langkah Yayasan Gardu 08 Indonesia dalam menyambut pelantikan ini. Baliho-baliho yang dipasang di berbagai titik strategis dianggap sebagai simbol harapan dan optimisme bagi masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan yang baru.

Continue Reading

Pohukam

Sengketa BUMN – BUMD, Fedrich Yunadi Serahkan Nasib ke Komisi Yudisial

Published

on

By

JURNALJAKARTA.COM — Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pengaduan tersebut, tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu bank tersebut terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA mengatakan “Kami datang ke Komisi Yudisial ini mewakili para pemegang saham dari Waskita, khususnya terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank DKI. Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP) yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan telah diputus melalui perdamaian, yang dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67″ujar Fredrich Yunadi”.

Yunadi & Associates merujuk pada keputusan bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, 3.2.6, 5.1.4, 5.2.5, dan 10.4.

Fredrich menyampaikan “Yang perlu saya tambahkan di sini, hakim-hakim itu sudah terang-terangan melanggar asas hukum yang disebut distipendensi, artinya suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan hukum yang berbeda. Apalagi mencampuri urusan yang seharusnya tidak menjadi kewenangan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa para hakim telah melanggar kompetensi absolut. “Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga, itu sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” lanjut Fredrich.

Lebih lanjut lagi Fredrich menyebut adanya faktor-faktor yang mencurigakan dalam kasus tersebut. “Ini adalah tugas dan tanggung jawab Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidikinya, bukan saya. Saya tidak bisa mempersoalkan orang secara langsung,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan klien mereka, sebuah perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan semen dan bahan baku beton, serta Joint Plate. Klien tersebut merupakan kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp66,9 miliar dan Rp50,06 miliar terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk. Kasus ini telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 17 Juni 2022, serta Akta Perdamaian No. 67 tanggal 30 Juni 2024.

Meski begitu, mereka mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di sini, ada kejanggalan karena pengadilan tersebut justru menerima gugatan yang semestinya ditolak seperti di Jakarta Pusat. Ada indikasi bahwa pengadilan memihak, seperti contoh adanya tindakan membentak-bentak tergugat dan penunjukan saksi ahli yang tidak memenuhi syarat formal” tambah Fredrich”.

Namun, Direksi salah satu Bank di jakarta (Termohon 5) diduga mengajukan gugatan perdata terhadap kesepakatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini dianggap melanggar asas litispendensi, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada dua perkara yang sama dalam dua proses hukum yang berbeda. Padahal, perkara gagal bayar utang tersebut telah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat tindakan yang dianggap melanggar hukum ini, klien Yunadi & Associates menderita kerugian materiil langsung sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar. Selain itu, klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil. PT Waskita Beton Precast Tbk, yang awalnya memiliki nilai pasar sebesar Rp2,7 triliun, juga mengalami potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun akibat kasus ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa majelis hakim dalam kasus ini telah melanggar prinsip litispendensi dengan membiarkan dua proses hukum atas perkara yang sama. Mereka juga menuding hakim menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh klien mereka terkait kompetensi absolut.

Kami telah menempuh upaya dengan melaporkan hal ini ke berbagai instansi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Komisi III dan Komisi VI DPR RI. Yang kami minta di sini adalah perlindungan hukum atas tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum hakim. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil.”

Atas dasar ini, Yunadi & Associates meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika hakim. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi klien mereka agar hak-hak mereka dalam memperoleh persidangan yang adil dapat dipulihkan.

Mengenai harapannya, Fredrich menambahkan:
“Saya mengharapkan setidak-tidaknya para hakim ini dipecat. Selain itu, ada juga komunikasi yang mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. Itu kan aneh.”

Fredrich kemudian menutup pernyataannya dengan menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak yang berwenang. “Biar KY atau Bawas yang memeriksanya lebih lanjut. Kami tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.”

Continue Reading

Pohukam

DR I Wayan Suweca Terpilih Ketua Pengurus Harian PHDI Kota Cimahi Masa Bhakti Tahun 2024-2029

Published

on

By

BANDUNG, JURNALJAKARTA.COM  —  Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI Purn I Made Riawan, S.Psi, M.I.P menghadiri dan memberi sambutan serta melantik Ketua PH PHDI Kota Cimahi Jawa Barat, pada pelaksanaan Lokasabha IV Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi Tahun 2024, yang digelar di Gedung Serba Guna Pura AWLN Kota Cimahi, Minggu (13/10/2024).

Agenda Lokasabha rutin lima tahunan PHDI ini, juga dihadiri Ketua PH PHDI Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan pengurus, Ida Pedande Gede Putra Dharma Arsa & Pedande Istri Gantari Chandara Arsa, Ida Pedanda Gede Putra Pasuruan Watulumbang sareng Ida Pedanda Istri Ratna Manuaba, Ketua PHDI Kota Cimahi Masa Bhakti 2019-2024 beserta Pengurus, Ketua lembaga umat Hindu Kota Cimahi seperti: WHDI, Prajaniti, PSN, Ketua Banjar Cimahi dan Ketua Tempek se-Cimahi, Ketua Yayasan, Pinandita Lanang istri dan Sesepuh Pini sepuh serta Tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Made memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Lokasabha IV dan juga berterima kasih kepada Pengurus PHDI Kota Cimahi Masa Bakti Tahun 2019–2024 atas kerjasamanya, dedikasinya dalam menjaga suasana kehidupan yang harmonis dan kondusif di Kota Cimahi.

“Saya berharap di dalam program kerja PHDI nantinya, dapat menuangkan program-program yang berkaitan dengan Penguatan peran PHDI dan Pemberdayaan umat Hindu, sebagaimana tema dalam Lokasabha ini yaitu “Penguatan Peran PHDI dalam Perayaan umat Hindu Menuju Masyarakat Harmonis”. Semoga kerukunan umat beragama di kota Cimahi ini terus terjaga dengan baik,” ungkap Made melalui keterangannya, Minggu (13/10).

Menjelang pesta demokrasi Pilkada, imbuh Brigjen TNI (Purn) Made, saya juga mengimbau kepada masyarakat Hindu untuk tetap menjaga kedamaian di tahun politik ini serta bekerja dan beraktivitas sebagaimana mestinya tanpa harus terpengaruh dengan tarikan-tarikan politik praktis dan yang lebih penting lagi tidak menggunakan agama dan tempat ibadah sebagai alat politik identitas, Pengurus PHDI di larang terlibat politik praktis, sesuai amanat dari AD ART Parisadha Hindu Dharma Indonesia, tandas Made.

“Dalam pelaksanaan Lokasabha IV tersebut akan terpilih Ketua dan Pengurus PHDI Kota Cimahi yang dapat mengayomi dan memajukan umat Hindu kedepan,” pungkasnya.

Pada akhir kegiatan terpilih sebagai Ketua PHDI Kota Cimahi Masa Bhakti 2024-2029 adalah Bapak DR I Wayan Suweca, Secara aklamasi oleh pemilik suara sah. (Red).

Continue Reading

Populer