Energi dan Pertambangan
Management Elnusa melakukan Kegiatan Safari Management Walkthrough ke unit kerja
Jurnaljakarta.com – PT Elnusa Tbk (Elnusa) melaksanakan kegiatan Safari Management Walkthrough (MWT) ke seluruh unit kerja. Kick Off kegiatan Safari MWT ini dimulai pada tanggal 6 & 7 November 2023 di area Warehouse Balikpapan dan Elnusa Modular Rig 001 (EMR 001) di lapangan Samberah #169 Project PHSS.
Adapun Pejabat yang hadir pada kick off kegiatan Safari MWT ini adalah Direktur Keuangan Elnusa Bachtiar Soeria Atmadja, VP Controller Reizky Rahadian Lendra, SM Financial Accounting Nurwanto, SM Enterprise Risk Management Mira Puspitawati, beserta segenap tim yang tengah beroperasi.
Direktur Keuangan Elnusa Bachtiar Soeria Atmadja, pada kesempatan Onsite MWT dalam rangka Safari MWT ini menyampaikan pencapaian kinerja operasional dan juga pencapaian HSSE di Seluruh Wilayah Operasi Elnusa, serta menyampaikan lesson learn dari beberapa kejadian di lingkungan kerja Elnusa grup agar seluruh personil front liner di wilayah kerja Elnusa selalu waspada dan kejadian serupa tidak lagi terjadi kembali.
Bachtiar Soeria Atmadja dalam kesempatan ini juga menyampaikan pesan akhir tahun kepada seluruh Perwira Elnusa di wilayah kerja Elnusa Grup terkait aspek HSSE di Lapangan, “Saya harap seluruh Perwira Elnusa yang berada di Wilayah Operasi agar tetap fokus dan saling memperhatikan serta mengingatkan antara satu dengan lainnya terhadap potensi bahaya dalam pekerjaan,” ucap Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, “Saya juga tidak bosan menghimbau untuk setiap Perwira Elnusa untuk selalu mematuhi HSSE Golden Rules yaitu Patuh Intervensi Peduli. Hal tersebut agar menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap Perwira Elnusa dimanapun dan kapanpun melaksanakan Pekerjaan,” kata Bachtiar.
Jajaran Management juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Perwira Elnusa yang berada di Warehouse Balikpapan dan Unit EMR 001 atas segala daya dan Upaya dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan selamat. “Semoga kinerja baik tersebut dapat dipertahankan hingga akhir tahun dan ditingkatkan tahun mendatang.” Pungkas Bachtiar. (Red)
Energi dan Pertambangan
SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Dengan Tegas Menolak Kebijakan Skema Power Wheeling
JURNALJAKARTA.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali mengapresiasi sikap Komisi VII DPR RI yang dengan tegas menolak kebijakan skema power wheeling yang terdapat dalam RUU EBET. Sikap ini sangat bijak dan mengandung nilai-nilai patriotik. Skema tersebut baiknya dihapuskan dari RUU EBET, karena lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto (Anggota Komisi VII DPR RI) yang dalam pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada dalam RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita sampaikan terimakasih kepada beliau, karena beliau ternyata sangat respon terhadap suara yang kita sampaikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang memberi dampak negatif bagi negara dan masyarakat,” ungkap Abrar pada media di Jakarta, Rabu (18/9) menanggapi batalnya Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9) yang akan mengambil keputusan Tingkat I RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Pembatalan tersebut dikarenakan DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, kepada media di Jakarta, pada Rabu (18/9) menyampaikan, pihaknya batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum sepakat terkait norma tentang power wheeling. Otomatis RUU EBET tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024. Selanjutnya, pembahasan RUU EBET akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang. Dengan pembatalan tersebut, pembahasan RUU EBET bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Bahkan sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.
Abrar mengungkapkan, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari Fraksi PKS tersebut, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ungkap Abrar.
Abrar juga menegaskan, terkait soal power wheeling baiknya tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU EBET, karena memilki nilai mudarat yang lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. “Lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya bagi negara dan masyarakat. Jadi skema power wheeling baiknya tidak usah lagi dimasukkan dalam RUU EBET. Seperti yang sering kita sampaikan, skema power wheeling ini juga sangat tidak Pancasilais karena bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi. Negara justru berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta, memberi kesempatan kepada para pemilik modal, atau bahkan investor asing menikmati keuntungan besar, namun pada saat yang sama menghisap rakyat untuk membayar energi listrik lebih mahal. Padahal, sesuai konstitusi, kesempatan tersebut harus diberikan kepada BUMN, yang menurut konstitusi adalah pemegang hak monopoli,” tandas Abrar. (***)
Energi dan Pertambangan
Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Liberalisasi Terselubung Ala Pemerintah
JURNALJAKARTA.COM — Pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, yang menyatakan bahwa skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, langsung mendapat respon menohok dari Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero) Abrar Ali, dengan menyebut bahwa pernyataan tersebut keluar karena ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis.
“Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan dan sangat mencederai iklim demokrasi kita. Ini akibat ketidakpahaman arti liberalisasi dalam aspek hukum, konstitusi dan bisnis. Harusnya beliau (Eniya Listiani Dewi) memahami dulu dengan baik dan benar apa yang disebut dengan liberalisasi, baik secara hukum, konstitusi maupun bisnis, baru selanjutnya mengeluarkan pernyataannya. Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar pada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat, menanggapi pernyataan Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi soal RUU EBET yang disampaikan pada acara temu media di Jakarta pada Senin (9/9).
Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.
Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan.
Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat. “Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak pancasilais. Kalaupun ada pernyataan tambahan dari beliau (Eniya Listiani Dewi) menyebut PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas, menurut hemat kami, itu akal-akalan pemerintah saja, yang kita sebut sebagai liberalisasi terselubung ala pemerintah,” ungkap Abrar.
Abrar mengungkapkan, penerapan skema tersebut (pemanfaatan bersama jaringan transmisi/PBJT) jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat kita sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.
Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi. Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. “Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” ungkap Abrar.
Energi dan Pertambangan
SP PLN Tolak Kebijakan Penerapan Power Wheeling. Dinilai Hanya dapat Menimbulkan Dampak Negatif Pada Ketahanan Energi.
JURNALJAKARTA.COM — Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana penerapan kebijakan power wheeling, yaitu sebuah konsep yang dinilai telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan. Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dikatakannya, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun demikian tuturnya, penerapan Power Wheeling dinilai dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
Lebih lanjut Abrar Ali memaparkan analisis dampak Power Wheeling diantaranya sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik dan non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara,” ujarnya .
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara karena akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi menimbulkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.
Dari sisi teknis, skema ini menurutnya akan mperparah oversupply. Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.
Power Wheeling yang bersumber dari EBT, kata Abrar, memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.
Hal itu kemudian berdampak terhadap ketahanan energi. Dengan meningkatnya risiko blackout, kata dia, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. “Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat,” tandasnya.
Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve, lanjut dia, akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.
Di bagian lain, dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, menurut dia tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.
“Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” kata Abrar.
Abrar pun mencontohkan studi kasus di Filipina terkait penerapan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. “Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling,” jelasnya.
Beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia menurutnya adalah kenaikan harga listrik. Sejak penerapan skema Power Wheeling, harga listrik di Filipina mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
Filipina, kata dia, juga menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.
Selain belajar dari pengalaman Filipina, menurut dia Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, di antaranya siperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.
Power Wheeling juga membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.
Dengan skema Power Wheeling, Lanjutnya, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.
Di bagian lain, kata Abrar, PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.
“Intinya, penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan BUMN, APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai benalu dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara,” tutupnya.
-
Nasional5 days ago
Jabatan Kapusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan Diserahterimakan
-
Nasional5 days ago
Kasau Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
-
Nasional5 days ago
Kasau Apresiasi Tim Demo Udara pada HUT ke-79 TNI
-
Nasional5 days ago
Demo Udara HUT ke-79 TNI, Ratusan Alutsista TNI Angkatan Udara Dikerahkan
-
Pilkada4 days ago
Bolone Mase Demak Reborn, Bolone Mase Demak Nyawiji Karo Mas Edi
-
Pohukam2 days ago
Kasau Terima Audiensi Komisaris Utama Garuda Indonesia