Pohukam
Fakta Persidangan, PT Bahana Line Milik Freddy Soenjoyo Juga Jadi Korban

Jurnaljakarta.com – Putusan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di PN Surabaya. Namun dalam kasus tersebut, PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus dimaksud.
Dalam putusan PN Surabaya itu bahkan disebutkan ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu terlihat dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.
Berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban dan direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Korban paling nyata adalah dipakainya kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban hutangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.
Kasus ini menjadi inkracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH mengatakan terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line. Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila tidak mau membantu menjualkan BBM tersebut, Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line akhirnya permintaan itu dijalankan.
Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa, awalnya juga sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.
Dalam putusan itu juga terungkap bahwa perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line itu harus bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga. Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada di dalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line.
“Faktor yang memberatkan para terdakwa juga karena perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disupplay belum terbayar,” tulis putusan sidang Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH.
Penasihat Hukum Terdakwa, Gede Pasek Suardika mangatakan, Fakta sidangnya sudah persis yang disimpulkan majelis hakim. Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf dan itu dilakukan karena kondisi juga terdesak ancaman hilang tempatnya bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak.
Sebelumnya, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line berupaya menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiksi yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp 536 miliar.
Hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta namun dipakai dan diakui di persidangan oleh pembuatnya sebagai data berdasarkan asumsi dari kapal milik perusahaan lain bukan data riil.
Upaya menagih utang inipun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun alasan pidana maupun juga mengajukan gugatan Perdata dilakukan PT Meratus Line untuk menghindari membayar utang-utangnya itu.
Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas dan kini dalam perkara Pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan juga PT Bahana Line tersebut juga membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan juga ikut menjadi korban.
Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, Tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE yang kemudian mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa dan lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi Terdakwa. Dan kesemuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap semuanya.
Pohukam
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

JURNALJAKARTA.COM – Ratusan massa aksi menggelar aksi di Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (20/10).
Aksi yang di organisir oleh sejumlah kelompok mahasiswa ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Sejak siang, massa mulai bergerak dari berbagai titik membawa spanduk maupun poster untuk mengiringi orasi yang menyerukan tuntutan mereka.
Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Organisasi seperti BEM UI, Ormawa Unpam, GMNI dalam orasinya, mereka menyoroti beberapa masalah seperti program MBG dan tuntutan untuk Mencabut komando teritorial TNI serta Mewujudkan sistem ekonomi progresif yang prorakyat dan mewujudkan demokrasi sejati yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Salah satu koordinator BEM UI, juga meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) harus diisi orang-orang yang ahli di bidang gizi dan pangan.
“Terjaganya kondusifitas keamanan selama momentum peringatan 1 tahun pemerintahan Prabowo Gibran tidak terlepas dari upaya maksimal aparat kepolisian dalam memitigasi potensi kerawanan melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk mereduksi dan meredam potensi kerawanan tanpa membatasi kebebasan elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi unras yang tertib dan aman,” pungkasnya. (Red).
Pohukam
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran

Serang, Jurnaljakarta.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Bangsa menginisiasi kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran: Antara Janji Politik dan Realitas Sosial”, Senin (20/10).
Kegiatan ini diselenggarakan di Kotak Coffe Serang dan menghadirkan kolaborasi bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), serta Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO).
Diskusi ini bertujuan untuk membuka ruang kritis bagi mahasiswa dalam menilai sejauh mana arah kebijakan pemerintahan baru berjalan sesuai dengan janji kampanye dan kebutuhan rakyat.
Dalam kegiatan tersebut, para pembicara dari berbagai latar belakang organisasi mahasiswa membedah sejumlah isu strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, pendidikan, pertanian, hingga isu demokrasi dan hak asasi manusia.
Melalui keterangannya, Selasa (21/10), Presiden Mahasiswa Universitas Bina Bangsa, M Abdurrahman dalam sambutannya, menegaskan bahwa, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Pemerintahan yang baru ini tidak boleh berjalan tanpa kritik. Mahasiswa harus menjadi corong aspirasi rakyat dan memastikan kebijakan negara berpihak pada keadilan sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari LMND menyoroti pentingnya evaluasi terhadap arah ekonomi politik nasional yang dinilai masih jauh dari cita-cita kemandirian bangsa.
“Pemerintah harus menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan oligarki. Evaluasi ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk tanggung jawab intelektual mahasiswa terhadap bangsa,” ujar salah satu kader LMND.
Dari pihak SEMPRO, turut disampaikan pandangan bahwa demokrasi di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal ruang kebebasan sipil dan partisipasi publik.
“Kami mendorong agar mahasiswa tetap menjaga nalar kritis dan tidak tunduk pada narasi pembangunan yang menyingkirkan rakyat kecil,” tegas perwakilan SEMPRO.
Melalui diskusi ini, BEM Universitas Bina Bangsa bersama LMND dan SEMPRO sepakat bahwa evaluasi kinerja pemerintahan harus terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, agar arah pembangunan nasional tidak menyimpang dari amanat konstitusi. (Red).
Pohukam
Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan

Palembang, Jurnaljakarta.com – Eks Para Napiter Sumsel yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia melaksanakab Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan, Minggu pagi (19 Oktober 2025).
Kegiatan tersebut juga diikuti Tim Idensos Densus 88 SGW Sumsel yang dipimpin Kanit Idensos Iptu Marsan Saputra, SH dan anggota Kamneg Polda Sumsel.
Melalui keterangannya, Minggu (19/10), Ketua Umum Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, Abdurrahman Taib, menyatakan bahwa, kegiatan ziarah ke taman makam pahlawan oleh Eks Napiter Sumsel adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa kepada negara serta mendo’akan mereka semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Alloh SWT.
Selain ziarah ke taman makam Pahlawan pahlawan, Eks napiter yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pengobatan Islami terapi bekam dan ruqyah secara gratis, juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kegiatan ini adalah komitmen pengurus yayasan Pelita Bersatu Indonesia berbuat yang terbaik untuk negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kesra dan Humas, Arno mengungkapkan, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia adalah wadah yang dikelola oleh mantan narapidana terorisme yang berdomisili di wilayah Sumsel. “Yayasan Pelita bersatu Indonesia berupaya menjadi yayasan yang terdepan dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan juga berperan aktif dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan turut serta dalam penyuluhan wawasan kebangsaan, gerakan anti radikal, intoleran dan deradikalisasi,” tandasnya.
Sementara itu, Panit Idensos SGW Sumsel, Densus 88 Anti Teror Polri, IPTU Marsan Saputra, S.H mengatakan bahwa, kegiatan ziarah dan tabur bunga ke taman makam pahlawan ini juga menjadi pengingat bahwa dalam perjuangan, kebersamaan dan persatuan menjadi kekuatan yang tidak tergantikan.
Menurutnya, para pahlawan datang dari berbagai suku, agama dan golongan, namun mereka bersatu demi satu tujuan, kemerdekaan Indonesia. Maka dari itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjaga persatuan, tidak mudah terpecah oleh perbedaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, tandasnya.
“Kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dalam bentuk kegiatan kegiatan lain untuk semakin menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan negara,” pungkasnya. (Red).
-
Pohukam6 days ago
Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Herlina Setyorini Promosi Asisten Pembinaan Pada Kejati Sumut
-
Kesehatan4 days ago
Kementerian Kesehatan dan BSN, Gelar Pelatihan Gratis untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
-
Kesehatan5 days ago
Reklasifikasi Rumah Sakit: Jumlah Tempat Tidur Menjadi RS Berbasis Kompetensi.
-
Kesehatan3 days ago
Indonesia Tertinggal Dalam Memanfaatkan Lulusan Teknik Biomedika di Rumah Sakit
-
Pohukam4 days ago
Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan
-
Pohukam3 days ago
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran
-
Ekonomi3 days ago
Gerakan Koperasi Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Rakyat dari Akar Rumput
-
Ekonomi4 days ago
Swasembada Energi dan Pangan Warnai Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran