Pohukam
Kyai Sepuh Perkuat Dukungan Gus Imin, Jadi Capres
Demak, Jurnaljakarta.com – Ratusan Kiai mengikuti acara Rembug Kebangsaan Kiai Sepuh NU se-Jawa yang digelar di Pondok Pesantren Girikesumo Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).
Dalam rembug tersebut, para Kiai sepuh menyatakan dukungan kepada Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Gus Imin, Ketua Umum DPP PKB untuk maju sebagai Calon Presiden dalam Pemilu 2024 mendatang.
Acara yang dipimpin oleh Pengasuh Pondok Pesantren Girikesumo, KH Munif Zuhri itu dihadiri langsung oleh Gus Imin yang didampingi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Ketua DPW PKB Jateng, Yusuf Chuldori serta Ketua DPC PKB Demak, Zayinul Fata.
Kedatangan Cak Imin bersama rombongan di acara Rembug Kebangsaan itu disambut lantunan sholawat dari ratusan santri putra dan putri Pondok Pesantren Girikesumo.
Dalam sambutannya, KH Munif Zuhri menegaskan, warga NU harus memiliki perwakilan di kancah politik nasional, utamanya dalam kontestasi Pilpres. Karena itu pula, yang dinilai mampu berkiprah dalam percaturan politik tersebut adalah Gus Muhaimin Iskandar. “Gus Muhaimin, I Iove You. Aku padamu,” ujar Kiai Munif disambut meriah para Kiai yang hadir dalam pertemuan tersebut melalui keterangannya, Kamis (18/5).
Kiai Munif mengungkapkan, keterwakilan warga NU dalam pemilihan kepemimpinan nasional wajiib hukumnya. Dengan adanya keterwakilan itu, maka aspirasi warga NU bisa terakomodasi dengan baik dalam pemerintahan. “Karena itu, Gus Muhaimin kita perjuangkan bersama-sama dalam kancah Pilpres ini. Baik sebagai Capres dan atau Cawapres,” ujarnya.
Menanggapi dukungan para kiai sepuh ini, Gus Muhaimin makin mantap untuk terus melaju dalam tahapan-tahapan pencalonan baik sebagai Capres maupun Cawapres. Gus Muhaimin mengatakan, sebagaimana masukan dari para Kiai sepuh, silaturahmi terus dilakukan dengan cara berkeliling ke tokoh-tokoh penting bangsa ini maupun langsung ke masyarakat, termasuk pondok pesantren yang menjadi basis PKB.
“Kondisi politik nasional saat ini, PKB tetap menjadi kekuatan politik yang menentukan. Siapapun yang mendapatkan berkah kekuatan blocking suara PKB, Insya Allah akan menang,” ujar Gus Muhaimin optimis.
Karena itu, Gus Muhaimin berterimakasih kepada para Kiai sepuh atas dukungannya tersebut dalam berjuang di Pilpres. “Kita berharap, para Kiai bisa lebih agresif dan proaktif. Bergerak langsung sebagaimana dawuh Kiai Munif,” ujarnya.
Gus Muhaimin hadir di Girikesumo didampingi jajaran pengurus DPP PKB. Tampak diantaranya, Drs H Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari FPKB.
Ketua DPW PKB Jateng yang juga Pengasuh Ponpes Tegalrejo Magelang, KH Yusuf Chudlori menegaskan, apa yang disampaikan KH Munif Zuhri sudah sangat jelas. “Dawuhipun Kiai Munif sudah sangat gamblang. Poro Kiai sepuh sepakat berjuang bersama untuk Gus Muhaimin. Kita harus bicara dan bergerak untuk memperoleh pemimpin yang baik,” katanya.
Menurut Gus Yusuf, para Kiai tidak boleh diam. Sebab, kalau diam saja, justru rawan memperoleh pemimpin yang rusak. “Jadi, wong NU ojo mung gondelan wae. Mengko ora tekan. Harus terus bergerak,” katanya.
Ketua DPC PKB Demak, H Zayinul Fata mengatakan, berkumpulnya para Kiai sepuh se-Jawa tersebut, merupakan upaya
menguatkan dan menyampikan aspirasi warga nahdliyin. Salah satu aspirasinya adalah mencalonkan Gus Muhaimin sebagai Capres atau Cawapres.
“Gus Muhaimin merupakan kader terbaik NU dan cucu pendiri NU supaya maju dalam kontestasi Pilpres. Beliau kader yang sudah teruji dalam kancah politik nasional,” ujarnya. (Red).
Pohukam
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
SLEMAN, JURNALJAKARTA.COM –– Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.
Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.
“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.
Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.
Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).
Pohukam
Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
JurnalJakart.com, – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel
Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
Pohukam
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel
MAKASSAR, JURNALJAKARTA.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengandung pidana pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
Putriana Hamda Dakka dipersangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. ”Isi laporan tentang adanya berita bohong dan menyesatkan itu sepenuhnya tidak benar. Karena itu, justru harus ada konsekuensi hukum terhadap pelapor,” kata Sugeng kepada wartawan di Makassar, Jumat (9/1/2026).
Sugeng menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan program sosial keagamaan yang dijalankan Putriana Hamda Dakka saat mengikuti pemilihan kepala daerah dan kontestasi Pemilu Legislatif 2024. Saat itu, Putriana meluncurkan program ”Sedekah Jariyah Umrah” dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu untuk menunaikan ibadah umrah secara gratis. Informasi mengenai program tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadi Putriana.
Selain program utama tersebut, pada periode Agustus hingga November 2024 juga dijalankan program tambahan bertajuk ”Subsidi Umrah”. Dalam program ini, calon jamaah hanya diminta membayar sekitar 50 persen dari biaya perjalanan umrah, yakni sekitar Rp 15 juta hingga Rp 16 juta per orang. Sisanya ditanggung menggunakan dana pribadi Putriana Hamda Dakka.

Menurut Sugeng, pemberangkatan jamaah dilakukan secara bertahap atau sistem kloter. Total jamaah yang mendaftar program Subsidi Umrah mencapai 370 orang, dengan setoran dilakukan melalui rekening bendahara bernama Dahliana Sudarmin. Pada kloter pertama, Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada periode November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025.
Namun, setelah keberangkatan kloter pertama tersebut, mulai muncul praktik black campaign yang ditujukan kepada Putriana Hamda Dakka. Kampanye hitam itu, kata Sugeng, memanfaatkan kondisi psikologis calon jamaah yang belum berangkat dan masih berstatus waiting list. Akibat situasi tersebut, sebanyak 159 orang calon jamaah mengajukan permintaan pengembalian dana (refund). ”Putriana Hamda Dakka telah membayar refund sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Sugeng.

Caption Foto
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bertemu Putriana Hamda Dakka. Pada kloter pertama Putriana Hamda Dakka berhasil memberangkatkan 140 jamaah pada November dan Desember 2024, serta Januari dan Februari 2025. Fakta ini membuktikan tidak ada perbuatan pidana berita bohong dan menyesatkan yang dilakukan Putriana.(photo IPW)
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat 71 orang calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut sama sekali bukan merupakan peristiwa pidana. ”Kloter terakhir yang berjumlah 71 orang itu tetap akan diberangkatkan dan saat ini masih dalam proses,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, fakta keberangkatan 140 jamaah pada kloter pertama menjadi bukti kuat bahwa tidak ada perbuatan pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Putriana Hamda Dakka.

Terkait dengan 71 calon jamaah yang belum berangkat, Sugeng menyatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun laporan pidana dari para calon jamaah tersebut kepada aparat kepolisian. Selain itu, tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Putriana Hamda Dakka bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melekatkan sangkaan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,” ujar Sugeng.
Ia menilai, keberangkatan 140 jamaah pada November dan Desember 2024 serta Januari dan Februari 2025 menunjukkan bahwa informasi mengenai program ”Sedekah Jariyah Umrah” yang disampaikan melalui akun Facebook Putriana Hamda Dakka tidak mengandung unsur kebohongan maupun penyesatan. ”Tidak ada berita bohong dan menyesatkan dalam narasi pemberitahuan program tersebut,” kata Sugeng menegaskan.
Menurut Sugeng, dari keseluruhan fakta yang ada, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana untuk dijadikan dasar ditingkatkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam menangani perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi yang bertentangan dengan hukum.
Ia bahkan menilai proses tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta kesesatan dalam penerapan hukum acara pidana (misbruik van recht process). Jika dibiarkan, lanjut Sugeng, hal itu dapat menempatkan Putriana Hamda Dakka sebagai korban miscarriage of justice atau proses hukum yang salah dan tidak adil.
”Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus menghentikan penyidikan kasus ini demi menjaga profesionalisme dan citra Polri Presisi,” tegas Sugeng. (*)
-
Pohukam5 days agoKasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
-
Ekonomi2 days agoPenguatan Ketahanan Pangan Nasional, Strategi Wujudkan Kedaulatan dan Kesejahteraan Masyarakat
-
Ekonomi3 hours agoSwasebada Pangan Pilar Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilitas Sosial, Pemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah
