Nasional
Lanud Halim Perdanakusuma Resmi Dipimpin Kolonel Pnb Adrian P. Damanik, S.T., M.M.
Jurnaljakarta.com — Jabatan Komandan Lanud (Danlanud) Halim Perdanakusuma kini resmi dipimpin oleh Kolonel Pnb Adrian P. Damanik S.T., M.M., melalui upacara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Bambang Gunarto, S.T.,M.M.,M.Sc., di Lapangan Wing Udara I Lanud Halim P, Selasa (20/9/2022).
Prosesi upacara serah terima jabatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, kemudian dilanjutkan penanggalan dan penyematan tanda pangkat, jabatan, dan tongkat komando, serta dilanjtkan dengan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Dalam sambutannya, Pangkoopsud I Marsma TNI Bambang Gunarto, S.T.,M.M.,M.Sc mengatakan bahwa keberadaan Lanud Halim Perdanakusuma sangat strategis karena terletak di jantung ibu kota negara yang sekaligus merupakan pusat pemerintahan serta pintu gerbang tamu-tamu negara VIP/VVIP dari dalam negeri maupun mancanegara.
“Dengan posisi strategis tersebut, menjadikan setiap pejabat di Lanud Halim Perdanakusuma dituntut untuk memiliki kepekaan dan komitmen yang tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Jurnaljakarta.com, Selasa (20/9/2022).

Sumber: Foto: dok.TNI AU
Menurutnya, Lanud Halim Perdanakusuma sudah tidak diragukan lagi dalam keterlibatan di berbagai pelaksanaan operasi, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam menjaga kedaulatan NKRI, dengan menggunakan alutsista yang dimiliki, termasuk Skadron VIP/VVIP.
“Dengan berbagai keberhasilan yang sudah diraih selama ini, saya harapkan keberadaan Lanud Halim Perdanakusuma semakin dapat mengantisipasi beragam tantangan yang dihadapi TNI AU ke depan,” ujar Pangkoopsud I.
Baca Juga: Begini Cara TNI AU Tingkatkan Kemampuan Personel Dalam Menghadapi Ancaman Siber
Bersamaan dengan sertijab Danlanud Halim Perdanakusuma, juga turut diserahterimakan jabatan Ketua PIA AG Cabang 2/D.I Lanud Halim Perdanakusuma dari Ny. Mala Bambang Gunarto kepada Ny. Lia Damanik.
Pohukam
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
SLEMAN, JURNALJAKARTA.COM –– Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.
Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.
“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.
Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.
Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).
Nasional
Kepala BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak.
PAPARAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat paparan penanganan banjir di Demak dihadapan Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll. (Foto Ist).
DEMAK, JURNALJAKARTA.COM – Kepala BPBD Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mendampingi Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, S.Sos, MM, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll meninjau wilayah terdampak banjir limpasan sekaligus menyalurkan bantuan paket sembako di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (17/1/2026).
“Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan BPBD Kabupaten Demak terkait dengan wilayah terdampak banjir di Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar,” terang Agus Sukiyo, dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Agus menjekaskan, Pemda Demak berkolaborasi dengan Pemprov Jateng untuk mempercepat penanganan banjir di wilayah Kabupaten Demak dengan melakukan pompanisasi di wilayah Desa Wonorejo dengan mengerahkan alat sebagai berikut:
– 1 Mobile Pump dari PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah di titik lokasi Pintu Sipon Gajah,
– 1 Mobile Pump dari BPBD Prov. Jateng di titik lokasi Desa Wonorejo,
– 1 Pompa Dorong Alkon BPBD Kab. Demak di titik lokasi Pintu Sipon Gajah.

BANTUAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat memberikan bantuan kepada salah satu korban terdampak banjir di Demak. (Foto Ist).
Sementara Kepala BNPB menyalurkan bantuan logistik untuk korban terdampak banjir di wilayah Desa Wonorejo.
Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan dasar seperti sembako dan perlengkapan lainnya. Adapun bantuan yang diberikan diantaranya sembako 200 paket, selimut 100 pcs, matras 100 pcs, kasur lipat 100 pcs, alat kebersihan 200 paket, 2 pompa alkon, serta perahu polytelin dan mesin satu unit.
“Bantuan ini merupakan bagian dari tanggap darurat penanganan dampak banjir dan diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Agus.
Dari hasil koordinasi, kata Agus, disarankan agar dilakukan pengerukan dan pembersihan sampah-sampah yang menyumbat di sipon sampai ke dalam gorong-gorong dan pemasangan jaring penahan sampah.
Selanjutnya dilakukan penjagaan dan tenaga gotong-royong pembersihan setiap hari di lokasi sipon selama satu bulan kedepan selama proses pembersihan.
Kemudian pemasangan mobile oump dari BNPB untuk BPBD Demak dalam pompanisasi di Sipon Gajah selama proses berlangsung dan kembali normal atas permintaan Kalaksa BPBD Demak.
Lalu pembangunan Sipon Gajah yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 oleh PU Pusat.
“Untuk normalisasi sipon jangka pendek biayanya ditanggung oleh BNPB,” pungkas Agus yang juga Kasatpol PP Demak. (Red).
Pohukam
Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
JurnalJakart.com, – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel
Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
