Pohukam
Bakamla RI Jadi Pembicara Forum Ke-8 SEAMLE

Jurnaljakarta com – Ancaman maritim terbesar yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah transnational organized crime dan illegal fishing. Pareto diagram jumlah isu keamanan maritim menunjukkan bahwa kedua jenis kejahatan ini memberikan 70% kontribusi semua isu keamanan maritim di Indonesia. Sebut saja yang lainnya adalah border disputes, armed robbery/piracy, kecelakaan di laut, cybercrime, tumpahan minyak, terorisme, dan invasion.
Demikian dikatakan Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla., saat menjadi pembicara dalam forum ke-8 Southeast Asia Maritime Law Enforcement Initiative (SEAMLE) yang diselenggarakan US Coast Guard bekerja sama dengan Philippines Coast Guard, melalui video teleconference, Jumat (8/4/2022).
Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita menjelaskan, terkait dengan kejahatan transnasional yang paling berbahaya adalah penyelundupan khususnya Narkoba. Ada peningkatan kasus tangkapan Narkoba sepanjang 4-5 tahun belakangan, meskipun terjadi penurunan total berat yang didapat. Hampir 80-90% narkoba masuk ke Indonesia melalui laut di pesisir Selat Malaka, Kalimantan dan Jawa Barat bagian selatan. Narkoba itu diselundupkan dari berbagai tempat produksi Narkoba di luar negeri seperti Golden Triangle, Golden Chrysant, Golden Peacock dan juga Africa.
Selain itu juga, Wisnu menjelaskan pencari suaka adalah modus lain dari kejahatan ini. Seringkali para pencari suaka ini tidak punya pilihan selain ditipu dan dikirim oleh jaringan kejahatan transnasional, lalu dibiarkan tenggelam di laut.
Setiap tahun, Indonesia memiliki kasus ini dan dalam dua tahun terakhir, lebih dari 500 pencari suaka dari kasus Rohingya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada pertengahan tahun 2021 terdapat 13.343 orang berstatus pengungsi. Namun, ada 3.223 pencari suaka dari 20 negara yang belum diproses.
Dikatakan Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, ancaman IUUF merupakan jenis kejahatan maritim terbesar kedua yang terjadi di Indonesia. Secara umum, hal ini terjadi di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 711 di Laut Natuna Utara, WPP 572 di Selat Malaka dan WPP 716 di Laut Sulawesi.
Di WPP 711, IUUF sebagian besar dilakukan oleh kapal penangkap ikan asing dari Vietnam dan ada juga dari Malaysia. Di WPP 572, IUUF paling banyak dilakukan oleh kapal penangkap ikan asing asal Malaysia. Sedangkan di WPP 716, sebagian besar berasal dari Filipina, dan sebagian lagi dari Malaysia. Menurutnya, perlu ada kerjasama antar aparat penegak hukum di laut yang erat untuk mengatasi wilayah batas yang masih dalam klaim masing-masing secara unilateral atau sepihak.
Diakhir paparan, Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita mengusulkan konsep untuk menjamin terwujudnya keamanan maritim dan menghadapi seluruh ancaman ini secara sistematis. Strategi maritim ini meliputi (1) mengumpulkan informasi, Informasi adalah salah satu elemen kekuatan, dan kita dapat mengambilnya dari banyak sumber seperti radar, satelit, media sosial, termasuk informasi yang berasal dari aset patroli kita. (2) Menutup celah daerah operasi yang tidak tercover. (3) bekerja sama dengan berbagai forum sebagai media untuk berbagi ilmu dan membangun informasi. Dan (4) Melaksanakan pendekatan diplomatik dengan negara sahabat yang saling berbatasan.
Forum SEAMLE ini digelar sejak 4 April 2022 dan dibuka oleh RADM Ronnie Gavan, Coast Guard Maritime Security and Law Enforcement Command, Philippine Coast Guard dan RADM Peter Gautier, Deputy Pacific Area Commander, US Coast Guard. Kegiatan diikuti peserta negara Coast Guard dari Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Amerika Serikat.(Red)
Pohukam
Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan

Palembang, Jurnaljakarta.com – Eks Para Napiter Sumsel yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia melaksanakab Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan, Minggu pagi (19 Oktober 2025).
Kegiatan tersebut juga diikuti Tim Idensos Densus 88 SGW Sumsel yang dipimpin Kanit Idensos Iptu Marsan Saputra, SH dan anggota Kamneg Polda Sumsel.
Melalui keterangannya, Minggu (19/10), Ketua Umum Yayasan Pelita Bersatu Indonesia, Abdurrahman Taib, menyatakan bahwa, kegiatan ziarah ke taman makam pahlawan oleh Eks Napiter Sumsel adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa kepada negara serta mendo’akan mereka semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Alloh SWT.
Selain ziarah ke taman makam Pahlawan pahlawan, Eks napiter yang tergabung dalam yayasan Pelita Bersatu Indonesia juga melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pengobatan Islami terapi bekam dan ruqyah secara gratis, juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kegiatan ini adalah komitmen pengurus yayasan Pelita Bersatu Indonesia berbuat yang terbaik untuk negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kesra dan Humas, Arno mengungkapkan, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia adalah wadah yang dikelola oleh mantan narapidana terorisme yang berdomisili di wilayah Sumsel. “Yayasan Pelita bersatu Indonesia berupaya menjadi yayasan yang terdepan dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan juga berperan aktif dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan turut serta dalam penyuluhan wawasan kebangsaan, gerakan anti radikal, intoleran dan deradikalisasi,” tandasnya.
Sementara itu, Panit Idensos SGW Sumsel, Densus 88 Anti Teror Polri, IPTU Marsan Saputra, S.H mengatakan bahwa, kegiatan ziarah dan tabur bunga ke taman makam pahlawan ini juga menjadi pengingat bahwa dalam perjuangan, kebersamaan dan persatuan menjadi kekuatan yang tidak tergantikan.
Menurutnya, para pahlawan datang dari berbagai suku, agama dan golongan, namun mereka bersatu demi satu tujuan, kemerdekaan Indonesia. Maka dari itu, sebagai generasi penerus, kita harus menjaga persatuan, tidak mudah terpecah oleh perbedaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, tandasnya.
“Kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dalam bentuk kegiatan kegiatan lain untuk semakin menumbuhkan rasa cinta tanah air bangsa dan negara,” pungkasnya. (Red).
Pohukam
Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Herlina Setyorini Promosi Asisten Pembinaan Pada Kejati Sumut

JURNALJAKARTA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep IV- 1425 Tahun 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, pejabat struktural Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan RI dan satuan kerja di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, pekan lalu.
Salah satu Pejabat yaitu Herlina Setyorini, SH, MH, Promosi sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Perempuan Kelahiran Kota Wali Demak, Jawa Tengah bernama lengkap Hj. Herlina Setyorini, SH, MH, dimana Karir sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Amuntai Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kajari Kudus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Perdata dan TUN di Kejati Banten, Kajari Batam, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan sebagai Kabag Keuangan pada JAM DATUN Kejagung.
Prestasi yang diperoleh dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin selama selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini bersama jajarannya:
– Mendapatkan peringkat 4 nasional kategori Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).
– Menerima Penghargaan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
– Menorehkan banyak prestasi dalam kinerja pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat, stake holder dan pemerintah daerah.
– Banyak menyelesaikan Permasalahan Aset di Pemerintah Kota Batam
– Berhasil membangun sinergi yang baik dengan Forkompinda Kota Batam selama bertugas.
Herlina juga dikenal sebagai sosok yang tangguh dan memiliki prinsip hidup yang tegas, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Herlina mengaku bangga dan terharu mampu menapaki karir sebagai Jaksa hingga saat ini. Itu semua berkat dedikasi dan totalitasnya sebagai insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas.
Capian karir ini terbangun lewat profesionalitas, dedikasi dan disiplin ketat yang tertanam dalam dirinya. Karakter yang berwibawa dan tegas mampu menaruh perhatian institusi Adhyaksa. (Red).
Pohukam
70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

JurnalJakarta.com — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.
Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.
“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).
Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.
Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.
“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.
Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.
“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.
Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.
Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.
“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.
“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)
-
Pendidikan5 days ago
Gus Lutfi dan Lisa Lidia, Resmikan Sekretariat HISMINU Jakarta
-
Energi dan Pertambangan5 days ago
SKK Migas – KKKS Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025
-
Kesehatan1 day ago
Kementerian Kesehatan dan BSN, Gelar Pelatihan Gratis untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
-
Pohukam3 days ago
Jaksa Agung Rotasi 73 Pejabat, Herlina Setyorini Promosi Asisten Pembinaan Pada Kejati Sumut
-
Kesehatan2 days ago
Reklasifikasi Rumah Sakit: Jumlah Tempat Tidur Menjadi RS Berbasis Kompetensi.
-
Pohukam1 day ago
Eks Napiter Sumsel, Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan
-
Ekonomi16 hours ago
Swasembada Energi dan Pangan Warnai Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran